Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Spt 1.MARTINUS
2.SIBUR
3.MUSI
4.SENDI
PT. AGRO INDOMAS (PT.AI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTINUS
2SIBUR
3MUSI
4SENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. SAPRIYADI, S.HMARTINUS
2ADV. SAPRIYADI, S.HSIBUR
3ADV. SAPRIYADI, S.HMUSI
4ADV. SAPRIYADI, S.HSENDI
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INDOMAS (PT.AI)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Hutasoit, S.H.,M.H., DKKPT. AGRO INDOMAS (PT.AI)
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik atas Obyek Sengketa berupa 4 (empat) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :

a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Martinus/ Penggugat I selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 120.285 M?2; (seratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh lima meter kuadrat) atau 12,285 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Desa
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang Sisi Utara
  • Panjang Sisi Selatan
  • Lebar Sisi Timur
  • Lebar Sisi Barat
  • Luas

:

:

:

:

:

440 Meter

451 Meter

279 Meter

261 Meter

120.285 M?2; (12,285 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Jalan

Parit

Parit

Sibur

b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sibur/ Penggugat II selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 89.711 M?2; (delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus sebelas meter kuadrat) atau 8,9.711 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Desa
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang Sisi Utara
  • Panjang Sisi Selatan
  • Lebar Sisi Timur
  • Lebar Sisi Barat
  • Luas

:

:

:

:

:

361 Meter

345 Meter

252 Meter

257 Meter

89.711 M?2; (8,9711 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Jalan

Linus

Selina

Jalan

c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Musi/ Penggugat III selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 23.432,5 M?2;  (dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua koma lima meter kuadrat) atau 2,3.432,5 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Desa
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang Sisi Utara
  • Panjang Sisi Selatan
  • Lebar Sisi Timur
  • Lebar Sisi Barat
  • Luas

:

:

:

:

:

202 Meter

253 Meter

167 Meter

39 Meter

23.432,5 M?2; (2,3.432,5 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Jalan

Jalana

Suhin

Jalan

d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sendi/ Penggugat IV selaku  Pemilik Tanah Adat seluas ± 74.664 M?2; (tujuh puluh empat ribu enam ratus enampuluh empat meter kuadrat) atau 7,4.664 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :

Letak Tanah Adat :

  • Desa
  • Kedamangan
  • Kecamatan
  • Kabupaten
  • Provinsi

:

:

:

:

:

Sebabi

Kecamatan Telawang

Telawang

Kotawaringin Timur

Kalimantan Tengah

Ukuran Tanah :

  • Panjang Sisi Utara
  • Panjang Sisi Selatan
  • Lebar Sisi Timur
  • Lebar Sisi Barat
  • Luas

:

:

:

:

:

114 Meter

430 Meter

199 Meter

350 Meter

74.664 M?2; (7,4.664 hektar)

Batas-Batas Fisik Tanah Adat :

  • Utara
  • Timur
  • Selatan
  • Barat

:

:

:

:

Parit

Parit

Jalan

Parit

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Para Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;

5. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ;

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak