| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AGUS ARIWIBOWO Als BOWO Bin BURHANUDIN (Alm) pada hari hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam sekitar jam 17.20 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok D2 Divisi 4, Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate, PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL), tepatnya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 15.30 WIB, beberapa security perusahaan diantaranya saksi ELIAS BELL dan saksi ELIAS BELL melakukan patroli gabungan, sekitar jam 17.20 WIB saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melewati Blok D2 saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melihat ada aktifitas panen yang dilakukan oleh terdakwa yang mana saat itu tidak menggunakan pakaian/baju sedang mengumpulkan tandan buah kelapa sawit dengan cara diangkat dengan menggunakan tangan dikumpulkan menjadi 1 (satu) tempat, selanjutnya saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS mendatangi terdakwa yang sedang mengumpulkan buah tersebut, kemudian saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melihat di sekitar terdakwa ada 1 (satu) Unit Motor merek “HONDA” tanpa body part milik terdakwa, 1 (satu) buah keranjang motor dan 50 (lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit yang ada di sekitar terdakwa, selanjutnya saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu tandan buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 1.000 Kg x Rp 3.517,-/Kg = Rp. 3.517.000,- (tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS ARIWIBOWO Als BOWO Bin BURHANUDIN (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 15.30 WIB, beberapa security perusahaan diantaranya saksi ELIAS BELL dan saksi ELIAS BELL melakukan patroli gabungan, sekitar jam 17.20 WIB saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melewati Blok D2 saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melihat ada aktifitas panen yang dilakukan oleh terdakwa yang mana saat itu tidak menggunakan pakaian/baju sedang melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit dengan cara diangkat dengan menggunakan tangan dikumpulkan menjadi 1 (satu) tempat, selanjutnya saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS mendatangi terdakwa yang sedang mengumpulkan buah tersebut, kemudian saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS melihat di sekitar terdakwa ada 1 (satu) Unit Motor merek “HONDA” tanpa body part milik terdakwa, 1 (satu) buah keranjang motor dan 50 (lima puluh) janjang tandan buah segar kelapa sawit yang ada di sekitar terdakwa, selanjutnya saksi ELIAS BELL dan saksi CHARLOS mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) mengalami kerugian yaitu tandan buah kelapa sawit yang dicuri berjumlah 50 (lima puluh) janjang dengan berat 1.000 Kg x Rp 3.517,-/Kg = Rp. 3.517.000,- (tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - |