Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.785.000.000,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan asset Kapal Fery Penyeberangan milik TERGUGAT sebagaimana permohonan dalam sita jaminan apabila petitum nomor 2 (dua) tidak dapat dipenuhi oleh tergugat.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. (ex aequo et bono). |