Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
373/Pid.Sus/2025/PN Spt | IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H. | 1.SUPRIYADI bin MESENI 2.JOKO PRASETYO bin TRIYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 373/Pid.Sus/2025/PN Spt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-123/O.2.11/Enz.2/08/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin MESENI bersama dengan Terdakwa JOKO PRASETYO Bin TRIYONO pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Supriyadi Bin Meseni bersama Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono dan Sdr. Miftahuldin Alias Bom Bom Bin Sahamuji yang merupakan tahanan BNN Provinsi Kalimantan Tengah berangkat dari Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Selanjutnya anggota BNN Provinsi Kalimantan Tengah saksi Risaldy Syahrir, S.E. menyerahkan barang-barang milik para Terdakwa yang tidak termasuk dalam berkas perkara memerintahkan agar membuang barang-barang yang tidak terpakai lalu Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono menerima barang miliknya berupa 1 (satu) buah kotak lampu bekas merek H4 MINI LED Merek Y7. Selanjutnya Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono memeriksa 1 (satu) buah kotak lampu bekas merek H4 MINI LED Merek Y7 tersebut dan didalamnya melihat 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu di bawah busa, kemudian di dalam mobil saat perjalanan menuju ke Sampit Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Supriyadi Bin Meseni untuk disimpan. Setelah Terdakwa Supriyadi Bin Meseni menerima 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu oleh Terdakwa Supriyadi Bin Meseni dibungkus dengan menggunakan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya disimpan didalam kopyah warna hitam yang digunakannya.----------------------------------------------------------------- ---------Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib setelah sampai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit di Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa Supriyadi Bin Meseni memindahkan gumpalan uang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu ke celananya, setelah itu Terdakwa Supriyadi Bin Meseni memberikannya kembali kepada Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono dan selanjutnya gumpalan uang yang berisi 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dimasukkan ke paper bag Alfamart warna hijau milik Terdakwa Supriyadi Bin Meseni, selanjutnya Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Saksi Andie Ramadhanie dan Saksi Rony melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan milik para Terdakwa dan menemukan gumpalan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berisi 1 (satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu didalam paper bag Alfamart wana hijau milik Terdakwa Supriyadi Bin Meseni, selanjutnya Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaporkannya ke Polres Kotawaringin Timur. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib datang petugas kepolisian Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Azrul Fahmi yang pada saat itu para Terdakwa sedang berdiri di tempat pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kemudian melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh anggota piket Lapas. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam gumpalan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paper bag Alfamart warna hijau, 1 (satu) buah kopyah warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bekas lampu. Atas kejadian tersebut barang bukti diamankan petugas kepolisian guna proses lebiuh lanjut.--------------------------- ---------Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero)) dan Suherman, S.H., M.H. (selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-65/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--- ---------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0102 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan (netto: berat kotor 0,2818 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------ --------Bahwa para Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi para Terdakwa tetap melakukannya.---------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin MESENI bersama dengan Terdakwa JOKO PRASETYO Bin TRIYONO pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- ---------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bahwa ada tahanan yang baru saja limpah kemudian sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi M. Wahyudi Bayu Irawan dan saksi Azrul Fahmi dari pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur langsung menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit di Jalan Lembaga No. 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengamankan Terdakwa Supriyadi Bin Meseni dan Terdakwa Joko Prasetyo Bin Triyono yang pada saat itu para Terdakwa sedang berdiri di tempat pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, kemudian melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa yang disaksikan oleh anggota piket Lapas. Selanjutnya dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam gumpalan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paper bag Alfamart warna hijau, 1 (satu) buah kopyah warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bekas lampu. Atas kejadian tersebut barang bukti diamankan petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disita dari Terdakwa dan ditemukan saat penggeledahan serta diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit dengan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh Edy Siswanto (selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero)) dan Suherman, S.H., M.H. (selaku Kepala Kepolisian Resor Kotim Kasat Reserse Narkoba) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan sisanya dengan berat bersih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-65/O.2.11/Enz.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--- ---------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0102 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt, telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel Narkotika dengan (netto: berat kotor 0,2818 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) adalah benar mengandung Metamfetamin (positif) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------ -------- Bahwa para Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.---------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |