| Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa ia Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin ISIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Poros Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
-
Bahwa berawal pada pada hari Selasa 26 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN (selanjutnya disebut Terdakwa) didatangi oleh Sdr. MAS BOY (Daftar Pencarian Orang) dirumah Terdakwa di Jalan Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, lalu berkata “cina saya ada bahan (Sabu), sudah habis kah bahan (Sabu) kamu?” dan Terdakwa jawab “berapa harga per 1 (satu) paket dengan berat bruto/ kotor 5 (lima) gram?”, dijawab oleh Sdr. MASBOY (DPO) “per paket beratnya 5 (lima) gram rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)”. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. MAS BOY (DPO) “gimana kualitasnya bagus apa nggak?”, dijawab Sdr. MAS BOY (DPO) “di jamin bagus kalo ngga bagus uang kembali”, lalu Terdakwa jawab “boleh saya ngambil 5 (lima) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram” dijawab Sdr. MAS BOY (DPO) “oke nanti saya antar pada hari kamis tanggal 28 agustus 2025 sekira jam 02.00 wib nanti tunggu aja di pinggir jalan poros eks sarpatim km.31 desa ayawan kecamatan seruyan kabupaten seruyan provinsi kalimantan tengah” dan dijawab Terdakwa “iya”.;
-
Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 01.30 wib Terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah diperjanjikan. Setelah sampai dilokasi Terdakwa menunggu Sdr. MAS BOY (DPO) sambil memancing, lalu sekira jam 02.00 wib Sdr. MAS BOY (DPO) menghampiri Terdakwa dan menyerahkan Sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang menuju rumahnya.;
-
Setelah itu sesampainya dirumah, Terdakwa mengkonsumsi Sabu yang beli dari Sdr. MAS BOY (DPO). Kemudian keesokan harinya Terdakwa menjual atau mengedarkan kepada orang yang ingin membelinya. Lalu pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 21.30 wib saat Terdakwa berada di depan pintu rumah warungnya, datang orang yang tidak Terdakwa kenal menunjukan Surat Perintah Tugas mengaku Saksi I LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan Saksi II MIRGANI KAMIL Bin KASMUDIN (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) dan mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi I dan Saksi II (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) memanggil Saksi III RUSTANDI Anak dari (Alm.) KUMPA dan Saksi IV JUNAIDI Bin (Alm.) ADUN untuk menyaksikan penggeledahan rumah/ tempat tertutup lainnya milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan proses penggeledahan rumah Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 3 lembar tisu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam; lalu ditemukan 1 (satu) buah tas warna Hijau Army yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak warna Gold yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 8 (delapan) lembar tisu; dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam corak putih yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan Sabu; 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; 1 (satu) bendel plastik klip; dan 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo Y29 warna Coklat Cendana yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan di laci dirumah Terdakwa dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.;
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan paket Sabu dari Sdr. MAS BOY (DPO) sudah 2 (dua) kali, yang mana paket diterima oleh Terdakwa di Pinggir Jalan Poros Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut:
-
Pada hari dan tanggal lupa sekira jam 02.00 wib sebanyak 2 (dua) paket dengan masing-masing paket seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
-
Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 02.00 wib sebanyak 5 (lima) paket dengan masing-masing paket seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan total harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).;
-
Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jeni Sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0040/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram dengan berat netto 15,11 (lima belas koma sebelas) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
kristal dengan berat netto 0,07 gram;
kristal dengan berat netto 15,04 gram.;
-
Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0493 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:
BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN.
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
25.098.11.16.05.0492.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------;
-
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
SUBSIDAIR
------------Bahwa ia Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- ----------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira jam 10.00 wib Saksi I LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan Saksi II MIRGANI KAMIL Bin KASMUDIN (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dirumah yang ditempati Terdakwa di Jalan Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, atas informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan. Selanjutnya Saksi LUGA dan Saksi MIRGANI (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) berangkat menuju rumah Terdakwa dan memastikan keberadaannya. Setibanya dirumah Terdakwa sekira jam 21.30 wib, Saksi I dan Saksi II (Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) langsung memperkenalkan diri dan memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, lalu langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di depan pintu rumah warungnya. Kemudian Saksi I dan Saksi II (keduanya Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan) memanggil Saksi III RUSTANDI Anak dari (Alm.) KUMPA dan Saksi IV JUNAIDI Bin (Alm.) ADUN untuk menyaksikan penggeledahan rumah/ tempat tertutup lainnya milik Terdakwa. Kemudian Saksi I, Saksi II, Saksi III dan Saksi IV melakukan proses penggeledahan terhadap rumah/ tempat tertutup lainnya milik Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 3 lembar tisu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam; lalu ditemukan 1 (satu) buah tas warna Hijau Army yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Kotak warna Gold yang berisikan 6 (enam) paket yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus 8 (delapan) lembar tisu; dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam corak putih yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan Sabu; 1 (satu) buah sendok plastik warna putih; 1 (satu) bendel plastik klip; dan 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo Y29 warna Coklat Cendana yang mana semua barang bukti tersebut ditemukan di laci dirumah Terdakwa dan semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.;
-
Bahwa Terdakwa mendapatkan paket Sabu dari Sdr. MAS BOY (DPO) sudah 2 (dua) kali, yang mana paket diterima oleh Terdakwa di Pinggir Jalan Poros Eks Sarpatim Km.31 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut:
-
Pada hari dan tanggal lupa sekira jam 02.00 wib sebanyak 2 (dua) paket dengan masing-masing paket seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
-
Pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 02.00 wib sebanyak 5 (lima) paket dengan masing-masing paket seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan total harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).;
-
Selanjutnya kristal putih diduga narkotika jeni Sabu tersebut dibawa dan ditimbang di PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan, hal ini sesuai dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0040/11142.00/2025 tanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Asistent Manager II SYAHRUL RAMADHAN telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket klip berisi kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 17,45 (tujuh belas koma empat puluh lima) gram dengan berat netto 15,11 (lima belas koma sebelas) gram, berdasarkan hasil penimbangan setelah disisihkan bahwa:
kristal dengan berat netto 0,07 gram;
kristal dengan berat netto 15,04 gram.;
-
Kemudian kristal putih diduga narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dan diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin, hal ini sesuai Laporan Hasil Pengujian Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0493 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian dan Mengetahui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa:
BARANG BUKTI CONTOH SAMPEL:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN.
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25.098.11.16.05.0492.K: seperti tersebut dalam barang bukti yang diterima adalah benar didapatkan kristal Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------;
-
Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tanpa izin dari Pemerintah atau tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa LILING EFFENDI Alias CINA Bin (Alm.) ISIN sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------- |