Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. 2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 3.Jaksa Madya DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. |
1.ZAINAL bin ALIANSYAH 2.HERY SETIAWAN bin JAHRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-293/O.2.11/Eku.2/06/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI, pada waktu di hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai Blok 75/76 Divisi IV di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, yang mereka Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- -------------Bermula pada saat Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH melewati lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai Blok 75/76 Divisi IV di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dan melihat buah kelapa sawit di bawah pohon dan timbul niat Terdakwa I ZAINAL bin ALIANSYAH untuk mengambil atau memungut buah kelapa sawit tersebut, lalu Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH mengajak Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidak bukan milik mereka para terdakwa, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sama rata oleh Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH.----------------------------------------------- -------------Kemudian mereka para terdakwa secara bersama-sama mendatangi lokasi tempat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up Nopol DA 8610 WA, lalu sesampainya di lokasi, Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH langsung mengangkut atau memungut buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit tersebut menggunakan tojok milik Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI, setelah itu Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH juga mengambil atau memungut buah kelapa sawit lainnya yang berada disekitarnya yang kemudian diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco yang Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH temukan di tumpukan pelepah sawit, selanjutnya Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up Nopol DA 8610 WA sebanyak sekira 57 (lima puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit atau seberat sekira 760 (tujuh ratus enam puluh) kilogram dengan nilai kerugian Rp.2.698.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------- ------------ Lalu pada saat tim pengamanan PT. Sapta Karya Damai melakukan patroli yakni diantaranya saksi JUNEDY bin ELIT SUNARDI dan saksi JULKIPLI bin (Alm) ANANG sedang melakukan patroli di area lahan PT. Satpa Karya Damai, menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up bermuatan buah kelapa sawit, lalu pada saat itu tim pengamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian saksi JULKIPLI bin (Alm) ANANG (dantim 2 patroli PT.SKD) menghubungi saksi FAJAR bin menginfokan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB tim keamanan PT. Satpa Karya Damai mengamankan terdakwa yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit PT. Satpa Karya di lokasi areal perkebunan kelapa sawit Blok 75/76 Divisi IV Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------- ------------Bahwa sebelumnya Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI dan Sdr. SAHRUDIN telah melakukan perbuatan serupa mengambil atau memungut atau memanen buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidak-tidaknya bukan milik mereka tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya pada waktu yang sudah meraka terdakwa tidak ingat lagi namun masih ditahun 2025 sebanyak sekira Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian mereka terdakwa jual kepada Sdr. VERON IMIR dan dengan itu mereka terdakwa mendapat keuntungan sebesar sekira Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH dan Terdakwa II HERY SETIAWAN bin JAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.----------------- ATAU KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI, pada waktu di hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025, bertempat di lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai Blok 75/76 Divisi IV di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum karena mencuri dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------Bermula pada saat Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH melewati lokasi areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sapta Karya Damai Blok 75/76 Divisi IV di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB dan melihat buah kelapa sawit di bawah pohon dan timbul niat Terdakwa I ZAINAL bin ALIANSYAH untuk mengambil atau memungut buah kelapa sawit tersebut, lalu Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH mengajak Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidak bukan milik mereka para terdakwa, dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagi sama rata oleh Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH.----------------------------------------------- -------------Kemudian mereka para terdakwa secara bersama-sama mendatangi lokasi tempat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up Nopol DA 8610 WA, lalu sesampainya di lokasi, Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH langsung mengangkut atau memungut buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit tersebut menggunakan tojok milik Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI, setelah itu Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH juga mengambil atau memungut buah kelapa sawit lainnya yang berada disekitarnya yang kemudian diangkut ke pinggir jalan poros menggunakan arco yang Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH temukan di tumpukan pelepah sawit, selanjutnya Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up Nopol DA 8610 WA sebanyak sekira 57 (lima puluh tujuh) jenjang buah kelapa sawit atau seberat sekira 760 (tujuh ratus enam puluh) kilogram dengan nilai kerugian Rp.2.698.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. --------------------------------------------------------------------------- ------------ Lalu pada saat tim pengamanan PT. Sapta Karya Damai melakukan patroli yakni diantaranya saksi JUNEDY bin ELIT SUNARDI dan saksi JULKIPLI bin (Alm) ANANG sedang melakukan patroli di area lahan PT. Satpa Karya Damai, menemukan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max jenis Pick Up bermuatan buah kelapa sawit, lalu pada saat itu tim pengamanan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian saksi JULKIPLI bin (Alm) ANANG (dantim 2 patroli PT.SKD) menghubungi saksi FAJAR bin menginfokan bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB tim keamanan PT. Satpa Karya Damai mengamankan terdakwa yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit PT. Satpa Karya di lokasi areal perkebunan kelapa sawit Blok 75/76 Divisi IV Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.----------------------------------------- ------------Bahwa sebelumnya Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II. HERY SETIAWAN bin JAHRI dan Sdr. SAHRUDIN telah melakukan perbuatan serupa mengambil atau memungut atau memanen buah kelapa sawit milik PT. Sapta Karya Damai atau setidak-tidaknya bukan milik mereka tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya pada waktu yang sudah meraka terdakwa tidak ingat lagi namun masih ditahun 2025 sebanyak sekira Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian mereka terdakwa jual kepada Sdr. VERON IMIR dan dengan itu mereka terdakwa mendapat keuntungan sebesar sekira Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa I. ZAINAL bin ALIANSYAH dan Terdakwa II HERY SETIAWAN bin JAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |