Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
349/Pid.B/2025/PN Spt | DYAH AYU PURWATI, S.H. | ERYANTO OGI SAPUTRO alias OGI alias YOGI bin UNTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 349/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-356/O.2.11/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: -------- Bahwa ia Terdakwa ERYANTO OGI SAPUTRO Als OGI Als YOGI Bin UNTORO bersama dengan Saksi MUHAMMAD YUSUF Bin AYUBI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Sdr.Fery (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Kasmito (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Siyo (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 04 No. 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Terdakwa melihat status Whatsapp Sdr.FERY (DPO) yang bertuliskan “kalau ada mobil kecik infokan” saat berkumpul dirumah Sdr.KASMITO (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Saksi Sigit yang merupakan anak dari saksi YUSNITA Binti H HAMID memposting 1 (satu) unit Mobil Sigra 1.0 D MT MC Nopol DA 1825 PG noka : MHKS6DJ1JPJ051201, Nosin : 1KRA853887 dalam Aplikasi Facebook saat melihat itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr.FERY (DPO) memberikan informasi ada 1 (satu) unit Daihatsu Sigra lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr.FERY (DPO) yang siap memberikan modal uang untuk kegiatan tersebut dengan kesepakatan 1 (satu) unit Daihatsu Sigra harganya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi kontrakan Terdakwa yang saat itu Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk berpura-pura menjadi orang yang melakukan take over dengan upah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 00.03 WIB saksi YUSNITA Binti H HAMID dihubungi oleh Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa yang direspon pada pagi harinya untuk langsung datang kerumah saksi YUSNITA Binti H HAMID, kemudian Terdakwa dan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dirumah kontrakan Sdr. Kasmito (DPO) lagi lalu berangkat menuju rumah saksi YUSNITA Binti H HAMID menggunakan mobil milik Sdr. Kasmito (DPO) lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) sampai dirumah Saksi YUSNITA Binti H HAMID yang berada di Jalan Desa Eka Bahurui langsung mengecek 1 (satu) unit Mobil Sigra 1.0 D MT MC Nopol DA 1825 PG noka : MHKS6DJ1JPJ051201, Nosin : 1KRA853887 milik saksi YUSNITA Binti H HAMID yang masih kredit di pembiayaan OTO Multiartha dengan cicilan perbulannya Rp3.470.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan baru dibayarkan 4 (empat) bulan, sisanya masih 56 (lima puluh enam) bulan lagi. Selanjutnya saksi YUSNITA Binti H HAMID bersama Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersepakat untuk saksi YUSNITA Binti H HAMID menjual dengan cara oper kredit sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) kepada Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang akan bersedia melanjutkan pembayaran kredit mobilnya kemudian Terdakwa membuatkan surat pernyataan dan kwitansi untuk meyakinkan saksi YUSNITA Binti H HAMID agar mau menyerahkan mobilnya setelah itu Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) kepada saksi YUSNITA Binti H Hamid yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu 1 (satu) unit Mobil Sigra diserah terimakan. Selanjutnya Terdakwa meninggalkan rumah saksi YUSNITA Binti H HAMID (Alm) sendiri setelah itu Terdakwa bertemu dengan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan yang lain) di Jl. Karang Taruna dekat Islamic Center lalu Terdakwa memberikan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan yang lain) upahnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Mobil Sigra serta menghubungi Sdr.SIYO (DPO) yang akan mengambil 1 (satu) unit Mobil Sigra tersebut untuk dibawa ke Kalimantan Barat sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu Sdr.SIYO (DPO) di Bundaran Balanga Islamic Center, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Sigra warna hitam plat DA 1825 PG, kunci, STNK an. YUSNITA dan Surat perjanjian take over serta kwitansi penerimaan uang kepada Sdr.SIYO (DPO) yang langsung dibawa ke Sanggau Kalimantan Barat oleh Sdr.SIYO (DPO) untuk menghilangkan jejak dan diserahkan kepada Sdr.FERY (DPO) sebagai pemodal. Beberapa bulan kemudian saat memasuki jatuh tempo pembayaran kreditnya saksi korban YUSNITA Binti H Hamid mencoba mencari dan menghubungi Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) namun tidak pernah ada respon sehingga saksi korban YUSNITA Binti H Hamid berinisiatif untuk menyuruh saksi MARIAM menghubungi Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplikasi Whatapps dengan nomer yang lain, kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi MARIAM dan saksi SIGIT beserta Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggunakan sepeda motor bertemu di Jl. Padat Karya Ketapang kemudian saksi MARIAM langsung menanyakan terkait 1 (satu) unit Mobil Sigra tersebut namun tidak ada respon dari Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) secara jelas sehingga saksi MARIAM dan saksi SIGIT membawa Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan yang lain) ke pihak Kepolisian Polres Kotim, kemudian terdapat pengembangan perkara sehingga diamankannya Terdakwa oleh pihak Kepolisian Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya peran Terdakwa adalah sebagai penyalur pendanaan untuk take over yang dilakukan oleh Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan peran Sdr.KASMITO (DPO) juga sebagai penyalur dan rumahnya digunakan untuk diakui sebagai rumahnya Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya peran Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah sebagai orang yang pura-pura melakukan take over 1 (satu) unit Mobil Sigra tersebut kemudian untuk peran Sdr.SIYO (DPO) sebagai yang bertugas melakukan penjemputan unit setelah selesai di take over dan untuk peran Sdr.FERY (DPO) sebagai pemodal dari kegiatan tersebut. Maksud dan tujuan Terdakwa dan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) membuatkan Surat Pernyataan take over yang ditandatangani oleh beberapa pihak adalah untuk melancarkan perbuatan Terdakwa dan Saksi Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta meyakinkan kepada saksi YUSNITA Binti H HAMID sehingga percaya dan mau menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Sigra tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa ERYANTO OGI SAPUTRO Als OGI Als YOGI Bin UNTORO tersebut, saksi YUSNITA Binti H HAMID (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp190.850.000 (seratus sembilan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan beban angsuran pembiayaan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U
Kedua: -------- Bahwa ia Terdakwa ERYANTO OGI SAPUTRO Als OGI Als YOGI Bin UNTORO bersama dengan Saksi MUHAMMAD YUSUF Bin AYUBI (Alm) (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Sdr.Fery (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Kasmito (Daftar Pencarian Orang), Sdr. Siyo (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau suatu waktu pada bulan Februari di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Desa Eka Bahurui Jalur 04 No. 12 RT 008 RW 002 Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |