Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ANDRIYOKO BUDI SANTOSO Bin WAKIDI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB dan pada hari Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Blok G 67 Estate I Divisi C PT. Unggul Lestari Desa Bukit Indah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 05.50 WIB, Terdakwa berangkat kerja menuju lapangan parkir workshop PT. Unggul Lestari untuk melakukan pengecekan Motor Grader KOMATSU GD 535 yang akan dioperasikan untuk bekerja, kemudian ibu terdakwa menelepon untuk mengabari terdakwa bahwasanya ibu terdakwa memerlukan biaya untuk operasi katarak, terdakwa sempat meminjam uang kepada staf PT. Unggul Lestari namun terdakwa tidak mendapatkan pinjaman uang, kemudian selanjutnya pada pukul 08.00 WIB terdakwa melakukan pekerjaannya sebagai operator Grader merk KOMATSU GD 535 di PT. Unggul Lestari dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju POM pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) lalu mengisi BBM jenis solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter ke dalam tangki bensin Grader merk KOMATSU GD 535 yang dioperasikan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang istirahat perlahan muncul niat jahat terdakwa untuk menggelapkan BBM jenis Solar yang berasal dari tangki bensin Grader merk KOMATSU GD 535 yang dioperasikan Terdakwa untuk kemudian dijual untuk mendapatkan uang tambahan, hingga kemudian Terdakwa teringat pada temannya yakni Sdr. SUHARTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang merupakan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pekerjaan perawatan jalan area perkebunan PT. Unggul Lestari, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO menggunakan handphone untuk menawarkan BBM jenis Solar dengan harga murah tanpa memberitahu harga dan Sdr. SUHARTO menyatakan bersedia untuk membeli BBM jenis Solar yang ditawarkan terdakwa, selain itu Terdakwa juga meminta Sdr. SUHARTO untuk membawa jerigen dan selang dan menemuinya pada Area Perkebunan Blok G 67 Estate I Divisi C PT. Unggul Lestari sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 13.40 WIB, Terdakwa melihat Sdr. SUHARTO yang melintas dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ, kemudian Terdakwa memanggil Sdr. SUHARTO dan Sdr. SUHARTO menghampiri dan menghaentikan laju kendaraannya, kemudian Sdr. SUHARTO langsung mengeluarkan 4 (empat) buah jerigen kosong berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang dari dalam mobil dan Terdakwa segera mengambil barang-barang tersebut dan menyuruh Saksi SUHARTO untuk segera pergi menjauh agar tidak dilihat dan menghindari kecurigaan orang lain. Kemudian sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa mengambil BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) buah selang dan menyedot BBM jenis Solar dengan mulut dan mengalirkan BBM jenis Solar ke dalam 4 (empat) buah jerigen tersebut. Setelah selesai Terdakwa menyembunyikan 4 (empat) buah jerigen yang berisikan BBM jenis Solar tersebut di pinggir jalan dengan ditutupi pelepah sawit, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO untuk memberitahu terdakwa untuk mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Solar,lalu sekira pukul 14.00 WIB Saksi SUHARTO kembali menemui Terdakwa dan Terdakwa segera menaikkan 4 (empat) buah jerigen tersebut ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ yang dikendarai Sdr. SUHARTO. Setelah itu Sdr. SUHARTO segera pergi dan terdakwa pulang ke rumahnya. berlanjut pada sekira pukul 19.30 WIB Sdr. ANDRIYOKO menemui terdakwa di rumah kontrakannya di Desa Bukit Indah untuk mengambil uang hasil penjualan solar tersebut, terdakwa menanyakan harga jual BBM jenis Solar yang dijual Sdr. ANDRIYOKO dan Sdr. ANDRIYOKO mengatakan harga per jerigen adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian tanpa menawar terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRIYOKO setelah menerima uang Sdr. ANDRIYOKO pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja mengoperasikan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk meratakan jalan area perkebunan lalu kembali menghubungi Sdr. SUHARTO untuk menawarkan BBM jenis Solar dan Sdr. SUHARTO berkata akan membeli BBM jenis Solar itu, kemudian Terdakwa meminta rekan kerjanya yakni Sdr. BERLI yang apabila melihat mobil Avanza Hitam yang melintas untuk dipanggil dan diberhentikan, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. SUHARTO tiba di Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ dan Sdr. BERLI yang melihatnya segera melambaikan tangan yang mengisyaratkan untuk berhenti, kemudian Sdr. SUHARTO menghentikan laju mobil setelah itu terdakwa langsung mengambil 4 (empat) jerigen kosong dan 1 (satu) buah selang penyedot yang berada di dalam mobil dan selanjutnya menyuruh Sdr. SUHARTO untuk segera pergi meninggalkan lokasi untuk menghindari kecurigaan, setelah Sdr. SUHARTO pergi selanjutnya terdakwa mengisi 4 (empat) jerigen kosong tersebut dengan menggunkan 1 (satu) buah selang dan menyedot BBM jenis solar itu menggunakan mulutnya dan lalu mengalirkannya ke dalam jerigen kosong, setelah 4 (empat) jerigen itu terisi penuh terdakwa segera menyembunyikan 4 (empat) jerigen tersebut di semak – semak dengan ditutupi pelepah sawit, kemudian terdakwa berpesan kepada Sdr. BERLI untuk membantu menaikkan jerigen – jerigen tersebut ke dalam mobil Sdr. SUHARTO selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO dengan telepon dan kemudian pergi ke lokasi lain dengan menggunakan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk melanjutkan pekerjaannya, tidak lama kemudian datanglah Sdr. SUHARTO, dan Sdr. BERLI menunjukkan lokasi jerigen yang disembunyikan terdakwa dan lalu Sdr. BERLI membantu memuat masuk 4 (empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Solar itu ke dalam mobil yang dikendarai Sdr. SUHARTO, setelah itu Sdr. SUHARTO pergi meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa dan Sdr. BERLI tiba di workshop dan memarkirkan Motor Grader KOMATSU GD 535 yang telah dioperasikan, terdakwa melihat mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ yang dikendarai Sdr. SUHARTO telah terparkir di lapangan workshop, kemudian terdakwa dihampiri oleh pihak security PT. Unggul Lestari dan dibawa ke pos security, ketika sampai di pos security terdakwa melihat Sdr. SUHARTO telah ditahan pihak security PT. Unggul Lestari, hingga selanjutnya terdakwa dan Sdr. SUHARTO beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Antang Kalang untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. 011/PT.ULI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa dan pihak PT. Unggul Lestari menyatakan terdakwa terikat dalam hubungan kerja dengan PT. Unggul Lestari dan secara rutin menerima gaji rutin bulanan dari PT. Unggul Lestari.
- Bahwa berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Unggul Lestari kehilangan BBM jenis Solar untuk kegiatan operasionalnya dengan total jumlah sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter dengan total kerugian materil berjumlah sebesar Rp. 3.900.540,- (tiga juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin untuk mengangkut, menyimpan, menjual atau menyembunyikan BBM jenis Solar milik PT. Unggul Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ANDRIYOKO BUDI SANTOSO Bin WAKIDI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB dan pada hari Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Blok G 67 Estate I Divisi C PT. Unggul Lestari Desa Bukit Indah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 05.50 WIB, Terdakwa berangkat kerja menuju lapangan parkir workshop PT. Unggul Lestari untuk melakukan pengecekan Motor Grader KOMATSU GD 535 yang akan dioperasikan untuk bekerja, kemudian ibu terdakwa menelepon untuk mengabari terdakwa bahwasanya ibu terdakwa memerlukan biaya untuk operasi katarak, terdakwa sempat meminjam uang kepada staf PT. Unggul Lestari namun terdakwa tidak mendapatkan pinjaman uang, kemudian selanjutnya pada pukul 08.00 WIB terdakwa melakukan pekerjaannya sebagai operator Grader merk KOMATSU GD 535 di PT. Unggul Lestari dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju POM pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) lalu mengisi BBM jenis solar sebanyak 205 (dua ratus lima) liter ke dalam tangki bensin Grader merk KOMATSU GD 535 yang dioperasikan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang istirahat perlahan muncul niat jahat terdakwa untuk menggelapkan BBM jenis Solar yang berasal dari tangki bensin Grader merk KOMATSU GD 535 yang dioperasikan Terdakwa untuk kemudian dijual untuk mendapatkan uang tambahan, hingga kemudian Terdakwa teringat pada temannya yakni Sdr. SUHARTO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) yang merupakan seorang operator alat berat yang sedang melakukan pekerjaan perawatan jalan area perkebunan PT. Unggul Lestari, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO menggunakan handphone untuk menawarkan BBM jenis Solar dengan harga murah tanpa memberitahu harga dan Sdr. SUHARTO menyatakan bersedia untuk membeli BBM jenis Solar yang ditawarkan terdakwa, selain itu Terdakwa juga meminta Sdr. SUHARTO untuk membawa jerigen dan selang dan menemuinya pada Area Perkebunan Blok G 67 Estate I Divisi C PT. Unggul Lestari sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya sekira pukul 13.40 WIB, Terdakwa melihat Sdr. SUHARTO yang melintas dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ, kemudian Terdakwa memanggil Sdr. SUHARTO dan Sdr. SUHARTO menghampiri dan menghaentikan laju kendaraannya, kemudian Sdr. SUHARTO langsung mengeluarkan 4 (empat) buah jerigen kosong berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan 1 (satu) buah selang dari dalam mobil dan Terdakwa segera mengambil barang-barang tersebut dan menyuruh Saksi SUHARTO untuk segera pergi menjauh agar tidak dilihat dan menghindari kecurigaan orang lain. Kemudian sekira pukul 13.45 WIB Terdakwa mengambil BBM jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) buah selang dan menyedot BBM jenis Solar dengan mulut dan mengalirkan BBM jenis Solar ke dalam 4 (empat) buah jerigen tersebut. Setelah selesai Terdakwa menyembunyikan 4 (empat) buah jerigen yang berisikan BBM jenis Solar tersebut di pinggir jalan dengan ditutupi pelepah sawit, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO untuk memberitahu terdakwa untuk mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Solar,lalu sekira pukul 14.00 WIB Saksi SUHARTO kembali menemui Terdakwa dan Terdakwa segera menaikkan 4 (empat) buah jerigen tersebut ke dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ yang dikendarai Sdr. SUHARTO. Setelah itu Sdr. SUHARTO segera pergi dan terdakwa pulang ke rumahnya. berlanjut pada sekira pukul 19.30 WIB Sdr. ANDRIYOKO menemui terdakwa di rumah kontrakannya di Desa Bukit Indah untuk mengambil uang hasil penjualan solar tersebut, terdakwa menanyakan harga jual BBM jenis Solar yang dijual Sdr. ANDRIYOKO dan Sdr. ANDRIYOKO mengatakan harga per jerigen adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian tanpa menawar terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRIYOKO setelah menerima uang Sdr. ANDRIYOKO pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Terdakwa yang sedang bekerja mengoperasikan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk meratakan jalan area perkebunan lalu kembali menghubungi Sdr. SUHARTO untuk menawarkan BBM jenis Solar dan Sdr. SUHARTO berkata akan membeli BBM jenis Solar itu, kemudian Terdakwa meminta rekan kerjanya yakni Sdr. BERLI yang apabila melihat mobil Avanza Hitam yang melintas untuk dipanggil dan diberhentikan, sekira pukul 16.00 WIB Sdr. SUHARTO tiba di Blok G37 Estate 1 Divisi C PT. Unggul Lestari dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ dan Sdr. BERLI yang melihatnya segera melambaikan tangan yang mengisyaratkan untuk berhenti, kemudian Sdr. SUHARTO menghentikan laju mobil setelah itu terdakwa langsung mengambil 4 (empat) jerigen kosong dan 1 (satu) buah selang penyedot yang berada di dalam mobil dan selanjutnya menyuruh Sdr. SUHARTO untuk segera pergi meninggalkan lokasi untuk menghindari kecurigaan, setelah Sdr. SUHARTO pergi selanjutnya terdakwa mengisi 4 (empat) jerigen kosong tersebut dengan menggunkan 1 (satu) buah selang dan menyedot BBM jenis solar itu menggunakan mulutnya dan lalu mengalirkannya ke dalam jerigen kosong, setelah 4 (empat) jerigen itu terisi penuh terdakwa segera menyembunyikan 4 (empat) jerigen tersebut di semak – semak dengan ditutupi pelepah sawit, kemudian terdakwa berpesan kepada Sdr. BERLI untuk membantu menaikkan jerigen – jerigen tersebut ke dalam mobil Sdr. SUHARTO selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. SUHARTO dengan telepon dan kemudian pergi ke lokasi lain dengan menggunakan Motor Grader KOMATSU GD 535 untuk melanjutkan pekerjaannya, tidak lama kemudian datanglah Sdr. SUHARTO, dan Sdr. BERLI menunjukkan lokasi jerigen yang disembunyikan terdakwa dan lalu Sdr. BERLI membantu memuat masuk 4 (empat) jerigen yang berisikan BBM jenis Solar itu ke dalam mobil yang dikendarai Sdr. SUHARTO, setelah itu Sdr. SUHARTO pergi meninggalkan lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa dan Sdr. BERLI tiba di workshop dan memarkirkan Motor Grader KOMATSU GD 535 yang telah dioperasikan, terdakwa melihat mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1697 FQ yang dikendarai Sdr. SUHARTO telah terparkir di lapangan workshop, kemudian terdakwa dihampiri oleh pihak security PT. Unggul Lestari dan dibawa ke pos security, ketika sampai di pos security terdakwa melihat Sdr. SUHARTO telah ditahan pihak security PT. Unggul Lestari, hingga selanjutnya terdakwa dan Sdr. SUHARTO beserta sejumlah barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Antang Kalang untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. 011/PT.ULI/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa dan pihak PT. Unggul Lestari menyatakan terdakwa terikat dalam hubungan kerja dengan PT. Unggul Lestari dan secara rutin menerima gaji rutin bulanan dari PT. Unggul Lestari.
- Bahwa berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Unggul Lestari kehilangan BBM jenis Solar untuk kegiatan operasionalnya dengan total jumlah sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) Liter dengan total kerugian materil berjumlah sebesar Rp. 3.900.540,- (tiga juta sembilan ratus ribu lima ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin untuk mengangkut, menyimpan, menjual atau menyembunyikan BBM jenis Solar milik PT. Unggul Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |