Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. M. IRFAN JAINI alias IPAN bin MUDIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-394/O.2.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IRFAN JAINI alias IPAN bin MUDIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Area Blok C 67 Afdeling 6 Kruing Estate kebun KOPERASI SANTANA BERSATU yang bermitra dengan PT. KATINGAN INDAH UTAMA (KIU) Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO selesai kerja kemudian berkumpul dipondok tempatnya bekerja bersama Sdr. YETRO (Daftar Pencarian Orang), Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. HERMAN (DPO) kemudian Sdr.BRO memberikan ide untuk melakukan pemanenan di lahan milik PT. Katingan Indah Utama (KIU). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. YETRO (DPO), Sdr. BRO (DPO) dan Sdr. HERMAN (DPO) berangkat menuju lahan milik PT. Katingan Indah Utama (KIU) yang hanya dibatasi oleh parit sepanjang 1 (satu) meter dari lahan tempat Terdakwa bekerja kemudian akses masuknya Terdakwa melewati jalan poros dengan jalan kaki dengan membawa alat berupa 2(dua) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah kapak. Peran Terdakwa adalah sebagai pengumpulan buah yang telah dilakukan pemanenan tanpa izin menggunakan 1(satu) alat berupa angkong untuk dibawa ke pinggir jalan. Selanjutnya peran Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) sebagai yang melakukan pemanenan buah milik PT. Katingan Indah Utama (KIU) tanpa izin menggunakan 2(dua) buah egrek kemudian Terdakwa bersama Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) menaikkan buah tersebut ke dalam mobil pick up milik Sdr.HERMAN (DPO) yang akan dibawa ke tempat penjualan buah di SP 4. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi MUJAHIDIN bersama saksi REKI dan saksi TAUFIK yang sedang berpatroli melihat 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam terparkir di pinggir jalan blok C 67/68 Afdeling 6 Kruing Estate kebun koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT. Katingan Indah Utama (KIU) kemudian langsung menghampiri area tersebut sehingga Sdr. HERMAN (DPO), Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) langsung berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) nama perusahaan Koperasi SANTANA BERSATU  dengan Nomor : 0220105472606 kemudian Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 501/2247/KPTS-SITU/KOTIM/2020 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Koperasi SANTANA BERSATU. Selanjutnya Akta Pendirian koperasi SANTANA BERSATU Nomor : 313/BH/DK/PM/3/VII/2004 tanggal 18 Agustus 2004 dan Nomor Induk Berusaha 0220105472606 tanggal 20 April 2020 kemudian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 15 Desember 2020 serta Akta Perjajian Kerjasama Nomor : 22 tanggal 10 November 2006 yang disahkan oleh PPAT Kabupaten Kotawaringin Timur.
  • Bahwa Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO mengambil sebanyak 91 (sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekira 1.465 Kg (seribu empat ratus enam puluh lima) kilogram yang berada di Area Blok C 67 Afdeling 6 Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Katingan Indah Utama (KIU) dan akibat perbuatan Terdakwa Koperasi SANTANA BERSATU yang bermitra PT. Katingan Indah Utama (KIU) dengan mengalami kerugian materiil sebanyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.---------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Area Blok C 67 Afdeling 6 Kruing Estate kebun KOPERASI SANTANA BERSATU yang bermitra dengan PT. KATINGAN INDAH UTAMA (KIU) Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki, secara melawan hak / hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO selesai kerja kemudian berkumpul dipondok tempatnya bekerja bersama Sdr. YETRO (Daftar Pencarian Orang), Sdr. BRO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. HERMAN (DPO) kemudian Sdr.BRO memberikan ide untuk melakukan pemanenan di lahan milik PT. Katingan Indah Utama (KIU). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. YETRO (DPO), Sdr. BRO (DPO) dan Sdr. HERMAN (DPO) berangkat menuju lahan milik PT. Katingan Indah Utama (KIU) yang hanya dibatasi oleh parit sepanjang 1 (satu) meter dari lahan tempat Terdakwa bekerja kemudian akses masuknya Terdakwa melewati jalan poros dengan jalan kaki dengan membawa alat berupa 2(dua) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah angkong dan 1 (satu) buah kapak. Peran Terdakwa adalah sebagai pengumpulan buah yang telah dilakukan pemanenan tanpa izin menggunakan 1(satu) alat berupa angkong untuk dibawa ke pinggir jalan. Selanjutnya peran Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) sebagai yang melakukan pemanenan buah milik PT. Katingan Indah Utama (KIU) tanpa izin menggunakan 2(dua) buah egrek kemudian Terdakwa bersama Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) menaikkan buah tersebut ke dalam mobil pick up milik Sdr.HERMAN (DPO) yang akan dibawa ke tempat penjualan buah di SP 4. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB saksi MUJAHIDIN bersama saksi REKI dan saksi TAUFIK yang sedang berpatroli melihat 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam terparkir di pinggir jalan blok C 67/68 Afdeling 6 Kruing Estate kebun koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT. Katingan Indah Utama (KIU) kemudian langsung menghampiri area tersebut sehingga Sdr. HERMAN (DPO), Sdr. YETRO (DPO) dan Sdr. BRO (DPO) langsung berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan pihak yang berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa M. IRFAN JAINI Alias IPAN Bin MUDIARTO mengambil sebanyak 91 (sembilan puluh satu) janjang dengan berat sekira 1.465 Kg (seribu empat ratus enam puluh lima) kilogram yang berada di Area Blok C 67 Afdeling 6 Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Katingan Indah Utama (KIU) dan akibat perbuatan Terdakwa Koperasi SANTANA BERSATU yang bermitra PT. Katingan Indah Utama (KIU) dengan mengalami kerugian materiil sebanyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya