- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik/ ahli waris atas Obyek Sengketa berupa 4 (empat) bidang Tanah Adat Dayak dengan total seluas ± 32 (tiga puluh dua) hektar yang sebelumnya diperoleh oleh Kakek dan orang tua Penggugat berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :
- Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 8 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
- Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ayah kandung Penggugat atas nama ATY IBEL Alias SARTI bertanggal 23 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 10 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
- Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Kakek kandung Penggugat atas nama MEREDENG LEKER bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 4 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
- Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 10 hektar yang turut ditandatangani oleh para saksi sebatas, Ketua RT. II Desa Pondok Damar dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara ;
- Surat Penyerahan Tanah bertanggal 1 Januari 2025 dari ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG kepada Penggugat ;
Dengan keterangan sebagai berikut :
Bidang I seluas ± 8 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001 atas tanah Adat seluas ± 8 hektar)
Letak Tanah Adat :
- Pada Jalan/ Sungai
- Kedamangan
- Kecamatan/ Kabupaten
- Provinsi
|
:
:
:
:
|
wilayah Sungai Jangkang
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah
|
Ukuran Tanah :
|
:
:
:
|
400 Meter
200 Meter
80.000 M?2; (8 hektar)
|
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
|
:
:
:
:
|
Dada
Kosong/ Hutan
Kabi
Sei Jangkang
|
Bidang II seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ayah kandung Penggugat atas nama ATY IBEL Alias SARTY bertanggal 23 September 2001)
Letak Tanah Adat :
- Pada Jalan/ Sungai
- Kedamangan
- Kecamatan/ Kabupaten
- Provinsi
|
:
:
:
:
|
wilayah Sungai Binjai
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah
|
Ukuran Tanah :
|
:
:
:
|
500 Meter
200 Meter
100.000 M?2; (10 hektar)
|
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
|
:
:
:
:
|
Sei Binjai
Kosong/ Hutan
Kosong/ Hutan
Ibel
|
Bidang III seluas ± 4 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Kakek kandung Penggugat atas nama MEREDENG LEKER bertanggal 26 September 2001)
Letak Tanah Adat :
- Pada Jalan/ Sungai
- Kedamangan
- Kecamatan/ Kabupaten
- Provinsi
|
:
:
:
:
|
-
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah
|
Ukuran Tanah :
|
:
:
:
|
200 Meter
200 Meter
40.000 M?2; (4 hektar)
|
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
|
:
:
:
:
|
Eyo
Kosong/ Hutan
Kosong/ Hutan
Kosong/ Hutan
|
Bidang IV seluas ± 10 Ha (sesuai Surat Pernyataan Pengakuan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh ibu kandung Penggugat atas nama UKA MEREDENG bertanggal 26 September 2001)
Letak Tanah Adat :
- Pada Jalan/ Sungai
- Kedamangan
- Kecamatan/ Kabupaten
- Provinsi
|
:
:
:
:
|
wilayah Sungai Pudu
Kecamatan Mentaya Hilir Utara
Mentaya Hilir Utara/ Kotawaringin Timur
Kalimantan Tengah
|
Ukuran Tanah :
|
:
:
:
|
500 Meter
200 Meter
100.000 M?2; (10 hektar)
|
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
- Utara
- Timur
- Selatan
- Barat
|
:
:
:
:
|
Berti
Sei Pudu
Unus
Hutan
|
- Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |