Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Spt NUR ANNISA, S.H. KURNIAWAN bin JAINUL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-87/O.2.11/Eoh.2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN bin JAINUL ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin JAINUL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di rumah saksi korban Biyono di Perumahan Karyawan Blok J17 PT. MAS Estate Bakung Mas Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 23.00 WIB saksi korban Biyono baru saja pulang kerumahnya yang berada di Perumahan Karyawan Blok J17 PT. MAS Estate Bakung Mas Desa Kenyala Kecamatan Telawang kemudian saksi korban langsung menuju dapur untuk menaruh handphone redmi warna biru miliknya di meja dapur. Setelah itu, saksi korban ke kamar mandi untuk mencuci baju.  Pada saat yang bersamaan, terdakwa yang sedang berjalan kaki melewati rumah saksi korban melihat pintu dapur rumah tersebut tidak terkunci dan sedikit terbuka. Terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban melalui pintu dapur tersbut dan mendengar saksi korban sedang berada di kamar mandi. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone redmi warna biru diatas meja dapur dan langsung mengambil handphone tersebut lalu membawa handphone tersebut pulang kerumahnya.--------------------------------------------------------------

----- Bahwa diperjalanan pulang, terdakwa membuka casing handphone tersebut dan menemukan 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI. Kemudian terdakwa terbesit pikiran untuk mengambil uang dari kartu ATM tersebut, sehingga terdakwa berjalan menuju ke mesin ATM yang berada di samping Pos Satpam perumahan tersebut. Sesampainya disana, terdakwa meminta tolong kepada saksi Bayu yang merupakan satpam untuk mengecek saldo di kartu ATM tersebut. Setelah itu, terdakwa menyampaikan pin kartu ATM tersebut adalah 6 digid nomor dibelakang kartu ATM tersebut. Secara kebetulan, pin kartu ATM tersebut benar dan saksi Bayu menyampaikan bahwa saldo rekening di kartu ATM tersebut kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta) rupiah. Kemudian, terdakwa meminta saksi Bayu untuk menarik uang di kartu ATM tersebut sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu) rupiah. Setelah itu, saksi Bayu memberikan uang tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pulang ke rumahnya.-----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian sekira pukul 23.45 WIB saksi korban yang menyadari handphone nya hilang melapor kepada saksi Bayu yang merupakan satpam perumahan tersebut. Selanjutnya, saksi Bayu bersama dengan anggota satpam lainnya mencari keberadaan terdakwa dan ditemukanlah terdakwa di rumahnya di Blok C21. Kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Telawang untuk diperiksa lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) unit handphone merk redmi warna biru yang didalam casingnya terdapat KTP dan kartu ATM BRI milik saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban untuk dimiliki oleh terdakwa sendiri. Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya