| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | ABDUL MUBARAK | | 2 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | UTUH SIBAN, | | 3 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | RINA LIANA, | | 4 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | SUGIANNUR, | | 5 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., | SARINAWATI |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang menawarkan dan memperjualbelikan kebun plasma yang tidak pernah ada, menggunakan dan/atau mencatut legalitas koperasi yang tidak sah, serta menerima dan menguasai dana milik PARA PENGGUGAT merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, asas kepatutan, asas kehati-hatian, dan asas itikad baik;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT bertanggung jawab secara penuh atas seluruh kerugian yang timbul;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.610.800.000,- (enam ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kompensatoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa segala keuntungan yang diperoleh TERGUGAT dari dana milik PARA PENGGUGAT merupakan bentuk pengayaan tanpa dasar hukum (unjust enrichment) yang wajib dikembalikan seluruhnya kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, maupun aset lainnya, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa koperasi sebagaimana disebut dalam gugatan adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR :
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |