| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Spt | OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. | UCUR alias UCOK bin MASRAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-81/O.2.11/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke acara pernikahan di Desa Tumbang Kalang. Setelah acara pernikahan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan melintas di depan Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa kemudian masuk ke dalam masjid melalui pintu sebelah kiri Masjid yang terbuka, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tidak terkunci yang berada di dalam Masjid, setelah itu tanpa izin dan persetujuan pengurus Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit amplifier model ZA-230 W warna Hitam merek TOA dan 1 (satu) unit Mixer Audio warna hitam merek Fest Violet-6 beserta kabel lalu membawa barang-barang tersebut ke tempat tinggal terdakwa dengan berjalan kaki. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN tersebut Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke acara pernikahan di Desa Tumbang Kalang. Setelah acara pernikahan tersebut selesai pada pukul 03.00 WIB tanggal 10 Januari 2026, Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN kemudian pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan melintas di depan Masjid Daarul Hikmah Jl. Desa Tumbang Kalang RT/RW 006/002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesampainya Terdakwa di depan Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa kemudian masuk ke dalam masjid melalui pintu sebelah kiri Masjid yang terbuka, selanjutnya Terdakwa membuka lemari tidak terkunci yang berada di dalam Masjid, setelah itu tanpa izin dan persetujuan pengurus Masjid Daarul Hikmah, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit amplifier model ZA-230 W warna Hitam merek TOA dan 1 (satu) unit Mixer Audio warna hitam merek Fest Violet-6 beserta kabel lalu membawa barang-barang tersebut ke tempat tinggal terdakwa dengan berjalan kaki. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa UCUR Alias UCOK Bin MASRAN tersebut Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
