Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.SITI MUTOSIAH,S.H.
DEDIK ISKANDAR alias DEDI bin (alm) SURYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-303/O.2.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3SITI MUTOSIAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIK ISKANDAR alias DEDI bin (alm) SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Gudang Jalan Tjilik Riwut Km. 93 Trans Kalimantan Palangka Raya – Sampit, Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

---------Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang perdagangannya tidak sesuai dengan aturan ditindaklajuti oleh tim petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) melalui anggota tim yakni saksi Yongki Pebriantoko didampingi oleh saksi David Nur Alam pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  dengan tujuan membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per karung, setelah saksi Yongki Pebriantoko bertemu dengan terdakwa yang menujukan tempat pupuk bersubsidi tersebut berada di dalam gudang selanjutnya terdakwa membuatkan kwitansi penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung dengan total harga sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Yongki Pebriantoko membayarkan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan melalui transfer kepada terdakwa namun tidak berselang lama kemudian tim Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi David Nur Alam masuk dan mengamankan terdakwa.-----------------------

---------Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi terkait dengan izin untuk memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg terdakwa tidak memilikinya, adapun cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg tersebut yaitu dengan cara membeli dari supit truk yang menawarkan kepada terdakwa secara individu tanpa melalui distributor secara resmi, terdakwa membayarkan untuk 1 (satu) karungnya sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pembeli secara bebas yang datang ke gudang milik terdakwa.---------------

--------Bahwa menurut ahli Kristy Briantony, S.STP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan dalam hal penunjukan pengecer, distributor wajib menadapatkan persetujuan Holding BUMN Pupuk, penujukan pengecer oleh distributor dilakukan berdasarkan SPJB, pengecer dimaksud dapat berupa badan usaha milik desa, koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.---

--------Perbuatan terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Gudang Jalan Tjilik Riwut Km. 93 Trans Kalimantan Palangka Raya – Sampit, Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

---------Awalnya Ditreskrimsus mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang perdagangannya tidak sesuai dengan aturan ditindaklajuti oleh tim petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) melalui anggota tim yakni saksi Yongki Pebriantoko didampingi oleh saksi David Nur Alam pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  dengan tujuan membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per karung, setelah saksi Yongki Pebriantoko bertemu dengan terdakwa yang menujukan tempat pupuk bersubsidi tersebut berada di dalam gudang selanjutnya terdakwa membuatkan kwitansi penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung dengan total harga sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Yongki Pebriantoko membayarkan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan melalui transfer kepada terdakwa namun tidak berselang lama kemudian tim Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi David Nur Alam masuk dan mengamankan terdakwa.---------------------------

---------Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi terkait dengan izin dari Menteri yang berwenang untuk memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg terdakwa tidak memilikinya, adapun cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg tersebut yaitu dengan cara membeli dari supit truk yang menawarkan kepada terdakwa secara individu tanpa melalui distributor secara resmi, terdakwa membayarkan untuk 1 (satu) karungnya sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pembeli secara bebas yang datang ke gudang milik terdakwa.-------------------------

--------Bahwa menurut ahli Kristy Briantony, S.STP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan dalam hal penunjukan pengecer, distributor wajib menadapatkan persetujuan Holding BUMN Pupuk, penujukan pengecer oleh distributor dilakukan berdasarkan SPJB, pengecer dimaksud dapat berupa badan usaha milik desa, koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.---

--------Perbuatan terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

----------Bahwa terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Gudang Jalan Tjilik Riwut Km. 93 Trans Kalimantan Palangka Raya – Sampit, Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan pelanggaran suatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi, yang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

---------Awalnya Ditreskrimsus mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pupuk yang perdagangannya tidak sesuai dengan aturan ditindaklajuti oleh tim petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan melaksanakan pembelian terselubung (undercover buy) melalui anggota tim yakni saksi Yongki Pebriantoko didampingi oleh saksi David Nur Alam pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  dengan tujuan membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per karung, setelah saksi Yongki Pebriantoko bertemu dengan terdakwa yang menujukan tempat pupuk bersubsidi tersebut berada di dalam gudang selanjutnya terdakwa membuatkan kwitansi penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung dengan total harga sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Yongki Pebriantoko membayarkan sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya dibayarkan melalui transfer kepada terdakwa namun tidak berselang lama kemudian tim Ditreskrimsus Polda Kalteng diantaranya saksi David Nur Alam masuk dan mengamankan terdakwa.---------------------------

---------Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi terkait dengan izin dari Menteri yang berwenang untuk memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg terdakwa tidak memilikinya, adapun cara terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska isi 50 Kg tersebut yaitu dengan cara membeli dari supit truk yang menawarkan kepada terdakwa secara individu tanpa melalui distributor secara resmi, terdakwa membayarkan untuk 1 (satu) karungnya sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual kembali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pembeli secara bebas yang datang ke gudang milik terdakwa.-------------------------

--------Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK termasuk dalam Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan dan menurut ahli Kristy Briantony, S.STP dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan dalam hal penunjukan pengecer, distributor wajib menadapatkan persetujuan Holding BUMN Pupuk, penujukan pengecer oleh distributor dilakukan berdasarkan SPJB, pengecer dimaksud dapat berupa badan usaha milik desa, koperasi, kelompok tani atau gabungan kelompok tani dan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.--------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa DEDIK ISKANDAR Als DEDI Bin (Alm) SURYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf (A) Jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya