| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan menghukum Tergugat menyeluruh membayar uang sebesar Rp. 184.664.364(Seratus Delapan Puluh Empat Juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)
- dan akan bertambah sebagaimana yang tercantum dalam kartu angsuran yang menjadi satu kesatuan dari perjanjian kredit
- Menyatakan tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran sebelum tanggal 30 setiap bulannya sampai dengan tanggal 30 Agustus 2030 sebesar Rp. 2.781.055,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima puluh lima rupiah).
- Menghukum tergugat apabila tidak menyelesaikan keseluruhan pinjaman maka tergugat akan menyerahkan agunan atau jaminan untuk di jual secara sukarela dengan harga yang ditentukan oleh Penggugat untuk melunaskan pinjaman Tergugat di BPR Ukabima Lestari Cabang Sampit, dengan agunan berupa :
SKT I NO.REG LURAH/DESA 593.21/48/PEMDES/VII/2021 NO.REG CAMAT 593.21.377/IX/2021 AN WINDA SELVIANI. LETAK TANAH DI DAERAH KANAN NAIK JL HPH PT SARPATIM KM 34 RT 04 RW 01 DESA PANTAP. UKURAN TANAH P : ± 25 M, L : ± 10.5 M, LUAS : ± 262.5 M2. SKT II NO.REG LURAH/DESA 593.21/002/PEMDES/I/2022 NO. REG CAMAT 593.21/58/I/PEM/2022 AN WINDA SELVIANI. LETAK TANAH DI DAERAH KANAN NAIK JL HPH PT SARPATIM KM 34 RT 04 RW 01 DESA PANTAP UKURAN TANAH P : ± 25 M, L : ± 10.5 M, LUAS : ± 262.5 , Untuk di jual suka rela ataupun di lelang.
7. Menghukum Tergugat untuk menjual aset lainnya apabila hutang tergugat masih ada sisa.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |