| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa MOHTAOVAN ANDRIAS PERKASA Bin SURAHMAN, pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah berawal pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa sedang bersama dengan Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng. Kemudian Terdakwa mendengar Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) dihubungi oleh seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) menambah uangnya sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa dan Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) akan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) lalu Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) langsung pergi untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, datang petugas kepolisian mengamankan dan membawa Terdakwa ke Klinik Kesehatan PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng. Kemudian saat Terdakwa sampai, Terdakwa melihat bahwa Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) dan Saksi AGUNG PRASETYO Bin SUTARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) telah diamankan petugas kepolisian terlebih dahulu. Selanjutnya dijelaskan oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa terdapat barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah), yang mana 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu merupakan milik Terdakwa bersama dengan Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah). Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.---------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF beserta 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK atas nama Ade Bisnu Pratama, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam dengan Nomor kartu 085751671227, dan 1 (satu) buah Casing handphone warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 03 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0112 tanggal 27 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2641 gram milik Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa MOHTAOVAN ANDRIAS PERKASA Bin SURAHMAN, pada hari Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah berawal pada hari Terdakwa diamankan petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa sedang bekerja di PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, datang petugas kepolisian mengamankan dan membawa Terdakwa ke Klinik Kesehatan PT. Mustika Sembuluh Estate 1 RT.005 RW.002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng. Kemudian saat Terdakwa sampai, Terdakwa melihat bahwa Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah) dan Saksi AGUNG PRASETYO Bin SUTARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) telah diamankan petugas kepolisian terlebih dahulu. Selanjutnya dijelaskan oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa terdapat barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah), yang mana 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu merupakan milik Terdakwa bersama dengan Saksi ADE BISNU (Berkas Penuntutan Terpisah). Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF beserta 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK atas nama Ade Bisnu Pratama, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam dengan Nomor kartu 085751671227, dan 1 (satu) buah Casing handphone warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 24 Februari 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 6 (enam) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ZAKIE SEPTEHADI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Resor Kotim dengan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan sisanya sebanyak 0,19 (nol koma sembilan belas) gram untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-67/O.2.11/Enz.1/03/2025 Tanggal 03 Maret 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0112 tanggal 27 Februari 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Wihelminae, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polres Kotim berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2641 gram milik Terdakwa ADE BISNU PRATAMA Bin ARHAM yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |