| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I OKTAFIA MALISON SAPUTRA anak dari I PELSON IDIS ARUN dan Terdakwa II RONALDO Als MUNGKING anak dari YANTO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Blok K 15 Afdeling 1 estate 1 PT. TASK 2, Desa Tumbang sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan sendiri tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing. Dalam perjalanan di Jalan Poros Loging Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dengan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO), kemudian terjadilah percakapan yang membahas buah kepala sawit yang berada di PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK ) 2. Lalu tidak berselang lama terjadi kesepakatan untuk kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil keranjang. Selanjutnya Terdakwa I dengan Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) bersama-sama berangkat menuju lahan milik PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 sesampainya di lahan tersebut para Terdakwa melihat tumpukan buah kelapa sawit yang berada di TPH Blok K 15 Afdeling 1 Estate 1 PT. TASK 2. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) langsung memungut dan menaikkan buah kelapa sawit serta memasukkan dalam keranjang yang berada di motor masing-masing. Setelah merasa cukup Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) berangkat menuju Desa Sangai, namun di tengah perjalanan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) bertemu dengan tim patroli perusahaan PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK ) 2. Selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh tim patroli perusahaan PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2, Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor : 188.45/629/Huk-BPN/2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan seluas ±5.544,97 Hektar atas nama PT. Tunas Agro Subur Kencana di Desa Tanjung Jariangau, Desa Bawan Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Tukang Langit, Desa Tumbang Sangai dan Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor : 188.45/630/Huk.Ek.SDA/2013 tanggal 30 desember 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Pelepasan Kawasan Hutan An. Tunas Agro Subur Kencana yang telah ditandatangani oleh Bupati Kotawaringin Timur;
- Bahwa Terdakwa I OKTAFIA MALISON SAPUTRA anak dari I PELSON IDIS ARUN dan Terdakwa II RONALDO Als MUNGKING anak dari YANTO bersama dengan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) mengambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang dengan berat 210 (dua ratus sepuluh) kilogram yang berada di Blok K 15 Afdeling 1 estate 1 PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 Desa Tumbang sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Sdr. Mondosio Als Endut (DPO), PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 mengalami kerugian materiil sebanyak Rp693.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa I OKTAFIA MALISON SAPUTRA anak dari I PELSON IDIS ARUN dan Terdakwa II RONALDO Als MUNGKING anak dari YANTO pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Blok K 15 Afdeling 1 estate 1 PT. TASK 2, Desa Tumbang sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing. Dalam perjalanan di Jalan Poros Loging Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dengan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO), kemudian terjadilah percakapan yang membahas buah kepala sawit yang berada di PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK ) 2. Lalu tidak berselang lama terjadi kesepakatan untuk kembali ke rumah masing-masing untuk mengambil keranjang. Selanjutnya Terdakwa I dengan Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) bersama-sama berangkat menuju lahan milik PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 sesampainya di lahan tersebut para Terdakwa melihat tumpukan buah kelapa sawit yang berada di TPH Blok K 15 Afdeling 1 Estate 1 PT. TASK 2. Kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) langsung memungut dan menaikkan buah kelapa sawit serta memasukkan dalam keranjang yang berada di motor masing-masing. Setelah merasa cukup Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) berangkat menuju Desa Sangai, namun di tengah perjalanan Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) bertemu dengan tim patroli perusahaan PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK ) 2. Selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh tim patroli perusahaan PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2, Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) mengambil buah sawit tanpa ijin dari perusahaan PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK ) 2 adalah dijual kembali ke pengepul untuk untuk memperoleh keuntungan berupa uang yang hasil penjualan tersebut nantinya dibagi sama rata masing-masing Terdakwa dan Sdr. Sdr. Mondosio Als Endut (DPO).
- Bahwa Terdakwa I OKTAFIA MALISON SAPUTRA anak dari I PELSON IDIS ARUN dan Terdakwa II RONALDO Als MUNGKING anak dari YANTO bersama dengan Sdr. Mondosio Als Endut (DPO) mengambil sebanyak 23 (dua puluh tiga) janjang dengan berat 210 (dua ratus sepuluh) kilogram yang berada di Blok K 15 Afdeling 1 estate 1 PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 Desa Tumbang sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemiliknya PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 dan akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama Sdr. Mondosio Als Endut (DPO), PT. Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 2 mengalami kerugian materiil sebanyak Rp693.000,- (enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
-- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------- |