Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa BASOFI PUJANTO. ES Bin TOTO WARNOTO, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pramuka RT.047 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Sdri. TUTI (DPO). Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan metode Undercover Buy atau pembelian terselubung dengan Surat Perintah Nomor: Sprin.Gas/5/V/2025/RESNARKOBA dengan yang melakukan Undercover Buy atau pembelian terselubung adalah Saksi RYAN ROBBY RODIYYA. Selanjutnya Saksi RYAN menghubungi Sdri. TUTI (DPO) dan menanyakan harga dari 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu lalu Sdri. TUTI (DPO) menyampaikan harga dari 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu adalah Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian disetujui oleh Saksi RYAN. Selanjutnya Saksi RYAN memesan sebanyak 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu kepad Sdri. TUTI (DPO) dengan total harga Rp16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi RYAN menyampaikan akan membayarnya apabila Saksi RYAN sudah menerima pesanan narkotika dari Sdri. TUTI (DPO). Kemudian Sdri. TUTI (DPO) menyetujuinya dan meminta Saksi RYAN untuk menunggu. sampai ada yang menghubungi Saksi RYAN. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi RYAN dihubungi oleh Terdakwa BASOFI PUJANTO. ES untuk menyerahkan pesanan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Pramuka RT.047 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah Saksi RYAN bertemu dengan Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari motor Terdakwa. Kemudian Saksi RYAN menanyakan terkait berat dari narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa menyampaikan bahwa timbangannya sudah sesuai. Selanjutnya Saksi RYAN bersama dengan petugas kepolisian yang lainnya mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdri. TUTI (DPO) dan memesan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu lalu Terdakwa meminta Sdri. TUTI (DPO) untuk menunggu. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) dan memesan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, namun tidak langsung melakukan pembayaran dan Sdr. ANDRE menyetujuinya. Selanjutnya Sdr. ANDRE (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu dan meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Bangkirai Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di bawah pohon di samping kuburan. Kemudian Sdr. ANDRE (DPO) juga ada mengirimkan foto lokasi melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dan setelah sampai Terdakwa melihat plastik warna hitam lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa pastikan di dalam plastik tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdri. TUTI (DPO) dan melaporkan Terdakwa sudah mendapatkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Sdri. TUTI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Pramuka RT.047 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan dan bertemu dengan Saksi RYAN ROBBY RODIYYA. Selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 13,07 (tiga belas koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) buah handphone merek redmi 10 warna grey dengan nomor sim +62 812-5667-6775, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki LX150M dengan nomor polisi KH 2690 QU beserta kunci.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 13,07 (tiga belas koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 13 (tiga belas) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-143/O.2.11/Enz.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0247 tanggal 07 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2991 gram milik Terdakwa BASOFI PUJANTO. ES Bin TOTO WARNOTO yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa BASOFI PUJANTO. ES Bin TOTO WARNOTO, pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pramuka RT.047 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa sedang berada di Jalan Pramuka RT.047 RW.008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki LX150M dengan nomor polisi KH 2690 QU. Kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 13,07 (tiga belas koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) buah handphone merek redmi 10 warna grey dengan nomor sim +62 812-5667-6775, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki LX150M dengan nomor polisi KH 2690 QU beserta kunci.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 05 Mei 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) bungkus kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 13,07 (tiga belas koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 13 (tiga belas) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-143/O.2.11/Enz.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0247 tanggal 07 Mei 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2991 gram milik Terdakwa BASOFI PUJANTO. ES Bin TOTO WARNOTO yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------- |