Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2025/PN Spt 1.M. KARYADIE, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD TIARA, S.H.
MUHAMMAD ADRIANSYAH alias ADRI bin MUHAMMAD ODILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-229/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADRIANSYAH alias ADRI bin MUHAMMAD ODILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.MUHAMMAD ADRIANSYAH alias ADRI bin MUHAMMAD ODILO
2Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.MUHAMMAD ADRIANSYAH alias ADRI bin MUHAMMAD ODILO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Primair:

======= Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada hari Minggu  tanggal 09 Februari  2025 sekitar jam 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Jauhari Barak Sajys pintu no. 06 paling ujung Desa Sebabi Rt 10 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan sengaja dan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain : Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 16.30 wib terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO dan temannya yaitu saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID berangkat dari Perusahaan Mina Mas Pemantang Estate Divisi III Kecamatan.Mentaya Hulu menuju ke desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah tanpa nopol ,sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman KM 104 berhenti  di bengkel motor, dan pada  saat berada di bengkel tersebut  terdakwa ada menghubungi korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI dengan sarana via handphone untuk mengajak  ketemu di rumah korban , lalu korban mengirim sherlock kepada terdakwa  yang  saat itu juga terdakwa berangkat menuju ke rumah korban yaitu di Jalan Jauhari Barak sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kab.Kotim sedangkan temannya saksi  ROIHAN KHOIRUL WAHID saat itu bertahan dibengkel KM 104.
  • Bahwa ketika tiba di tempat tinggal korban terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban ngobrol tentang tarif jasa servise layanan yang akhirnya di sepakati  sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali main sebagai jasa servis yang  diterima oleh korban, selanjutnya korban dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri setelah melakukan hubungan badan terdakwa  ada melihat korban memiliki 3 (tiga) buah HP yaitu 1 ( satu ) buah HP android Merk OPPO warna biru tua ,1 ( satu ) buah HP Android merk VIVO warna biru muda dan 1 ( satu ) buah HP android merk VIVO warna silver sehingga membuat terdakwa tertarik dan ingin memiliki HP tersebut, setelah itu terdakwa pergi dari tempat tinggal korban menuju tempat di mana saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID berada yaitu di bengkel sepeda motor KM 104 jalan Sudirman setelah bertemu malam itu mereka begadang hingga pagi hari dan beranjak untuk pergi dengan berboncengan menuju rumah  saksi LUDIANTO, setelah berada di rumah saksi LUDIANTO mereka beristirahat hingga siang hari, setelah itu terdakwa mengantar saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID ke bengkel KM 104 untuk mengambil sepeda motor milik saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID, selanjutnya saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID pergi menuju arah Sampit, sedangkan terdakwa kembali ke rumah  saksi LUDIANTO dan meginap di rumah tersebut.
  • Bahwa  keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Sekitar jam 12.00 wib sampai dengan jam 15.00 wib terdakwa chatingan dengan korban  untuk janjian bertemu kembali dirumah korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI yang saat itu korban  ada meminta  untuk dibelikan minuman teh kotak dan di setujui oleh terdakwa dengan membelikan minuman teh kotak sebanyak 2 kotak yang  saat itu juga terdakwa terbersit di pikirannya  untuk menghabisi nyawa korban, lalu sekitar jam 15.15 wib terdakwa yang sudah memiliki rencana untuk menghabisi nyawa korban dengan  menyiapkan doble stik miliknya saksi LUDIANTO yang ada   di gantungan ruang tamu, setelah diambil doble stiknya  tersebut disimpan di pinggang bagian celana sebelah kiri terdakwa lalu  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah tanpa nopol menuju kerumah korban di Jalan Jauhari Barak Sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten Kotim yang tiba di tempat tersebut sekitar  jam 15.30 wib sore hari..
  • Bahwa setelah  terdakwa sampai di depan rumah  yang saat itu korban SITI NURHASANAH sedang duduk didepan pintu kamarnya bersama dengan saksi DEWI SARTIKA  setelah itu terdakwa  memarkirkan kendaraannya di depan kamar dan ketika itu juga saksi DEWI SARTIKA pergi menuju kamarnya sedangkan terdakwa saat itu langsung masuk ke kamar bersama dengan  korban, kemudian sekitar jam 15.30 wib  terdakwa  dan korban mengobrol santai didalam kamar sambil minum  teh kotak selanjutnya terjadi kesepakatan jasa service hingga akhirnya terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada korban, namun waktu itu tidak melakukan hubungan badan karena terdakwa hanya berencana ingin menghabisi nyawa korban saja selanjutnya sekitar jam 17.00 wib saat itu korban posisi duduk di kasur sambil main hp sedangkan terdakwa saat itu posisi duduk dilantai sambil berhadapan kemudian terdakwa berdiri sambil mendekat kearah korban dan terdakwa langsung mengambil doble stik yang sudah disiapkan di pinggang sebelah kiri dan dengan kedua tangannya langsung menjeratkan double stik kearah leher korban yang ketika itu korban sempat melawan terhempas ke dinding belakang  barak dan terdakwa juga semakin kuat menjerat leher korban dengan doble stiknya  hingga korban terlentang di kasur   tidak bernafas lagi, setelah itu terdakwa menyelimuti korban dengan selimut milik korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa sebelum meninggalkan kamar tersebut mengambil barang barang milik korban berupa Uang  yang merupakan  pemberian dari terdakwa sebanyak Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) buah Handphone yaitu 1 ( satu ) buah HP android Merk OPPO warna biru tua ,1 ( satu ) buah HP Android merk VIVO warna biru muda dan 1 ( satu ) buah HP android merk VIVO warna silver yang selanjutnya barang tersebut di masukan kedalam kantong celananya, setelah merasa aman sekitar Jam 17.30 wib terdakwa pergi meninggalkan rumah korban yaitu barak pintu nomor 06 dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan saat itu terdakwa  menggunakan celana pendek warna hitam dan jaket holdi warna hitam dan membawa doble stik yang dipergunakan untuk menjerat lehar korban, dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa tiba dirumahnya saksi LUDIANTO di Jalan Jenderal Sudirman KM 91 terdakwa masuk kerumah dan menaruh kembali doble stik di gantungan ruang tamu, setelah itu berpamitan pulang untuk menuju ke Minamas dengan menjemput temannya yaitu sdra ROIHAN KHOIRUL WAHID di bengkel motor Jalan Jenderal Sudirman KM 104  terlebih  dahulu selanjutnya terdakwa bersama ROIHAN  KHOIRUL WAHID berangkat bersama sama pulang menuju ke Perusahaan Minamas Pemantang Estate Divisi III Kec.Mentaya Hulu hingga beberapa hari kemudian akhirnya terdakwa  pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tertangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Telawang untuk  menjalani proses hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban atas nama  Siti Norhasanah binti Aini meninggal dunia sebagaimana yang di terangkan dalam Hasil VISUM ET REPERTUM pada Rumah Sakit Daerah dr. Murjani sampit nomor : 30 / TU-2/ 815/DM/2025, tanggal    10 Februari  2025 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Elisabet Rumiris Sirait.

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 340 KUHPidana............

Subsidair:

 ======Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada hari Minggu  tanggal 09 Februari  2025 sekitar jam 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Jauhari Barak Sajys pintu no. 06 paling ujung Desa Sebabi Rt 10 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain  Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada  saat berada di bengkel KM 104 jalan Sudirman tersebut  terdakwa ada menghubungi korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI dengan sarana via handphone untuk mengajak  ketemu di rumah korban yaitu di Jalan Jauhari Barak sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten .Kotawaringin Timur setelah di sepakati lalu terdakwa berangkat menggunakan sarana  sepeda motor menuju rumah tempat tinggal korban, setelah tiba di tempat tinggal korban terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban ngobrol tentang tarif jasa servise layanan yang akhirnya di sepakati  sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali main sebagai jasa servis yang  diterima oleh korban, selanjutnya korban dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri setelah melakukan hubungan badan terdakwa pergi dari tempat tinggal korban menuju tempat di mana saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID berada yaitu di bengkel sepeda motor KM 104 jalan Sudirman setelah bertemu malam itu mereka begadang hingga pagi harinya yaitu Sabtu tanggal 08 Februari 2025 dan beranjak untuk pergi dengan berboncengan menuju rumah  saksi LUDIANTO, setelah berada di rumah saksi LUDIANTO mereka beristirahat hingga siang hari, setelah itu

terdakwa mengantar saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID ke bengkel KM 104 untuk mengambil sepeda motor milik saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID, selanjutnya saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID pergi menuju arah Sampit, sedangkan terdakwa kembali ke rumah  saksi LUDIANTO dan meginap di rumah tersebut.

  • Bahwa  keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Sekitar jam 12.00 wib terdakwa chatingan dengan korban  untuk janjian bertemu kembali dirumah korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI yang saat itu juga korban  ada meminta  untuk dibelikan minuman teh kotak dan di setujui oleh terdakwa dengan membelikan minuman teh kotak sebanyak 2 kotak, lalu sekitar jam 15.15 wib terdakwa mengambil doble stik milik saksi LUDIANTO yang ada   di gantungan ruang tamu, setelah diambil doble stiknya  tersebut disimpan di pinggang bagian celana sebelah kiri terdakwa lalu  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah tanpa nopol menuju kerumah korban di Jalan Jauhari Barak Sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten Kotim yang tiba di tempat tersebut sekitar  jam 15.30 wib sore hari..
  • Bahwa setelah  terdakwa sampai di depan rumah  yang saat itu korban SITI NURHASANAH sedang duduk didepan pintu kamarnya bersama dengan saksi DEWI SARTIKA  setelah itu terdakwa  memarkirkan kendaraannya di depan kamar dan ketika itu juga saksi DEWI SARTIKA pergi menuju kamarnya sedangkan terdakwa saat itu langsung masuk ke kamar bersama dengan  korban, kemudian sekitar jam 15.30 wib  terdakwa  dan korban mengobrol santai didalam kamar sambil minum  teh kotak selanjutnya terjadi kesepakatan jasa service hingga akhirnya terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada korban, namun waktu itu tidak melakukan hubungan badan, selanjutnya sekitar jam 17.00 wib saat itu korban posisi duduk di kasur sambil main hp sedangkan terdakwa saat itu posisi duduk dilantai sambil berhadapan kemudian terdakwa berdiri sambil mendekat kearah korban lalu terdakwa langsung mengambil doble stik  di pinggang sebelah kiri dan dengan kedua tangannya dengan secara sengaja langsung menjeratkan double stik kearah leher korban yang ketika itu korban sempat melawan terhempas ke dinding belakang  barak dan terdakwa juga semakin kuat menjerat leher korban dengan doble stiknya  hingga korban terlentang di kasur   tidak bernafas lagi, setelah itu terdakwa menyelimuti korban dengan selimut milik korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa sebelum meninggalkan kamar tersebut ada membawa barang barang milik korban berupa Uang  yang merupakan  pemberian dari terdakwa sebanyak Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) buah Handphone yaitu 1 ( satu ) buah HP android Merk OPPO warna biru tua ,1 ( satu ) buah HP Android merk VIVO warna biru muda dan 1 ( satu ) buah HP android merk VIVO warna silver yang selanjutnya barang tersebut di masukan kedalam kantong celananya, setelah merasa aman sekitar Jam 17.30 wib terdakwa pergi meninggalkan rumah korban yaitu barak pintu nomor 06 dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan saat itu terdakwa  menggunakan celana pendek warna hitam dan jaket holdi warna hitam dan membawa doble stik yang dipergunakan untuk menjerat lehar korban, dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa tiba dirumahnya saksi LUDIANTO di Jalan Jenderal Sudirman KM 91 terdakwa masuk kerumah dan menaruh kembali doble stik di gantungan ruang tamu, setelah itu berpamitan pulang untuk menuju ke Perusahaan Minamas Pemantang Estate Divisi III Kec.Mentaya Hulu hingga beberapa hari kemudian akhirnya terdakwa  pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tertangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Telawang untuk  menjalani proses hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban atas nama  Siti Norhasanah binti Aini meninggal dunia sebagaimana yang di terangkan dalam Hasil VISUM ET REPERTUM pada Rumah Sakit Daerah dr. Murjani sampit nomor : 30 / TU-2/ 815/DM/2025, tanggal    10 Februari  2025 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Elisabet Rumiris Sirait.

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Lebih Subsidair:

======= Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada hari Minggu  tanggal 09 Februari  2025 sekitar jam 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Jauhari Barak Sajys pintu no. 06 paling ujung Desa Sebabi Rt 10 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati : Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada  saat berada di bengkel KM 104 jalan Sudirman tersebut  terdakwa ada menghubungi korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI dengan sarana via handphone untuk mengajak  ketemu di rumah korban yaitu di Jalan Jauhari Barak sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten .Kotawaringin Timur setelah di sepakati lalu terdakwa berangkat menggunakan sarana  sepeda motor menuju rumah tempat tinggal korban, setelah tiba di tempat tinggal korban terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban dan mengajak korban ngobrol tentang tarif jasa servise layanan yang akhirnya di sepakati  sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sekali main sebagai jasa servis yang  diterima oleh korban, selanjutnya korban dan terdakwa melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri setelah melakukan hubungan badan terdakwa pergi dari tempat tinggal korban menuju tempat di mana saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID berada yaitu di bengkel sepeda motor KM 104 jalan Sudirman setelah bertemu malam itu mereka begadang hingga pagi harinya yaitu Sabtu tanggal 08 Februari 2025 dan beranjak untuk pergi dengan berboncengan menuju rumah  saksi LUDIANTO, setelah berada di rumah saksi LUDIANTO mereka beristirahat hingga siang hari, setelah itu terdakwa mengantar saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID ke bengkel KM 104 untuk mengambil sepeda motor milik saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID, selanjutnya saksi ROIHAN KHOIRUL WAHID pergi menuju arah Sampit, sedangkan terdakwa kembali ke rumah  saksi LUDIANTO dan meginap di rumah tersebut.
  • Bahwa  keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Sekitar jam 12.00 wib terdakwa chatingan dengan korban  untuk janjian bertemu kembali dirumah korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI yang saat itu juga korban  ada meminta  untuk dibelikan minuman teh kotak dan di setujui oleh terdakwa dengan membelikan minuman teh kotak sebanyak 2 kotak, lalu sekitar jam 15.15 wib terdakwa mengambil doble stik milik saksi LUDIANTO yang ada   di gantungan ruang tamu, setelah itu terdakwa simpan di pinggang bagian celana sebelah kiri terdakwa lalu  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah tanpa nopol menuju kerumah korban di Jalan Jauhari Barak Sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten Kotim yang tiba di tempat tersebut sekitar  jam 15.30 wib sore hari..
  • Bahwa setelah  terdakwa sampai di depan rumah  yang saat itu korban SITI NURHASANAH sedang duduk didepan pintu kamarnya bersama dengan saksi DEWI SARTIKA  setelah itu terdakwa  memarkirkan kendaraannya di depan kamar dan ketika itu juga saksi DEWI SARTIKA pergi menuju kamarnya sedangkan terdakwa saat itu langsung masuk ke kamar bersama dengan  korban, kemudian sekitar jam 15.30 wib  terdakwa  dan korban mengobrol santai didalam kamar sambil minum  teh kotak selanjutnya terjadi kesepakatan jasa service hingga akhirnya terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada korban, namun waktu itu tidak melakukan hubungan badan, selanjutnya sekitar jam 17.00 wib saat itu korban posisi duduk di kasur sambil main hp sedangkan terdakwa saat itu posisi duduk dilantai sambil berhadapan kemudian terdakwa berdiri sambil mendekat kearah korban lalu terdakwa langsung mengambil doble stik  di pinggang sebelah kiri dan dengan kedua tangannya dengan secara sengaja menganiaya korban dengan  menjeratkan double stik kearah leher korban yang ketika itu korban sempat melawan terhempas ke dinding belakang  barak dan terdakwa juga semakin kuat menjerat leher korban dengan doble stiknya  hingga korban terlentang di kasur   tidak bernafas lagi, setelah itu terdakwa menyelimuti korban dengan selimut milik korban.
  • Bahwa kemudian terdakwa sebelum meninggalkan kamar tersebut ada membawa barang barang milik korban berupa Uang  yang merupakan  pemberian dari terdakwa sebanyak Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) buah Handphone yaitu 1 ( satu ) buah HP android Merk OPPO warna biru tua ,1 ( satu ) buah HP Android merk VIVO warna biru muda dan 1 ( satu ) buah HP android merk VIVO warna silver yang selanjutnya barang tersebut di masukan kedalam kantong celananya, setelah merasa aman sekitar Jam 17.30 wib terdakwa pergi meninggalkan rumah korban yaitu barak pintu nomor 06 dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan saat itu terdakwa  menggunakan celana pendek warna hitam dan jaket holdi warna hitam dan membawa doble stik yang dipergunakan untuk menjerat lehar korban, dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa tiba dirumahnya saksi LUDIANTO di Jalan Jenderal Sudirman KM 91 terdakwa masuk kerumah dan menaruh kembali doble stik di gantungan ruang tamu, setelah itu berpamitan pulang untuk menuju ke Perusahaan Minamas Pemantang Estate Divisi III Kec.Mentaya Hulu hingga beberapa hari kemudian akhirnya terdakwa  pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tertangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Telawang untuk  menjalani proses hukum.
  • Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama  Siti Norhasanah binti Aini meninggal dunia sebagaimana yang di terangkan dalam Hasil VISUM ET REPERTUM pada Rumah Sakit Daerah dr. Murjani sampit nomor : 30 / TU-2/ 815/DM/2025, tanggal    10 Februari  2025 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Elisabet Rumiris Sirait.

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (3)  KUHPidana.

A T A U

Kedua:

======= Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO pada hari Minggu  tanggal 09 Februari  2025 sekitar jam 17.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari Tahun 2025, atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di jalan Jauhari Barak Sajys pintu no. 06 paling ujung Desa Sebabi Rt 10 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Mengambil barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk di miliki secara melawan hak, Yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya untuk tetap menguasai barang yang di curi” Perbuatan mana dilakukan  terdakwa  dengan rangkaian sebagai berikut :

  • Bahwa  sebelumnya  pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 Sekitar jam 12.00 wib terdakwa chatingan dengan korban  untuk janjian bertemu  dirumah korban SITI NORHASANAH als ANA Binti AINI yang saat itu juga korban  ada meminta  untuk dibelikan minuman teh kotak dan di setujui oleh terdakwa dengan membelikan minuman teh kotak sebanyak 2 kotak, lalu sekitar jam 15.15 wib pada saat terdakwa berada di rumah saksi LUDIANTO  mengambil doble stik milik saksi LUDIANTO yang ada   di  gantungan ruang tamu, setelah itu terdakwa simpan di pinggang bagian celana sebelah kiri terdakwa lalu  berangkat dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam merah tanpa nopol menuju kerumah korban di Jalan Jauhari Barak Sayjys pintu nomor 06 paling ujung Desa Sebabi RT 10 Kec.Telawang Kabupaten Kotim yang tiba di tempat tersebut sekitar  jam 15.30 wib sore hari..
  • Bahwa setelah  terdakwa sampai di depan rumah  yang saat itu korban SITI NURHASANAH sedang duduk didepan pintu kamarnya bersama dengan saksi DEWI SARTIKA  setelah itu terdakwa  memarkirkan kendaraannya di depan kamar dan ketika itu juga saksi DEWI SARTIKA pergi menuju kamarnya sedangkan terdakwa saat itu langsung masuk ke kamar bersama dengan  korban, kemudian setelah berada di dalam kamar   terdakwa  dan korban mengobrol santai  sambil minum  teh kotak selanjutnya terjadi kesepakatan jasa service hingga akhirnya terdakwa memberikan uang Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada korban, namun waktu itu antara terdakwa dengan korban tidak melakukan hubungan badan, selanjutnya sekitar jam 17.00 wib saat itu korban posisi duduk di kasur sambil main hp sedangkan terdakwa saat itu posisi duduk dilantai sambil berhadapan kemudian terdakwa berdiri sambil mendekat kearah korban dan melihat ada 3 (tiga) buah HP milik korban

sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil dan memilikinya dan supaya barang yang akan di ambil tersebut tetap ada padanya dan supaya perbuatannya tidak di ketahui orang lain  terdakwa melakukan kekerasan dengan terlebih dahulu mengambil doble stik yang ada di pinggang sebelah kiri badannya dan dengan kedua tangannya  sekuat tenaga secara sengaja menjeratkan double stik kearah leher korban yang ketika itu juga korban sempat melawan terhempas ke dinding belakang  barak dan terdakwa juga semakin kuat menjerat leher korban dengan doble stik  hingga korban terlentang di kasur   tidak bernafas lagi, setelah itu terdakwa menyelimuti korban dengan selimut milik korban.

  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil barang barang milik korban berupa Uang  yang merupakan  pemberian dari terdakwa sebanyak Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) buah Handphone yaitu 1 ( satu ) buah HP android Merk OPPO warna biru tua ,1 ( satu ) buah HP Android merk VIVO warna biru muda dan 1 ( satu ) buah HP android merk VIVO warna silver yang selanjutnya barang tersebut di masukan kedalam kantong celananya, setelah merasa aman sekitar Jam 17.30 wib terdakwa pergi meninggalkan rumah korban yaitu barak pintu nomor 06 dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam tanpa nopol dan saat itu terdakwa  menggunakan celana pendek warna hitam dan jaket holdi warna hitam dan membawa doble stik yang dipergunakan untuk menjerat lehar korban, dan sekitar jam 18.00 wib terdakwa tiba dirumahnya saksi LUDIANTO di Jalan Jenderal Sudirman KM 91 terdakwa masuk kerumah dan menaruh kembali doble stik di gantungan ruang tamu, setelah itu terdakwa berpamitan pulang untuk menuju ke Perusahaan Minamas Pemantang Estate Divisi III Kec.Mentaya Hulu hingga beberapa hari kemudian akhirnya terdakwa  pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tertangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Telawang untuk  menjalani proses hukum..
  • Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan terdakwa  terhadap korban   Siti Norhasanah binti Aini meninggal dunia sebagaimana yang di terangkan dalam Hasil VISUM ET REPERTUM pada Rumah Sakit Daerah dr. Murjani sampit nomor : 30 / TU-2/ 815/DM/2025, tanggal    10 Februari  2025 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Elisabet Rumiris Sirait.

-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ADRIANSYAH als ADRI Bin MUHAMMAD ODILO sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 365 ayat (3)  KUHPidana.........................

Pihak Dipublikasikan Ya