Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2.YULIATI,S.H., M.H.
3.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
4.NUR ANNISA, S.H.
PUJI SANTOSO alias UJI bin SYAHRANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 466/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-355/O.2.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2YULIATI,S.H., M.H.
3QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
4NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJI SANTOSO alias UJI bin SYAHRANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa PUJI SANTOSO Als.UJI Bin SYAHRANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 15.30  Wib atau waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di rumah jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No.02 Sampit Rt.035 Rw.005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan M.B. Ketapanag Kabupaten Kotawiringan Timur Provinsi kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

Awalnya terdakwa menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Saksi Mulyadi Als Imul sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus) per 5 gram. Kemudian beberapa hari setelah penawaran tersebut tepatnya pada hari senin tanggal 12 Mei 2025 saksi Mulyadi menghubungi terdakwa untuk memasan shabu kepada terdakwa sebanyak 1 kantong (5 gram) dengan harga Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus)  yang diserahkan cash langsung kepada terdakwa dirumah terdakwa pada tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Nur Yakin (DPO)  dengan nomor 0082358994108 yang merupakan tempat terdakwa memasan narkotika jenis shabu. Setelah berhasil menghubungi, terdakwaa diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Seabank milik Sdr. Nur Yakin sebesar 3.300.0000 setelah transaksi tersebut berhasil, pukul 09.000 wib Sdr. Nur Yakin mengirimkan foto berserta alamat dimana narkotika tersebut ditaruh. Kemudian terdakwa puji mengambil langsung dan mengantar narkotika jenis sabu  kepada saksi Mulyadi. ---------------------------------------------------------------

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 pukul 08.00 wib saksi Mulyadi kembali memasan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 kantong (5 gram) dan , dengan sistem pembayaran yaitu saksi Mulyadi Als. Imul  menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara langsung kepada Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr Nur Yakin untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu tersebut,       kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Mulyadi Als. Imul untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut didaerah yang telah ditentukan dengan sistem ranjau, dan Terdakwa minta saksi Mulyadi Als. Imul  untuk menunggu dikediaman Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu kemudian Terdakwa pulang ke kediamannya, dan langsung menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut sebanyak 1 (Satu) kantong (5 gram) yang dibungkus dengan bungkusan plastic bertuliskan JASJUS, kemudian Saksi Mulyadi Als. Imul  langsung pergi. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, Saksi Mulyadi Als Imul kembali mendatangi Terdakwa di rumahnya dan  langsung menjelaskan bahwa Sdr Mulgani Als Gani tertangkap oleh petugas BNN Prov. Kalteng, namun karena bingung harus kemana, sehingga baik Terdakwa dan saksi Mulyadi Als Imul memutuskan diri tetap berada di rumah terdakwa. Bahwa sekitar pukul 15.00 wib Tim dari BNNP Kalteng yang sebelumnya telah menangkap sdr. Mulgani Als Gani dan menginformasikan tentang keterlibatan saksi Mulyadi Als Imul dan mendapatkan kabar mengenai keberadaannya yaitu berada di kediaman terdakwa maka mereka langsung mendatangi kediaman Terdakwa dan menangkap saksi Mulyadi Als Imul lalu membawanya pergi ke Kantor BNNP Kalteng. Saat melakukan introgasi awal , saksi menyatakan keterlibatan Terdakwa dalam transaksi narkotika yang dilakukannya, sehingga Tim langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan di atas.

Bahwa Tim BNNP Kalteng yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa diantaranya saksi andri harianto dan saksi ismail lalu melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21A dengan warna midnight blue dengan nomor imei (1) 0863508062561699 dan nomor imei (2) 863508062561681, dan uang hasil penjual narkotika jenis sabu dengan jumlah uang sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah)

----------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi  MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   ------

ATAU

 

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa PUJI SANTOSO Als.UJI Bin SYAHRANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 15.30 Wib atau waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di rumah jalan D.I. Panjaitan Gang Delima 8 No.02 Sampit Rt.035 Rw.005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan M.B. Ketapanag Kabupaten Kotawiringan Timur Provinsi kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut: ------------------------

 

Bahwa berdasarkan informasi dari saksi Mulgani, Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan kepada saksi Mulyadi Als Imul yang pada introgasi awal memberikan informasi mengenai keterlibatan Terdakwa yaitu sebagai tempat saksi Mulyadi Als Imul membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 12 Mei 2025 dan tanggal 14 Mei 2025 dengan berat masing-masing pesanan 5 (lima) gram dan dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/5 gramnya. Mendengar hal tersebut pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Tim BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21A dengan warna midnight blue dengan nomor imei (1) 0863508062561699 dan nomor imei (2) 863508062561681, dan uang hasil penjual narkotika jenis sabu dengan jumlah uang sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah)  -------------------------

-----------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 054/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 8 (delapan) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI tersebut memiliki berat bersih seberat 1.06 (satu koma nol enam) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K. 06.16.25.0009 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0009.K an. MULGANI Alias GANI Bin M. MUKRI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 055/60511.00/2025 tanggal 16 Mei 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket shabu yang yang ditemukan dalam penangkapan saksi  MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI tersebut memiliki berat bersih seberat 4,84 (empat koma delapan empat) Gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.06.16. 25.0010 tanggal 22 Mei 2025, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap sampel barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 25.098.10.16.06.0010.K an. MULYADI Als. IMUL Bin MAWARDI adalah positif teridentifikasi Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   -----------

Pihak Dipublikasikan Ya