Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
3.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4.NUR ANNISA, S.H.
NALDILA SANTO bin DARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 83 / O.2.11 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
3RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NALDILA SANTO bin DARMAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

---- Bahwa Terdakwa NALDILA SANTO BIN DARMAWI bersama-sama Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Beton (tidak di cat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel. Baamang Tengah Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

---- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 14.40 WIB Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH menghubungi terdakwa melalui whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merek Realme C11 warna hijau untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang beralamat di Jalan Kembali Gang Muslimin atau tepatnya di Pemakaman Umum Muslimin yang diletakan diatas tanah dengan berbungkus makanan ringan merk KRISS BEE, kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut dan setelah itu terdakwa menghubungi Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH menanyakan kepada terdakwa akan dibawa kemana Narkotika Jenis Shabu tersebut dan Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah)  menjawab “sini bawa ke wisma bajenta kamar No.12”, setelah terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut, terdakwa langsung kembali pulang kerumah terdakwa. Kemudian pada pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu yang tadi sudah diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH dan kemudian meminta terdakwa untuk menyimpannya di rumah nenek terdakwa yang berada di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel.Baamang Tengah Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah.------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Kepolisian Polda Kalteng yang diantaranya saksi ANDRIANTO,S.H. dan saksi DEDI DORES MARBUN,S.H.,M.H. beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng lainnya mendatangi rumah terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya telah dicurigai biasa menyimpan Narkotika Jenis Shabu di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel.Baamang Tengah Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat bersih 47,70 gram milik Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH. Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk mencari keberadaan Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH, kemudian tidak lama sekira pukul 02.00 WIB petugas menemukan keberadaan dan mengamankan Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH di parkiran mobil Hotel Greenvile Jalan Merbabu Kab. Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah dan setelah dilakukan interogasi, Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) mengaku menitipkan sebanyak 10 paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana terdakwa telah ditangkap di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel.Baamang Tengah Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi ISNAINI BIN (Alm) MASRAN dan Saksi ALPIYANUR BIN (Alm) SAMSUDIN dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 47,70 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang,3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna abu-abu merk reebook, 1 (satu) unit HP Realme C11 warna hijau dengan IMEI 1 : 863227048037613 dan IMEI 2 : 863227048037605 disita dari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna merah dengan IMEI 1 : 3063118691410 dan IMEI 2 : 3063117406604 dengan nomor Indosat 085845542103 disita dari Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT.Pegadaian Cabang Sampit Nomor: 45/10905.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 : 10 (sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,00 (lima puluh koma nol) gram, berat bersih 47,70 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh) gram yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-23/O.2.11/Enz.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa shabu dengan berat bersih 47,70 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,49 gram dan kemudian sisanya dengan berat bersih 42,14 gram untuk dimusnahkan.-----

---- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0033 tanggal 02 Februari 2026 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu (barang ditimbang dengan plastik klip kecil +  kristal bening) 0,2984 (nol koma dua sembilan delapan empat) gram yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

---- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.—-------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa NALDILA SANTO BIN DARMAWI bersama-sama Saksi EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Beton (tidak di cat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel. Baamang Tengah Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------

---- Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang diantaranya saksi ANDRIANTO,S.H. dan saksi DEDI DORES MARBUN,S.H.,M.H. beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi rumah terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang sebelumnya telah dicurigai biasa menyimpan Narkotika Jenis Shabu di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel.Baamang Tengah Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat bersih 47,70 gram milik Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian untuk mencari keberadaan Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), kemudian tidak lama sekira pukul 02.00 WIB petugas menemukan keberadaan dan mengamankan Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah)  di parkiran mobil Hotel Greenvile Jalan Merbabu Kab. Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah dan setelah dilakukan interogasi, Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) mengaku menitipkan sebanyak 10 paket Narkotika jenis shabu kepada terdakwa yang mana terdakwa telah ditangkap di sebuah rumah beton (tidak dicat) Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring RT.064 RW.005 Kel.Baamang Tengah Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah dan selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 47,70 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang,3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna abu-abu merk reebook, 1 (satu) unit HP Realme C11 warna hijau dengan IMEI 1 : 863227048037613 dan IMEI 2 : 863227048037605 disita dari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 warna merah dengan IMEI 1 : 3063118691410 dan IMEI 2 : 3063117406604 dengan nomor Indosat 085845542103 disita dari Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan Sdr.EDY RESMANTO BIN (Alm) SURIANYSAH (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah)  beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Sampit Nomor: 45/10905.00/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 : 10 (sepuluh) paket yang berisikan narkotika jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 50,00 (lima puluh koma nol) gram, berat bersih 47,70 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh) gram yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-23/O.2.11/Enz.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa shabu dengan berat bersih 47,70 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 5,49 gram dan kemudian sisanya dengan berat bersih 42,14 gram untuk dimusnahkan.-----

---- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0033 tanggal 02 Februari 2026 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu (barang ditimbang dengan plastik klip kecil +  kristal bening) 0,2984 (nol koma dua sembilan delapan empat) gram yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang –Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

---- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya