Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 skj. 12.00 Wib diduga telah terjadi tindak pidana pencurian di Blok L 19 Divisi B2 Kebun Map Timur PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Palangan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang diketahui pada saat dilaksanakan patrol dimana saat itu anggota satpam ada melihat 2 orang melakukan kegiatan panen tanpa ijin, kemudian anggota satpam mencoba menghampiri pelaku yang waktu itu sedang memetik buah menggunakan alat egrek, kemudian saat dihampiri satpam, salah satu pelaku langsung melarikan diri sedangkan satu pelaku lagi berhasil diamankan, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah egrek dan 10 Janjang buah kelapa sawit diamankan oleh pihak perusahaan untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PT. MAP mengalami kerugian material sebesar Rp 437.016,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam belas rupiah) |