Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I ADI SUTRISNO Alias ADI Bin SUTONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RIO Bin NGOA (Alm) dan Terdakwa III RIMBA Bin MAUNG pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok B 02 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (BAT), atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil Perkebunan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I dan menanyakan “kerjakah om” kemudian Terdakwa I menjawab “ayo” setelah itu para terdakwa bersepakat untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT). Sesampainya di Lokasi tersebut para terdakwa langsung memanen TBS kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Setelah itu, buah yang telah dipanen tersebut dikumpulkan dipinggir jalan blok, kemudian para terdakwa kembali kerumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB para terdakwa berangkat kembali ke Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) untuk mengangkut TBS kelapa sawit yang kemarin telah mereka kumpulkan, kemudian dijalan para terdakwa bertemu dengan Terdakwa III menawarkan untuk mengangkut TBS kelapa sawit. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersepakat untuk mengangkut TBS kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya, kemudian para terdakwa berangkat Bersama-sama menuju blok tersebut menggunakan 1 (satu) unit pick up merk Grandmax warna hitam Nopol KH 8974 LD milik Terdakwa III.
- Bahwa sesampainya di Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil pick up dan langsung memungut TBS kelapa sawit yang telah mereka panen sebelumnya menggunakan 2 (dua) buah tojok, sementara Terdakwa III menunggu didalam mobil pick up sambil melihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan sudah aman. namun beberapa saat kemudian terdapat saksi Fingki Purwanto dan saksi Genzi Geopani yang sedang melakukan patroli disekitar blok tersebut, dan para saksi melihat Terdakwa I dan Terdakwa II memungut atau memuat TBS kelapa sawit kedalam mobil pick up merk Grandmax warna hitam Nopol KH 8974 LD yang didalamnya terdapat Terdakwa III, setelah itu para saksi mengamankan mereka terdakwa, dan Ketika di tanyakan tentang kepemilikan buah kelapa sawit tersebut mereka terdakwa mengakui bahwa bukan mereka yang memilikinya melainkan PT Buana Adhitama (PT BAT).
- Bahwa mereka Terdakwa telah memungut TBS kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat 2.552 (dua ribu lima ratus lima puluh dua) kilogram di Blok B2 Divisi 2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) sebelumnya tanpa izin dari PT. Buana Adhitama (PT.BAT).
- Bahwa atas perbuatan mereka Terdakwa tersebut PT. Buana Adhitama (PT. BAT) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.618.104,- (delapan juta enam ratus delapan belas ribu seratus empat rupiah) rupiah.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I ADI SUTRISNO Alias ADI Bin SUTONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II RIO Bin NGOA (Alm) dan Terdakwa III RIMBA Bin MAUNG pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Blok B 02 Divisi 2 Estate Sapiri PT. Buana Adhitama (BAT), atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I dan menanyakan “kerjakah om” kemudian Terdakwa I menjawab “ayo” setelah itu para terdakwa bersepakat untuk memanen buah kelapa sawit di Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT). Sesampainya di Lokasi tersebut para terdakwa langsung mengambil atau memanen TBS kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) buah egrek dan 1 (satu) buah tojok. Setelah itu, buah yang telah dipanen tersebut dikumpulkan dipinggir jalan blok, kemudian para terdakwa kembali kerumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB para terdakwa berangkat kembali ke Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) untuk mengangkut TBS kelapa sawit yang kemarin telah mereka kumpulkan, kemudian dijalan para terdakwa bertemu dengan Terdakwa III menawarkan untuk mengambil TBS kelapa sawit. Setelah itu, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III bersepakat untuk mengambil TBS kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya, kemudian para terdakwa berangkat bersama-sama menuju blok tersebut menggunakan 1 (satu) unit pick up merk Grandmax warna hitam Nopol KH 8974 LD milik Terdakwa III.
- Bahwa sesampainya di Divisi 2 Blok B2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil pick up dan langsung mengambil TBS kelapa sawit yang telah mereka panen sebelumnya menggunakan 2 (dua) buah tojok, sementara Terdakwa III menunggu didalam mobil pick up sambil melihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan sudah aman. namun beberapa saat kemudian terdapat saksi Fingki Purwanto dan saksi Genzi Geopani yang sedang melakukan patroli disekitar blok tersebut, dan para saksi melihat Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil lalu menaikan TBS kelapa sawit kedalam mobil pick up merk Grandmax warna hitam Nopol KH 8974 LD yang didalamnya terdapat Terdakwa III, setelah itu para saksi mengamankan mereka terdakwa, dan Ketika di tanyakan tentang kepemilikan buah kelapa sawit tersebut mereka terdakwa mengakui bahwa bukan mereka yang memilikinya melainkan PT Buana Adhitama (PT BAT).
- Bahwa mereka Terdakwa telah mengambil TBS kelapa sawit sebanyak 100 (seratus) janjang dengan berat 2.552 (dua ribu lima ratus lima puluh dua) kilogram di Blok B2 Divisi 2 PT. Buana Adhitama (PT. BAT) sebelumnya tanpa izin dari PT. Buana Adhitama (PT.BAT).
- Bahwa atas perbuatan mereka Terdakwa tersebut PT. Buana Adhitama (PT. BAT) mengalami kerugian sebesar Rp. 8.618.104,- (delapan juta enam ratus delapan belas ribu seratus empat rupiah) rupiah..
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |