Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. BAGAS bin M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1022/O.2.19/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS bin M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BAGAS Bin M. NASIR bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI (keduanya DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok P21 Afdeling 10 Kebun IV Estate 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada I Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya  Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menuju Dermaga Desa Bangkal, selanjutnya terdakwa melihat saudara SONI dan saudara KIRLI (keduanya DPO) dan terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian di PT. Hamparan.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berangkat ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor untuk mengambil alat berupa egrek dan tojok, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berangkat menuju PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di kebun milik saudara PATUNGKA yang berbatasan dengan kebun milik PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI melewati batas parit gajah untuk masuk ke dalam PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan egrek bergantian dengan saudara SONI, sedangkan saudara KIRLI mengambil buah kelapa sawit yang telah jatuh untuk dibawa ke parit gajah menggunakan tojok dan dilakukan secara berulang kali.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI melakukan kegiatan tersebut sampai sekira jam 18.00 WIB, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI keluar dari kebun milik PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa mengantar saudara KIRLI dan saudara SONI terlebih dahulu ke dermaga dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa untuk membawa keranjang buah, selanjutnya terdakwa kembali ke lokasi buah yang sudah dikumpulkan.
  • Bahwa terdakwa memarkirkan motor di tempat yang sama sebelumnya dan memasukan 9 (Sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam keranjang buah, selanjutnya terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang satpam dan dimintai keterangan terhadap buah kelapa sawit yang berada di dalam keranjang buah tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil tandan buah segar kelapa sawit hasil perkebunan milik perusahaan bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI, selanjutnya karyawan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I menghitung jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI namun belum sempat dipindahkan sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 870 Kg (delapan ratus tujuh puluh).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 870 Kg x Rp 3.273,- = Rp. 2.847.510,- (dua juta delapa ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. --------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BAGAS Bin M. NASIR bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI (keduanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 19.00 WIB terdakwa menuju Dermaga Desa Bangkal, selanjutnya terdakwa melihat saudara SONI dan saudara KIRLI (keduanya DPO) dan terdakwa mengajak untuk melakukan pencurian di PT. Hamparan.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berangkat ke rumah terdakwa menggunakan sepeda motor untuk mengambil alat berupa egrek dan tojok, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berangkat menuju PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di kebun milik saudara PATUNGKA yang berbatasan dengan kebun milik PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI melewati batas parit gajah untuk masuk ke dalam PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa terdakwa langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan egrek bergantian dengan saudara SONI, sedangkan saudara KIRLI mengambil buah kelapa sawit yang telah jatuh untuk dibawa ke parit gajah menggunakan tojok dan dilakukan secara berulang kali.
  • Bahwa terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI melakukan kegiatan tersebut sampai sekira jam 18.00 WIB, selanjutnya terdakwa bersama saudara SONI dan saudara KIRLI keluar dari kebun milik PT. Hampatan Massawit Bangun Persada I menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa terdakwa mengantar saudara KIRLI dan saudara SONI terlebih dahulu ke dermaga dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa untuk membawa keranjang buah, selanjutnya terdakwa kembali ke lokasi buah yang sudah dikumpulkan.
  • Bahwa terdakwa memarkirkan motor di tempat yang sama sebelumnya dan memasukan 9 (Sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam keranjang buah, selanjutnya terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang satpam dan dimintai keterangan terhadap buah kelapa sawit yang berada di dalam keranjang buah tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengambil tandan buah segar kelapa sawit hasil perkebunan milik perusahaan bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI, selanjutnya karyawan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I menghitung jumlah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terdakwa bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI namun belum sempat dipindahkan sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 870 Kg (delapan ratus tujuh puluh).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara SONI dan saudara KIRLI, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 54 (lima puluh empat) janjang dengan berat 870 Kg x Rp 3.273,- = Rp. 2.847.510,- (dua juta delapa ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya