Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I YOLANDRIA Bin KARLIANSYAH secara bersama-sama dengan Terdakwa II DISANDRIA Bin KARLIANSYAH, Terdakwa III SURATNO Bin SIWAN, dan Terdakwa IV ANDI SETIAWAN Bin RENSIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 di Areal Sungai Ngabe Desa Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tangah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa I selaku pemilik usaha pertambangan sekaligus pekerja kemudian mempekerjakan 7 (tujuh) orang orang karyawan/pekerja untuk melakukan kegiatan penambangan mineral tambang emas di Areal Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, yang mana kegiatan penambangan emas tersebut dikerjakan dengan menggunakan mesin diesel/mesin domfeng selama 2 hari dan pada malam hari darj jam 18.00 Wib s.d 21.00 Wib para tersangka mengambil pasir yang dari kasbok dan dimasukkan ke dalam ember untuk dicuci, kemudian caranya yaitu mesin domfeng tersebut dihidupkan yang mana mesin tersebut menggerakan alat berupa katu NS 100 yang digunakan untuk menaikan air serta alat katu keong yang digunakan untuk menyedot pasir yang berada di dasar kubangan air kemudian cara penyedotan pasir tersebut dengan menggunakan selang kemudian dialirkan lagi dengan menggunakan pipa peralon kemudian air yang bercampur pasir tersebut dialirkan ke kasbok yang sudah di tata karpetnya, yang mana karpet tersebut digunakan untuk menyaring antara pasir yang mengandung emas serta pasir tanah yang mana apabila pasir yang mengandung emas tersebut biasanya akan tersaring/mengendap berada di karpet sedangkan tanah dan pasir biasa akan larut dengan air karena pasir yang mengandung emas tersebut akan lebih berat sehingga tersangkut karpet, selanjutnya untuk mengambil hasil tambangnya maka karpet yang di tata di kasbok tersebut diambil kemudian dicuci untuk diambil pasir yang mengandung emasnya tersebut dan setelah dapat pasir yang ada kandungan emasnya tersebut maka dimasukan kedalam ember yang mana selanjutnya pasir yang ada kandungan emas tersebut diayak/ didulang dengan menggunakan alat dulangan dan dicampuri air raksa, kemudian apabila ada kandungan emasnya maka kandungan emas tersebut akan menyatu dengan air raksa dan apabila telah tercampur kandungan emas dengan air raksa tersebut kemudian dibulatin dan dikatakan sebagai emas mentah, yang mana dalam kegiatan penambangan tersebut kesemua alat penambangan dan lokasi tambang saat itu adalah milik Terdakwa I dan para Terdakwa lainnya bersama (Sdr. RANDU, Sdr DIRKO, Sdr SANDI dan Sdr RAMADAN DPO) digaji atau diupah oleh Terdakwa I dengan cara bagi hasil setelah hasil tambang nantinya dijual selanjutnya di potong biaya operasional berupa pembelian BBM solar selanjutnya dibagi antara pemilik alat milik Terdakwa I dan pekerja yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada saat melakukan Razia penambangan illegal yaitu Terdakwa I YOLANDRIA Bin KARLIANSYAH, Terdakwa II DISANDRIA Bin KARLIANSYAH, Terdakwa III SURATNO Bin SIWAN, dan Terdakwa IV ANDI SETIAWAN Bin RENSIL (Alm)
- Bahwa setelah mengamankan para Terdakwa juga diamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ember yang berisikan pasir hasil penambangan yang diduga ada kandungan emasnya dengan berat kotor sekitar + 5 kg (lima kilo gram)
- 1 (satu) buah pipa peralon panjang 6 m (enam meter)
- 1 (satu) buah selang spiral panjang ± 3 m (tiga meter)
- 1 (satu) buah selang tembak warna biru ± 10 m (sepuluh meter)
- 1 (satu) buah katu NS 100 (untuk naikan air)
- 1 (satu) buah katu keong (untuk naikan pasir yang ada kandungan emas)
- 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam
- 1 (satu) unit mesin diesel merek TIANLI warna biru
- 2 (satu) buah terpal warna hijau masing-masing ukuran:
- panjang 390 cm (tiga ratus sembilan puluh sentimeter) x lebar 190 cm (seratus sembilan puluh sentimeter)
- panjang 250 cm (dua ratus lima puluh sentimeter) x lebar 200 cm (dua ratus sentimeter)
- 2 (dua) buah alat dulang masing-masing:
- ukuran sedang
- ukuran kecil
- 7 (tujuh) lembar karpet kasbok
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih lengan panjang
- Bahwa para Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan emas tersebut berlokasi di berada di sekitar aliran sungai ngabe Desa Kawan Batu kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, dengan titik koordinat tersebut yaitu titik koordinat titik Lat = 2° 5'20.40"S dan Long = 112°32'52.80"E setelah dilakukan overlay pada Minerba One Map Indonesia (MOMI), di ketahui bahwa lokasi kegiatan penambangan, pengolahan, dan pemurnian yang dilakukan para Terdakwa berada di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa atas nama PT. Sampit Energy Perkasa.
- Bahwa Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu:
- Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
- mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
- mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon;
- batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.
Dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 32 No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu terdakwa dan seluruh penambang tersebut yang tidak mempunyai ijin untuk melakukan kegiatan penambangan maka tentunya terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuaran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat (berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf f UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang – undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------- |