Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.JUMAIYATI,S.H.
JAMAL APRIADI bin M. ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-206/O.2.11/Enz.02/07/025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3JUMAIYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL APRIADI bin M. ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKJAMAL APRIADI bin M. ANDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa ia Terdakwa  JAMAL APRIADI Bin M. ANDI pada hari Selasa  tanggal 29 April 2025 jam 16.30 Wib, di pinggir Jalan Pelita Timur depan ATM BNI Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------

------- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 15.45 Wib terdakwa dihubungi Sdr. AMANG  ( Daftar pencaharian Orang) lewat Hp dan mengatakan kepada terdakwa bisa minta tolong antarkan barang (shabu) kepada pembeli nanti upahnya di berikan kalo uang dari pembeli sudah didapat, terdakwa jawab berapa banyak yang diantar, di jawab Sdr. AMANG ada 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) nanti ambil uangnya dari pembeli trus potong upahnya ambil Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) , terdakwa jawab diantar kemana dijawab Sdr. AMANG antarkan ke pinggir jalan pelita timur depan ATM BNI nanti nomor hp pembelinya di kasih, tapi di ambil dulu shabunya di pinggir jembatan pasar keramat nanti di arahkan, terdakwa jawab ok berangkat, kemudian Sdr AMANG mengarahkan terdakwa melewati komunikasi handphone untuk mengambil narkotika jenis shabu sekitar jam 16.00 Wib terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut dipinggir jembatan pasar keramat Kabupaten Kotawaringin Timur sesuai arahan Sdr. AMANG dan tidak ada orang yang menyaksikan pada saat terdakwa mengambil narkotiksa jenis shabu tersebut kemudian setelah itu terdakwa berangkat mendatangi pembeli yang sudah menunggu, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 16.30 Wib terdakwa ditangkap saksi Wahyu dan saksi  Dwi E’ ef Lamiri bersama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng,di pinggir Jalan Pelita Timur depan ATM BNI Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng,kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Bagus Sugiarto ketua RT setempat dan saksi Dona Jayanto (Satpam) ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu yang terdiri dari 5 (lima) paket narkotika jenis shabu disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus Softex daun sirih green tea ditemukan ditangan kanan terdakwa, 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat permen karet happydent cool white ditemukan di dashboard sepeda motor R2 merk Mio Z warna hitam dengan No Pol DA 6827 ADK, 1 (satu) buah HP Realme C35 warna glowing green dengan IMEI 1 : 865895067403573 dan IMEI 2 : 865895067403565 dan 1 (satu) buah STNK R2 sepeda motor atas nama WAHYUNI FAHMI ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa ditemukan di pinggir jalan pelita timur depan ATM BNI Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng. Selanjutnya terdakwa, beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------

 ------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian ( Persero) Cabang Sampit tanggal 30 April 2025 : 9 (sembilan ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya)  34,16 gram, berat bersih 32,43  gram. ------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-146/Q.2.11/Enz.1/05/2025 tanggal  07 Mei 2025, 9 (sembilan ) paket kristal shabu dengan berat bersih 32,43 ( tiga puluh dua koma empat tiga) gram,sebagian serbuk shabu dengan berat bersih 0,53 ( nol koma lima tiga) gram, untuk dikirim ke Laboratorium sebagian serbuk shabu dengan berat bersih 5,28 ( lima koma dua delapan) gram untuk pembuktian perkara di Sidang Pengadilan, kemudian sisanya dengan berat bersih 26.62 ( dua puluh enam koma enam dua ) gram untuk kepenti gan pemusnahan. -----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.25.0234 tanggal 6  Mei  2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,7398)gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                         A T A U           

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia Terdakwa JAMAL APRIADI Bin M. ANDI pada hari Selasa  tanggal 29 April 2025 jam 16.30 Wib, di pinggir Jalan Pelita Timur depan ATM BNI Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Awalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 saksi Wahyu dan saksi  Dwi E ”ef Lamiri bersama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan transaksi narkoba jenis shabu atas informasi tersebut saksi Wahyu dan saksi  Dwi E ”ef Lamiri bersama dengan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng,  melakukan penyelidikan, atas informasi tersebut saksi langsung melakukan pengecekan dan kebenar sekitar jam 16.30 wib terdakwa terlihat  melakukan transaksi narkotika jenis narkoba kemudian saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa serta dibadan terdakwa kemudian dengan disaksikan ketua Rt yaitu saksi Bagus Sugiarto dan saksi Dona Jayanto (satpam) dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu disimpan didalam 1 (satu) buah bungkus Softex daun sirih green tea ditemukan ditangan kanan terdakwa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah tempat permen karet happydent cool white ditemukan di dashboard sepeda motor R2 merk Mio Z warna hitam dengan No Pol DA 6827 ADK yang dikendarai terdakwa, 1 (satu) buah HP Realme C35 warna glowing green dengan IMEI 1 : 865895067403573 dan IMEI 2 : 865895067403565 dan 1 (satu) buah STNK R2 sepeda motor atas nama WAHYUNI FAHMI ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Mio Z warna hitam dengan No Pol DA 6827 ADK ditemukan di pinggir jalan pelita timur depan ATM BNI Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. -----------

------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian ( Persero) Cabang Sampit tanggal 30 April 2025 : 9 (sembilan ) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya)  34,16 gram, berat bersih 32,43  gram. ------------------------------------------------------------

 

 

 

-------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-146/Q.2.11/Enz.1/05/2025 tanggal  07 Mei 2025, 9 (sembilan ) paket kristal shabu dengan berat bersih 32,43 ( tiga puluh dua koma empat tiga) gram,sebagiab serbuk shabu dengan berat bersih 0,53 ( nol koma lima tiga) gram, untuk dikirim ke Laboratorium sebagian serbuk shabu dengan berat bersih 5,28 ( lima koma dua delapan) gram untuk pembuktian perkara di Sidang Pengadilan, kemudian sisanya dengan berat bersih 26.62 ( dua puluh enam koma enam dua ) gram untuk kepentigan pemusnahan. ---------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098K.05.16.25.0234 tanggal 6  Mei  2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (Netto. 0,7398)gram ( plastik klip kecil + kristal bening ) dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya