Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Spt | UNI SARJONO | BAHARUDIN alias SANGKANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2 Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;
3 Menyatakan Sebidang tanah (obyek sengketa dalam perkara a quo) berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah tertanggal 4 Mei 1998 atas nama pemilik tanah Mastinah Binti Gabung (almarhumah Ibu Kandung Penggugat) yang terletak di Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91 Provinsi Kalimantan Tengah, (Dahulu masuk wilayah Desa Terawan Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Dati II Kotawaringin Timur namun Sekarang masuk wilayah Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran Panjang 100 meter Lebar 100 meter dengan Luas ± 1 .000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah telah ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Terawan Abu Bakar Ahcmat di saksikan oleh saksi sebatas tanah yaitu Iring dan Hermanto . Adapun rincian hasil pengukuran tanah tersebut (nama wilayah dahulu berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah ) adalah sebagai berikut :
1 Letak Tanah: Jalan : Pinggir Jalan Sampit – Pangkalanbun KM 91 Desa : Terawan Kec. : Danau Sembuluh Kab. : Dati II Kotawaringin Timur Prov. : Kalimantan Tengah
2 Ukuran Tanah : Panjang : 100 Meter Lebar : 100 Meter Luas : 10.000 Meter Persegi
3 Berbatas dengan : Utara : Jalan Provinsi Timur : Iring Selatan : Hutan Negara Barat : Hermanto Adalah Sah Milik Penggugat;
4 Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atas tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 1 .000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) ;
5 Menghukum Tergugat dan Sanak Keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dengan Luas Tanah ± 1 .000 M2, (sepuluh ribu meter persegi) ; dan menyerahkan/mengembalikannya kepada PENGGUGAT seketika tanpa dibebani syarat apapun juga;
6 Menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas obyek dalam perkara ini ;
7 Menyatakan sebagai hukum TERGUGAT tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara perdata a quo ;
8 Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
9 Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000-, (Satu Milyar Rupiah), kepada PENGGUGAT secara langsung, tunai dan sekaligus ;
1 . Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), perharinya setiap kali TERGUGAT tersebut lalai memenuhi isi putusan hukum dalam perkara a quo terhitung sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) kepada PENGGUGAT ;
1 . Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi ;
1 . Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo ; Atau ; 1 . Apabila Yang Mulia dan Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sampit c.q Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang mencerminkan rasa keadilan (ex aquo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |