| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah sah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang telah didirikan di atas tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliyar enam ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |