Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. JOHANSYAH alias JOHAN bin ASNAN K.S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–408/O.2.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANSYAH alias JOHAN bin ASNAN K.S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------Bahwa ia Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S., pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di areal perkebunan WIB  di Jl. Perkebunan Sawit MR 3 Blok C 29 Divisi A1 PT. MAP Barat ( Mulia Agro Permai ) Desa Penyang, Kec. Telawang,  Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di mana para pelaku telah memasuki areal kebun PT. MAP secara tidak sah, dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah angkong/arco, dan 1 (satu) buah tojok. Sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit mobil pick-up yang dikemudikan oleh Sdr. DAFFA, keponakan dari Sdr. MARTO. Awalnya, Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S. tidak berencana ikut komplotan Sdr. MARTO, tetapi ia diajak karena memerlukan pekerjaan dan rencana akan diberi upah apabila buah sawit yang dipanen terjual. Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S. bersama pelaku lainnya telah memanen dan mengambil sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit, dengan total berat sekitar 1.530 kg, tanpa izin atau sepengetahuan dari PT. MAP sebagai pemilik sah, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit, 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah angkong/arco, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick-up, dan pakaian yang digunakan oleh Terdakwa saat melakukan pencurian;
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN berhasil diamankan oleh petugas patroli keamanan PT. MAP, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat tim patroli mendekat dan memberikan tembakan peringatan, terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAP tanpa izin bersama dengan para pelaku lainnya, serta menjelaskan bahwa hasil panen akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup mereka. Selanjutnya, para pelaku memiliki peranan sebagai berikut; Sdr. MARTO sebagai pemimpin atau penggerak kegiatan pencurian, Sdr. SUGI, Sdr. SAMSUL, dan Sdr. JAKARTA sebagai pemanen buah sawit menggunakan egrek secara bergantian, serta Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN, Sdr. ADUL, Sdr. BUDI, dan Sdr. IRWAN bertugas sebagai pengangkut (langsir) buah sawit hasil panen ke pinggir jalan menggunakan angkong secara bergantian;
  • Bahwa berdasarkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan sebesar Rp 3.273/kg, maka total kerugian yang dialami PT. MAP adalah sebesar Rp 5.007.690,- (lima juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

A T A U

KEDUA:

 JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S., pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di di areal perkebunan WIB  di Jl. Perkebunan Sawit MR 3 Blok C 29 Divisi A1 PT. MAP Barat ( Mulia Agro Permai ) Desa Penyang, Kec. Telawang,  Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di mana para pelaku telah memasuki areal kebun PT. MAP secara tidak sah, dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah angkong/arco, dan 1 (satu) buah tojok. Sarana transportasi yang digunakan adalah 1 (satu) unit mobil pick-up yang dikemudikan oleh Sdr. DAFFA, keponakan dari Sdr. MARTO. Awalnya, Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S. tidak berencana ikut komplotan Sdr. MARTO, tetapi ia diajak karena memerlukan pekerjaan dan rencana akan diberi upah apabila buah sawit yang dipanen terjual. Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN K.S. bersama pelaku lainnya telah memanen dan mengambil sebanyak 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit, dengan total berat sekitar 1.530 kg, tanpa izin atau sepengetahuan dari PT. MAP sebagai pemilik sah, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 65 (enam puluh lima) janjang buah kelapa sawit, 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah angkong/arco, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) unit mobil pick-up, dan pakaian yang digunakan oleh Terdakwa saat melakukan pencurian;
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN berhasil diamankan oleh petugas patroli keamanan PT. MAP, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat tim patroli mendekat dan memberikan tembakan peringatan, terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil barang berupa buah kelapa sawit milik PT. MAP bersama dengan para pelaku lainnya dengan maksud untuk dimiliki, serta menjelaskan bahwa hasil panen akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup mereka. Selanjutnya, para pelaku memiliki peranan sebagai berikut; Sdr. MARTO sebagai pemimpin atau penggerak kegiatan pencurian, Sdr. SUGI, Sdr. SAMSUL, dan Sdr. JAKARTA sebagai pemanen buah sawit menggunakan egrek secara bergantian, serta Terdakwa JOHANSYAH Als JOHAN Bin ASNAN, Sdr. ADUL, Sdr. BUDI, dan Sdr. IRWAN bertugas sebagai pengangkut (langsir) buah sawit hasil panen ke pinggir jalan menggunakan angkong secara bergantian;---

Bahwa berdasarkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan sebesar Rp 3.273/kg, maka total kerugian yang dialami PT. MAP adalah sebesar Rp 5.007.690,- (lima juta tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya