Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2025/PN Spt TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. AHMAD SUYANTO alias MBAH BREWOK bin alm SUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-891/O.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SUYANTO alias MBAH BREWOK bin alm SUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKAHMAD SUYANTO alias MBAH BREWOK bin alm SUHAR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa AHMAD SUYANTO Als MBAH BREWOK  Bin SUHAR (Alm) Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat Di . Jenderal Sudirman KM.62 Pos Maingate PT. Mustika Sembuluh Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di Muara simpang Desa bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menghubungi Sdr. ARIF (dalam daftar pencarian orang) melalui telpon seluler dengan mengatakan ”AKU PESAN BARANG (SHABU) UANG AKU CUMA ADA RP. 4.000.000,- (empat juta rupiah)” kemudian sdr. ARIF (DPO) menyampaikan bahwa nanti untuk Shabu akan diantarkan, dan untuk pembayaran melalui transfer ke rekening BCA. Selanjutnya Terdakwa mendapatkan nomor rekening BCA yang dikirimkan sdr. ARIF (DPO) via whatsapp, lalu Terdakwa menuju Brilink untuk mentrasfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa  menuju bengkel yang berada di sekitar Muara Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng untuk memperbaiki sepeda motor sambil menunggu sdr. ARIF datang. kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. ARIF yang menyampaikan bahwa Shabu sudah dimasukkan di dalam kotak lem dibungkus tissue dan di letakkan di samping jembatan km.66. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tempat di mana Sdr. ARIF meletakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dan setelah sampai di lokasi Terdakwa melihat 1 (satu) buah Kotak Lem dan langsung mengambil dan menyimpann di dalam Tas selempang warna hitam milik Terdakwa kemudian Terdakwa kembali menuju ke bengkel untuk membayar biaya perbaikan sepeda motor. Sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Areal Perkebunan Kelapa sawit PT. RHS I desa pematang limau Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng dan pada saat Terdakwa melintas di Pos Security Maingate PT. Mustika Sembuluh Desa Bangkal Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalteng yang berada di Jalan Jendral Sudirman KM 62 Terdakwa diberhentikan oleh anggota security yang berjaga di Pos tersebut tersebut dan di minta untuk turun dari motor kemudian Terdakwa diminta oleh security untuk membuka jok motor serta menanayakan apa yang dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa mengatakan membawa shabu lalu Terdakwa di bawa masuk ke dalam pos security sambil security menghubungi anggota satresnarkoba Polres seruyan,  selanjutnya sekitar pukul 21.10 Wib datang anggota dari satresnarkoba polres seruyan kemudian memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa yang di saksikan oleh anggota security atas nama Sdr. NOVRIZAL ERIANDI Bin ERWANTO (Alm) dan Sdr. AGUS WADI Bin KADRI (Alm), selanjutnya Terdakwa di minta untuk mengeluarkan isi dari 1 (satu) buah Tas selampang warna hitam milik Terdakwa dan di dapati 1 (satu) buah Kotak Lem yang yang berisikan 1 (satu) buah tissu yang dan setelah di buka tissue tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) Plastik klip bening, 1 (satu) buah alat isap shabu (Bonk) dan 1 (satu) buah Handphone OPPO Warna Biru dongker yang mana seuruhnya diakui Terdakwa adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di amankan ke polres seruyan guna proses lebih lanjut.

-------- Terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh Kantor PT.PEGADAIAN (Persero) UPC Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 0030/11142.00/2025 tanggal 22 Mei 2025, hasil penimbangan berat bersih berjumlah 3,63 (tiga koma enam tiga) gram.

-------- Kemudian terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, menyimpulkan terdapat kandungan METAMFETAMIN hasil uji positif keterangan Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0282 tanggal 27 Mei 2025.

-------- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya