Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Spt ROSHIAN ARGANATA, SH ILHAM FEBRIYANTO RAMADHAN bin DEDI SUPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.2.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FEBRIYANTO RAMADHAN bin DEDI SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ILHAM FEBRIYANTO RAMADHAN Bin DEDI SUPRIANTO pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Biliard Double F jalan Jeruk 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya punya orang lain, Dengan maksud akan dimiliki dengan melawan hak atau hukum, jika diantara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah pompa Air Merek Nasional 125 Watt warna biru tua disebuah rumah kosong yang beralamat dijalan Soekarno Hatta pada siang hari jam 13.00 wib pada hari rabu tanggal 20 September 2023, lalu yang kedua Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Pompa Air Merek Panasonic 125 Watt warna biru tua disebuah rumah kososng yang beralamat di jalan Bumi raya 1 pada sekira jam 12.00 wib pada hari rabu tanggal 27 september 2023, selanjutnya yang ketiga Tedakwa mengambil 1 (satu) buah Pompa Air Merek Panasonic 125 Watt warna biru tua di rumah di Jalan Tidar IV Gang Murai Jalur 9 sekira jam 11.30 wib pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023. Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara bekeliling menggunakan 1 (satu) unit móbil merk Toyota Calya dengan nomor registrasi KH 1169 PG untuk mencari rumah yang dirasa sepi, selanjutnya Terdakwa masuk ke depan rumah-rumah tersebut kemudian Terdakwa melepaskan Jalur keluar air dari pompa-pompa air tesebut dengan melepaskan derat jalur masuk air dari tanah dan memasukkan pompa-pompa air ke dalam kendaraan yang Terdakwa kemudikan sebelumnya, perbuatan Terdakwa sempat dilihat oleh Saksi AGUST  DANA, namun Terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian pompa-pompa air tersebut Terdakwa jual melalui social media yaitu diposting melalui akun Facebook bernama PUTRA BUNGSU dengan harga sekira Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 03 Oktober 2023 sekitar jam 16.30  Terdakwa beserta barang bukti diamankan anggota kepolisian ke polsek baamang.

Bahwa dalam mengambiil pompa-pompa air tersebut Terdakwa tidak ada ijin kepada para pemiliknya.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya