Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Spt ANDEP SETIAWAN, S.H. FAJAR bin ALIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-75/O.2.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR bin ALIANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKFAJAR bin ALIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa FAJAR Bin ALIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Walter Condrat RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 12.45 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yakni di Jalan Iskandar 16 Sampit RT 002 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dihubungi oleh Sdr. AMAT (Daftar Pencarian Orang atau DPO) melalui panggilan telepon Whatsapp yang meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus. Pada saat itu Terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. AMAT (DPO) dan memberikan harga total Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang mana untuk harga per bungkusnya yakni Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. AMAT (DPO) menyetujui harga yang Terdakwa berikan. Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RISKI (DPO) melalui panggilan telepon Whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebagaimana yang dipesan oleh Sdr. AMAT (DPO) sebelumnya. Kemudian Sdr. RISKI (DPO) memberi harga Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga Rp 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) per bungkusnya, selanjutnya Terdakwa menyanggupi namun dengan pembayaran dengan cara berhutang kepada Sdr. RISKI (DPO) yang mana Terdakwa akan membayar dengan harga tersebut langsung setelah menerima uang pembelian dari Sdr. AMAT (DPO) melalui transfer bank dan langsung disetujui Sdr. RISKI (DPO). Setelah sekira 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. RISKI (DPO) mengirimkan foto dan membagikan lokasi di mana barang berupa narkotika jenis sabu telah diletakkan oleh Sdr. RISKI (DPO) dan lokasi tersebut menunjukkan berada di bawah tiang listrik Jalan Walter Condrat RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat milik Terdakwa menuju lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mendapati 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram. Kemudian Terdakwa turun dari motornya, mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black dan Terdakwa letakkan di dashboard motor sebelah kiri. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira jam 12.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area Jalan Walter Condrat RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering menjadi lokasi orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 13.00 WIB Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memantau Terdakwa yang sedang duduk di jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat. Setelah mengonfirmasi identitas dari Terdakwa, Petugas Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas untuk mengamankan Terdakwa dan memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Alat Angkut/Kendaraan milik Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram dan 1 (satu) buah handphone dengan merk OPPO warna hitam beserta 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0897-4813-095 yang Terdakwa letakkan di dashboard motor sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu adalah Terdakwa mengharapkan keuntungan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika transaksi selesai dilaksanakan.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 2 (dua) paket kristal dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram. -------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 390 / O.2.11 /Enz.1 / 11 / 2025. Tanggal 03 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menetapkan Status Sitaan Narkotika berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,8 (dua koma delapan) gram untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0583 tanggal 30 Oktober 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa FAJAR Bin ALIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. -----------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa FAJAR Bin ALIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Walter Condrat RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira jam 12.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area Jalan Walter Condrat RT 042 RW 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering menjadi lokasi orang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 13.00 WIB Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memantau Terdakwa yang sedang duduk di jok 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat. Setelah mengonfirmasi identitas dari Terdakwa, Petugas Kepolisian menunjukkan Surat Perintah Tugas untuk mengamankan Terdakwa dan memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Alat Angkut/Kendaraan milik Terdakwa. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram dan 1 (satu) buah handphone dengan merk OPPO warna hitam beserta 1 (satu) buah sim card dengan nomor 0897-4813-095 yang Terdakwa letakkan di dashboard motor sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. --------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu adalah Terdakwa mengharapkan keuntungan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika transaksi selesai dilaksanakan.
  • Bahwa benar telah dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku KASAT RESERSE NARKOBA dan ALFUAD selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap 2 (dua) paket kristal dengan hasil penimbangan berat bersih seberat 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram. -------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B – 390 / O.2.11 /Enz.1 / 11 / 2025. Tanggal 03 November 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menetapkan Status Sitaan Narkotika berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 2,8 (dua koma delapan) gram untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0583 tanggal 30 Oktober 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa FAJAR Bin ALIANSYAH hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. ------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya