Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang baik dan benar (allgied opposant);
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perjanjian Kerjasama Bisnis Nomor : 001 / SPK / BKT - GRK / III / 2025 yang dibuat pada Tanggal 19 Maret 2025 batal demi hukum (null ada void);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta) dan kerugiaan immateriil senilai Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atas kerugian kerugian yang dialami oleh Pihak Penggugat;
- Menyatakan kerjasama bisnis kedua belah pihak merupakan murni resiko bisnis yang ditanggung oleh Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat;
- Menyatakan sah dianggap cukup jaminan berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Triton dan pembayaran atas keuntungan senilai Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut merupakan bentuk itikad baik dari Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat;
- Menyatakan penagihan sisa pembayaran dari kerjasama bisnis Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat tidak sah dikarenakan resiko bisnis dari kerjasama tersebut;
- Menyatakan benar bahwa kerugian sebesar Rp. 496.490.000.- (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang dialami oleh Pihak Penggugat seluruhnya disebabkan oleh kondisi akses jalan yang kurang layak, rusak dan cuaca tidak menentu;
- Menghukum Pihak Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |