Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Spt MANGAD SIPANDO SIMARMATA RAHMAYANTI DEVINA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANGAD SIPANDO SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAYANTI DEVINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Juli 2025 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit atas Sertifikat Hak Milik nomor 1021 beserta bangunannya atas nama Rahmayanti Devina berletak di Jln Jaya Wijaya II.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak