Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Spt 1.HJ. MARDIYAH
2.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
1.SUGIANTO
2.PURWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MARDIYAH
2Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA, S.H.HJ. MARDIYAH
2PARLIN SILITONGA, S.H.Drs.H.SANGGUL MARULI TUA LUMBAN GAOL,MT
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
2PURWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT MENTAWA BARU KETAPANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2LURAH KETAPANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Nomor Surat : 593.21/38/Ur.Pem. tertanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan Nomor Surat : 593.21/104/URPEM Tanggal 15-05-1989 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang milik PENGGUGAT I;
  3. Menyatakan sah dan berharga dokumen sebagai berikut:

a.

Surat Nomor  : 13/KHMT/III/MBK/1985 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor: 48/MBK/1985 tertanggal 20 Desember 1985 milik O.L.GAOL;

b.

Surat Nomor : 593.21/SPT/115/Pem/2020 tertanggal 08-05-2020 yang dikeluarkan oleh Camat Mentawa Baru Ketapang Serta  Nomor Surat : 593.21/SPT/08/Pem/2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang milik PENGGUGAT lI;

  1. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 7.000 m?2; (tujuh ribu) meter persegi di Jalan HM. Arsyad Gg. Simpang KM 3,5 Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya III;
  2. Selatan               : Dengan Perwatasan Dwi Nurcahya;
  3. Timur                   : Dengan Perwatasan Suhana Ratna Diwi;
  4. Barat                   : Dengan Perwatasan Hj. Mardiyah;

adalah sah milik PENGGUGAT l;

  1. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas ± 10.000 m?2; (sepuluh ribu) meter persegi yang beralamat di jalan Metro TV masuk Jalan Bumi Daya III dengan batas-batas sebagai berikut :
  1. Utara                   : Dengan Perwatasan Aslibin/Perumahan;
  2. Selatan               : Dengan Perbatasan Perum Panca Setia;
  3. Timur                   : Dengan Perbatasan Jalan Bumi Daya lll;
  4. Barat                   : Dengan Perbatasan Muntaha Ali Mastur;

adalah sah milik PENGGUGAT Il;

  1. Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 142/KHMT/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT I yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 157/KHMI/1983 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Surat Milik TERGUGAT II yang teregister di Kelurahan Ketapang Nomor 15/III/KRPT/Ktp/87 dan Surat Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Nomor 75/MBK/1987 tertanggal 18 April 1987 dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT lI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan dari Kelurahan Ketapang dan Camat Mentawa Baru Ketapang atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II di atas objek perkara;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek sengketa adalah tidak sah serta merupakan penguasaan dan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
  6. Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT I (Conservatoir beslag)  sebagai berikut :

1. Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan

Nomor: 142/KHMT/1983 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan

Nomor : 418/MBK/1983 tertanggal 10 Mei 1983;

2. Surat Keterangan Pengakuan Tanah nomor : 157/KHMI/1983 yang dikeluarkan oleh

Kelurahan Ketapang dan telah diregisterkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

dengan nomor : 442/MBK/1983 tertanggal 14 Juni 1983;

  1. Memerintahkan Sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT II (Conservatoir beslag)  yaitu Surat keterangan pengakuan tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Ketapang dengan Nomor: 15/III/KRPT/Ktp/87 serta di Register Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan  Nomor : 75/MBK/1983 tertanggal 18 April 1987;
  2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 2.082.000.000,- ( Dua Milyar Delapan puluh dua Juta Rupiah);
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah );
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II untuk taat dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini meskipun ada upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00. (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tidak menghalangi maupun melakukan perbuatan apa pun yang dapat mengganggu hak PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dalam proses peningkatan status kepemilikan tanah objek sengketa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D E R

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak