| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa KELVIN Bin RUDI HARTONO, Terdakwa TONI KASWORO Bin MARBUN KAMIS, dan Terdakwa ABDULLAH HAIRIL Bin SAPRAN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok P 9 Divisi Plasma Sapiri Estate PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “turut serta melakukan tindak pidana, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa KELVIN, Terdakwa TONI, dan Terdakwa HAIRIL bersepakat untuk memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT. BAT (Buana Adhitama) tanpa ijin. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib para Terdakwa berangkat menuju ke lokasi di lahan PT. BAT dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kayu yang dikendarai oleh Terdakwa HAIRIL, kemudian sesampainya di lokasi para Terdakwa memantau keadaan sekitar agar tidak terlihat oleh tim security, setelah itu para Terdakwa membangun jembatan diatas parit gajah sebagai sarana untuk menyeberang dari lahan masyarakat ke lahan PT. BAT. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa sampai di Blok P 9 Divisi Plasma Sapiri Estate PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian para terdakwa memulai panen buah kelapa sawit yang mana pada saat itu Terdakwa HAIRIL menggunakan 1 (satu) buah egrek untuk memanen buah sawit dari pokoknya kemudian setelah buah kelapa sawit berjatuhan di tanah, Terdakwa KELVIN dan Terdakwa TONI memakai 2 (dua) buah tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit hasil panen ke dalam keranjang yang telah disiapkan. Setelah buah kelapa sawit terkumpul ke dalam keranjang kemudian Terdakwa KELVIN dan Terdakwa KONI memindahkan buah kelapa sawit dari lahan PT. BAT ke seberang parit gajah menuju ke lahan masyarakat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib setelah para Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen, para Terdakwa tertangkap oleh tim security PT. BAT sehingga atas kejadian tersebut para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------------
- Bahwa para Terdakwa memanen buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 479 kg (empat ratus tujuh puluh sembilan) kilogram milik Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 004/KSBS/III/2009 tanggal 21 Maret 2009, Izin Lokasi Nomor : 854.480.42. tanggal 30 Desember 2004 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Buana Adhitama Nomor 525.26/210/III/EKBANG/2007 tanggal 06 Maret 2007.------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 479 kg (empat ratus tujuh puluh sembilan) kilogram, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami sejumlah Rp. 1.600.056,39 (satu juta enam ratus ribu lima puluh enam rupiah tiga puluh sembilan sen).---------------------------------------
- Bahwa para terdakwa dalam memanen buah kelapa sawit milik Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah tanpa izin pemiliknya.-------------------
---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II Ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa KELVIN Bin RUDI HARTONO, Terdakwa TONI KASWORO Bin MARBUN KAMIS, dan Terdakwa ABDULLAH HAIRIL Bin SAPRAN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok P 9 Divisi Plasma Sapiri Estate PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa KELVIN, Terdakwa TONI, dan Terdakwa HAIRIL bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit di lahan milik PT. BAT (Buana Adhitama) tanpa ijin. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib para Terdakwa berangkat menuju ke lokasi di lahan PT. BAT dengan menggunakan 1 (satu) buah perahu kayu yang dikendarai oleh Terdakwa HAIRIL, kemudian sesampainya di lokasi para Terdakwa memantau keadaan sekitar agar tidak terlihat oleh tim security, setelah itu para Terdakwa membangun jembatan diatas parit gajah sebagai sarana untuk menyeberang dari lahan masyarakat ke lahan PT. BAT. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa sampai di Blok P 9 Divisi Plasma Sapiri Estate PT. BAT (Buana Adhitama) Desa Tumbang Tilap Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian para terdakwa memulai panen buah kelapa sawit yang mana pada saat itu Terdakwa HAIRIL menggunakan 1 (satu) buah egrek untuk memanen buah sawit dari pokoknya kemudian setelah buah kelapa sawit berjatuhan di tanah, Terdakwa KELVIN dan Terdakwa TONI memakai 2 (dua) buah tojok untuk memindahkan buah kelapa sawit hasil panen ke dalam keranjang yang telah disiapkan. Setelah buah kelapa sawit terkumpul ke dalam keranjang kemudian Terdakwa KELVIN dan Terdakwa KONI memindahkan buah kelapa sawit dari lahan PT. BAT ke seberang parit gajah menuju ke lahan masyarakat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib setelah para Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit yang telah dipanen, para Terdakwa tertangkap oleh tim security PT. BAT sehingga atas kejadian tersebut para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.--------------
- Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 479 kg (empat ratus tujuh puluh sembilan) kilogram milik Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 004/KSBS/III/2009 tanggal 21 Maret 2009, Izin Lokasi Nomor : 854.480.42. tanggal 30 Desember 2004 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Buana Adhitama Nomor 525.26/210/III/EKBANG/2007 tanggal 06 Maret 2007.------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 479 kg (empat ratus tujuh puluh sembilan) kilogram, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami sejumlah Rp. 1.600.056,39 (satu juta enam ratus ribu lima puluh enam rupiah tiga puluh sembilan sen).---------------------------------------
- Bahwa para terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik Koperasi Bina Sejahtera yang bekerjasama dengan PT. Buana Adhitama (PT. BAT) adalah tanpa izin pemiliknya.-------------------
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |