Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
1.ANDI HERMANTO alias ANDI bin ARIFIN
2.SILVERIUS PATI URAN alias PAUL anak dari YOHANES PAJI URAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-340/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HERMANTO alias ANDI bin ARIFIN[Penahanan]
2SILVERIUS PATI URAN alias PAUL anak dari YOHANES PAJI URAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I ANDI HERMANTO Alias ANDI Bin ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II SILVERIUS PATI URAN Alias PAUL Anak dari YOHANES PAJI URAN pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dan hari Minggu tanggal 4 Mei 2015 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Mei 2025, bertempat di Blok B 57/58 dan Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT HSL), Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Hutan Sawit Lestari adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total luasan areal perkebunannya adalah 18.099,88 Ha (delapan belas ribu sembilan puluh sembilan koma delapan puluh delapan) Hektar dan telah memiliki ijin antara lain :
  • Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 525.26/668/IX/EKBANG/2007;
  • Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 27-HGU-BPN RI-2007.
  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I Andi Hermanto Alias Andi Bin Arifin dan Terdakwa II Silverius Pati Uran Alias Paul Anak dari Yohanes Pahi Uran berangkat dari rumah Terdakwa I yang berada di perumahan karyawan Divisi 2 PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berjalan kaki menuju Blok B 57/58 Divisi 2 Estate PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL). Kemudian pada saat melewati Loading rem (tempat penumpahan buah kelapa sawit) Terdakwa II mengambil karung warna putih sebanyak 11 (sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa sampai di Blok B 57/58 kemudian para Terdakwa langsung masuk kedalam kebun dan mengutip berondolan buah kelapa sawit dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukannya kedalam karung hingga mendapatkan sebanyak 11 (sebelas) karung, kemudian para Terdakwa meletakkan karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut di sebelah pokok/pohon sawit yang berada didekat jalan dan ditutupi dengan pelepah kelapa sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi JULI SUTIYOKO Alias YOKO Bin AMIN MUTEJO yang sedang menumpahkan buah kelapa sawit dari Jonder ke Truk Fuso di Loading Manual melihat Terdakwa II mengambil karung kemudian saksi JULI SUTOYOKO Alias YOKO menanyakan “mau kemana?” kemudian saksi II menjawab “mau brondol” kemudian saksi menanyakan “brondol dimana” Terdakwa II menjawab “Brondol di blok B 62/63”. Setelah itu, Terdakwa II pergi menuju Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II tiba di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dan bertemu dengan Terdakwa I yang telah lebih dulu berada di lokasi, kemudian para Terdakwa mengutip kembali berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukkan kedalam karung seperti sebelumnya hingga mendapatkan sebanyak 5 (lima) karung, kemudian para Terdakwa membawa karung-karung tersebut di pinggir jalan Blok 62/63 dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit seperti sebelumnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB para Terdakwa kembali mengutip berondolan buah kelapa sawit di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dengan cara yang sama hingga mendapatkan sebanyak 6 (enam) karung dan diletakkan di pinggir jalan blok 62/63 sehingga total berondolan kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berjumlah 11 (Sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Handy Bin Hasbulah mendapatkan informasi dari saksi Juli Sutiyoko Alias Yoko bahwa telah menemukan brondolan buah kelapa sawit dibawah pelepah kelapa sawit di Blok 62/63, kemudian saksi Handy Bin Hasbulah mengajak saksi Syahmin Bin Dani untuk melakukan pengecekan di Blok 62/63 dan menemukan 11 (sebelas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit. Kemudian saksi Handy Bin Hasbulah dan saksi Syahmin Bin Dani mendatangi rumah Terdakwa II dan Terdakwa I dan menanyakan terkait dengan berondolan buah kelapa sawit tersebut yang diakui adalah hasil berondolan para Terdakwa. Setelah itu, Saksi Juli Sutiyoko dan saksi Syahmin membawa para terdakwa ke Blok 57/58 untuk melakukan pengecekan kembali dan menemukan 11 (Sebelas) karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit. Kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Parenggean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa telah mengutip atau memungut berondolan buah kelapa sawit total sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dari Blok 57/58 dan Blok 62/63 tanpa seizin dari PT. Hutan Sawit Lestari (HSL).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Nota Timbang yang dikeluarkan oleh PT. Swadaya Sapta Putra tanggal 06 Mei 2025 terhadap barang berupa 22 (dua puluh dua) karung berisi brondolan kelapa sawit setelah dilakukan penimbangan berat bersih sebesar 730 (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.539.494,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) rupiah yang dihitung berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Disbun Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Mei 2025 yakni Rp. 3.478,76 dikalikan 730 kg (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I ANDI HERMANTO Alias ANDI Bin ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II SILVERIUS PATI URAN Alias PAUL Anak dari YOHANES PAJI URAN pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dan hari Minggu tanggal 4 Mei 2015 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Mei 2025, bertempat di Blok B 57/58 dan Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT HSL), Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I Andi Hermanto Alias Andi Bin Arifin dan Terdakwa II Silverius Pati Uran Alias Paul Anak dari Yohanes Pahi Uran berangkat dari rumah Terdakwa I yang berada di perumahan karyawan Divisi 2 PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berjalan kaki menuju Blok B 57/58. Ketika melewati Loading Rem (tempat penumpahan buah kelapa sawit) Terdakwa II mengambil karung warna putih sebanyak 11 (sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa sampai di Blok B 57/58 Divisi 2 Estate PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) kemudian para Terdakwa langsung masuk kedalam kebun dan mengambil berondolan buah kelapa sawit dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukannya kedalam karung hingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) karung, kemudian para Terdakwa membawa karung-karung tersebut keluar kebun dan meletakkan karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut di sebelah pokok/pohon sawit yang berada didekat jalan dan ditutupi dengan pelepah kelapa sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi JULI SUTIYOKO Alias YOKO Bin AMIN MUTEJO sedang menumpahkan buah kelapa sawit dari Jonder ke Truk Fuso di Loading Manual melihat Terdakwa II mengambil karung kemudian saksi JULI SUTOYOKO Alias YOKO menanyakan “mau kemana?” kemudian saksi II menjawab “mau brondol” kemudian saksi menanyakan “brondol dimana” Terdakwa II menjawab “Brondol di blok B 62/63”.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II tiba di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dan bertemu dengan Terdakwa I yang telah lebih dulu berada di lokasi, kemudian para Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukkan kedalam karung seperti sebelumnya hingga terkumpul sebanyak 5 (lima) karung, kemudian para Terdakwa membawa karung-karung tersebut didekat jalan dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 para Terdakwa kembali mengambil berondolan buah kelapa sawit di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL)  dengan cara yang sama dan dikumpulkan ditempat yang sama seperti sebelumnya, sehingga total berondolan kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berjumlah 11 (Sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Handy Bin Hasbulah mendapatkan informasi dari saksi Juli Sutiyoko Alias Yoko bahwa telah menemukan brondolan buah kelapa sawit dibawah pelepah kelapa sawit di Blok 62/63, kemudian saksi Handy Bin Hasbulah mengajak saksi Syahmin Bin Dani untuk melakukan pengecekan di Blok 62/63 dan menemukan 11 (sebelas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit. Kemudian saksi Handy Bin Hasbulah dan saksi Syahmin Bin Dani mendatangi rumah Terdakwa II dan Terdakwa I dan menanyakan terkait dengan berondolan buah kelapa sawit tersebut yang diakui adalah hasil berondolan para Terdakwa di Blok 62/63 dan Blok 57/58 PT. HSL. Setelah itu para Terdakwa dibawa ke Polsek Parenggean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit total sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dari Blok 57/58 dan Blok 62/63 yang merupakan kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL).
  • Bahwa para Terdakwa mengambil brondolan kelapa sawit tersebut tanpa seijin dari pemilik kebun kelapa sawit tersbut yaitu PT. HSL dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan  cara dijual dan hasilnya akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Nota Timbang yang dikeluarkan oleh PT. Swadaya Sapta Putra tanggal 06 Mei 2025 terhadap barang berupa 22 (dua puluh dua) karung berisi brondolan kelapa sawit setelah dilakukan penimbangan berat bersih sebesar 730 (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.539.494,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) rupiah yang dihitung berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Disbun Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Mei 2025 yakni Rp. 3.478,76 dikalikan 730 kg (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa I ANDI HERMANTO Alias ANDI Bin ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa II SILVERIUS PATI URAN Alias PAUL Anak dari YOHANES PAJI URAN pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, dan hari Minggu tanggal 4 Mei 2015 pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Mei 2025, bertempat di Blok B 57/58 dan Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT HSL), Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Andi Hermanto merupakan Mandor Panen PT. Hutan Sawit Lestari berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 45/SK-CE/HSL/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang diberi upah setiap bulan sebesar kurang lebih Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II merupakan karyawan perawatan PT. Hutan Sawit Lestari berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan No : 07/SK-CE/HSL/I/2024 tanggal 28 Januari 2024 yang diberi upah setiap bulan kurang lebih sebesar Rp. 570.400 (lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I Andi Hermanto Alias Andi Bin Arifin dan Terdakwa II Silverius Pati Uran Alias Paul Anak dari Yohanes Pahi Uran berangkat dari rumah Terdakwa I yang berada di perumahan karyawan Divisi 2 PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan berjalan kaki menuju Blok B 57/58. Ketika melewati Loading Rem (tempat penumpahan buah kelapa sawit) Terdakwa II mengambil karung warna putih sebanyak 11 (sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB para Terdakwa sampai di Blok B 57/58 Divisi 2 Estate PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) kemudian para Terdakwa langsung masuk kedalam kebun dan mengambil berondolan buah kelapa sawit dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukannya kedalam karung hingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) karung, kemudian para Terdakwa membawa karung-karung tersebut keluar kebun dan meletakkan karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut di sebelah pokok/pohon sawit yang berada didekat jalan dan ditutupi dengan pelepah kelapa sawit.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi JULI SUTIYOKO Alias YOKO Bin AMIN MUTEJO sedang menumpahkan buah kelapa sawit dari Jonder ke Truk Fuso di Loading Manual melihat Terdakwa II mengambil karung kemudian saksi JULI SUTOYOKO Alias YOKO menanyakan “mau kemana?” kemudian saksi II menjawab “mau brondol” kemudian saksi menanyakan “brondol dimana” Terdakwa II menjawab “Brondol di blok B 62/63”.
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa II tiba di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) dan bertemu dengan Terdakwa I yang telah lebih dulu berada di lokasi, kemudian para Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon dengan tangan kosong dan memasukkan kedalam karung seperti sebelumnya hingga terkumpul sebanyak 5 (lima) karung, kemudian para Terdakwa membawa karung-karung tersebut didekat jalan dan menutupinya dengan pelepah kelapa sawit.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025 para Terdakwa kembali mengambil berondolan buah kelapa sawit di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL)  dengan cara yang sama dan dikumpulkan ditempat yang sama seperti sebelumnya, sehingga total berondolan kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa di Blok B 62/63 Divisi 2 Estate 2 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) berjumlah 11 (Sebelas) karung.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi Handy Bin Hasbulah mendapatkan informasi dari saksi Juli Sutiyoko Alias Yoko bahwa telah menemukan brondolan buah kelapa sawit dibawah pelepah kelapa sawit di Blok 62/63, kemudian saksi Handy Bin Hasbulah mengajak saksi Syahmin Bin Dani untuk melakukan pengecekan di Blok 62/63 dan menemukan 11 (sebelas) karung berisi brondolan buah kelapa sawit. Kemudian saksi Handy Bin Hasbulah dan saksi Syahmin Bin Dani mendatangi rumah Terdakwa II dan Terdakwa I dan menanyakan terkait dengan berondolan buah kelapa sawit tersebut yang diakui adalah hasil berondolan para Terdakwa di Blok 62/63 dan Blok 57/58 PT. HSL. Setelah itu para Terdakwa dibawa ke Polsek Parenggean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit total sebanyak 22 (dua puluh dua) karung dari Blok 57/58 dan Blok 62/63 yang merupakan kebun kelapa sawit milik PT. Hutan Sawit Lestari (HSL).
  • Bahwa para Terdakwa mengambil brondolan kelapa sawit tersebut tanpa seijin dari pemilik kebun kelapa sawit tersbut yaitu PT. HSL dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan  cara dijual dan hasilnya akan dibagi dua oleh para Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Nota Timbang yang dikeluarkan oleh PT. Swadaya Sapta Putra tanggal 06 Mei 2025 terhadap barang berupa 22 (dua puluh dua) karung berisi brondolan kelapa sawit setelah dilakukan penimbangan berat bersih sebesar 730 (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut PT. Hutan Sawit Lestari (HSL) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.539.494,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat) rupiah yang dihitung berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga Disbun Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 06 Mei 2025 yakni Rp. 3.478,76 dikalikan 730 kg (tujuh ratus tiga puluh) kilogram.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya