| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 80/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.MARTINUS 2.SIBUR 3.MUSI 4.SENDI |
PT. AGRO INDOMAS (PT.AI) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
a. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Martinus/ Penggugat I selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 120.285 M?2; (seratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh lima meter kuadrat) atau 12,285 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sibur/ Penggugat II selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 89.711 M?2; (delapan puluh Sembilan ribu tujuh ratus sebelas meter kuadrat) atau 8,9.711 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Musi/ Penggugat III selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 23.432,5 M?2; (dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh dua koma lima meter kuadrat) atau 2,3.432,5 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sendi/ Penggugat IV selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 74.664 M?2; (tujuh puluh empat ribu enam ratus enampuluh empat meter kuadrat) atau 7,4.664 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut : Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Para Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ; 6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Para Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
