| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------------Bahwa Terdakwa LUTFI KURNIAWAN Bin KARTONO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Area Kios Sega Tani Pembuang Hulu, Jl. Jend Sudirman Km. 145, Rt. 012 Rw. 002, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal Terdakwa mulai bekerja dari tanggal 09 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 September 2025 yang mana Terdakwa melakukan penjualan dan mengirimkan uang hasil penjualannya ke rekening PT. SEGA AGRO PERDANA setiap hari pada bulan Juni 2025 sejumlah Rp 9.907.000,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah), bulan Juli 2025 sejumlah Rp 429.000,- (empat ratus dua puluh sembilan ribu) dan pada bulan Agustus 2025 sejumlah Rp 3.328.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 WIB di Kios Sega Tani Pembuang Hulu, Jl. Jend Sudirman Km. 145, RT. 012 RW. 002, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah, saksi SARTONO Anak dari WAKIMAN (Alm) bersama saksi RIZKI YASUI Bin SUBANDRIO dan saksi HENDARTO TINJU SAKSONO Anak dari HADI SUDIBYO (Alm) melakukan pengecekan /Audit Staf Internal (Update Stok dan Kondisi Kios) secara dadakan di Kios Sega Tani Pembuang Hulu yang mana Terdakwa bekerja sendiri di Kios tersebut, setelah melakukan pengecekan barang-barang yang ada di Kios tersebut ditemukan ketidaksamaan antara jumlah stok dan penjualan yang dilaporkan oleh Terdakwa ke PT. SEGA AGRO PERDANA.--------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual barang-barang milik PT. SEGA AGRO PERDANA namun Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan sesuai dengan penjualan yang sebenarnya yangmana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari PT. SEGA AGRO PERDANA.-----------------------------------------
- Berdasarkan Surat Penempatan Kerja Nomor : 003/SPK-HR/VI/2024 Terdakwa di tempatkan di Kios Sega Tani Pembuang Hulu tanggal mulai bekerja 09 Juni 2025 dan telah mendapatkan upah dengan menerima gaji sebesar Rp 2.080.000,- per bulan.---------
- Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan BERITA ACARA OPNAME BARANG, periode Agustus 2025 tanggal 05 Agustus 2025 kerugian yang dialami PT. SEGA AGRO PERDANA sejumlah Rp 70.507.000.- (tujuh puluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan judi online.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------------- Bahwa Terdakwa LUTFI KURNIAWAN Bin KARTONO pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kios Sega Tani Pembuang Hulu, Jl. Jend Sudirman Km. 145, Rt. 012 Rw. 002, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------
- Berawal Terdakwa mulai bekerja tanggal 09 Juni 2025 di Kios Sega Tani Pembuang Hulu yang mana Terdakwa melakukan penjualan milik PT. SEGA AGRO PERDANA dan mengirimkan uang hasil penjualannya ke rekening PT. SEGA AGRO PERDANA setiap hari kemudian pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 14.00 WIB di Kios Sega Tani Pembuang Hulu, Jl. Jend Sudirman Km. 145, RT. 012 RW. 002, Desa Pembuang Hulu I, Kec. Hanau, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah, saksi SARTONO Anak dari WAKIMAN (Alm) bersama saksi RIZKI YASUI Bin SUBANDRIO dan saksi HENDARTO TINJU SAKSONO Anak dari HADI SUDIBYO (Alm) melakukan pengecekan / Audit Staf Internal (Update Stok dan Kondisi Kios) secara dadakan di Kios Sega Tani Pembuang Hulu yang mana Terdakwa bekerja sendiri di Kios tersebut, setelah melakukan pengecekan barang-barang yang ada di Kios tersebut ditemukan ketidaksamaan antara jumlah stok dan penjualan yang dilaporkan oleh Terdakwa ke PT. SEGA AGRO PERDANA.
- Bahwa Terdakwa menjual barang-barang milik PT. SEGA AGRO PERDANA namun Terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan sesuai dengan penjualan yang sebenarnya yangmana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari PT. SEGA AGRO PERDANA.-----------------------------------------
- Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan BERITA ACARA OPNAME BARANG, periode Agustus 2025 tanggal 05 Agustus 2025 kerugian yang dialami PT. SEGA AGRO PERDANA sejumlah Rp 70.507.000.- (tujuh puluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari dan judi online.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------- |