Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Spt SAMSUDIN 1.PT. SAPTA KARYA DAMAI
2.BAMBANG
3.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
4.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
5.SUPIAN
6.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPRIYADI, S.HSAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. SAPTA KARYA DAMAI
2BAMBANG
3KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
4DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM, KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
5SUPIAN
6KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2INSPEKTUR PENGAWASAN UMUM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
3KEPALA DIVISI PROPAM KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
5JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
6KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
7KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAMPIT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya dan tanaman-tanaman lainnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa berupa tanah Adat Dayak dengan ukuran Panjang 4.000 meter dan Lebar 400 meter, total luasan ± 1.600.000 M?2; (160 Hektar) yang berlokasi di wilayah Sei Gentui,  Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang berasal garapan sendiri sejak tahun 1987 dan kemudian tanah tersebut dilakukan pemeliharaan dan perawatan dengan ditanami rotan dan Pohon pantung yang dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Garapan atas nama Burhan, yang teregistrasi oleh Kepala Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas :

  • Batas Tanah Utara                               : Ogob, Sudin
  • Batas Tanah Timur                              : PT. Hamparan
  • Batas Tanah Selatan                           : Aril, Roni
  • Batas Tanah Barat                                : Sugian

3. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI  agar menghentikan proses kriminalisasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/158/IX/2023/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 September 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau Dugaan Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/66/XII/RES.1.8./2024/Ditreskrimum, tanggal 6 Desember 2024 ;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat VI  agar menghentikan proses kriminalisasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/X/2024/2024/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 25 Oktober 2024 jo, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/92/VII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 14 Juli 2025  jo. Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/92/VII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 14 Juli 2025 jo. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP.Gas/92/VII/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 14 Juli 2025 ;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar sebesar Rp. 5.00.001.000.000,- (lima triliun satu juta rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bangunan kantor, mess/ camp, pabrik pengolahan kelapa sawit dan seluruh kebun kelapa sawit yang telah tertanam milik Tergugat I di wilayah Desa Pondok Damar, Natai Baru dan Desa Penyang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ;

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ;

10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak