| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa ARIF MUJIANTO Bin AYUN (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Blok Q 26 Afdeling 5 Estate Tualan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU), Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) untuk dijual dan digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tanpa TNKB menuju kebun milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa dalam perjalanan menuju kebun tersebut Terdakwa melihat karung tersebut untuk digunakan sebagai tempat memuat buah kelapa sawit yang akan diambilnya, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa sekira jam 13.00 WIB Terdakwa sampai di jalan batas antara kebun masyarakat dengan Blok Q 26 Afdeling 5 Estate Tualan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU), kemudian Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam kebun dengan membawa karungkarung tersebut dan mulai mengambil buah kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi sebanyak beberapa janjang kemudian mengumpulkannya di bawah pohon kelapa sawit sebagai tempat penumpukan sementara;
- Bahwa karena merasa hasil tersebut masih kurang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dodos yang sebelumnya telah disimpan di lokasi kebun tersebut, lalu Terdakwa menggunakan dodos tersebut untuk memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon sebanyak 12 (dua belas) janjang, sedangkan sisanya sebanyak 6 (enam) janjang diambil dari buah yang berada di sekitar lokasi;
- Bahwa setelah selesai memanen Terdakwa memasukkan seluruh buah kelapa sawit tersebut ke dalam karungkarung yang telah disiapkan dimana masing-masing karung berisi sekitar 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa memindahkan atau melangsir karung-karung tersebut secara bertahap dari dalam kebun menuju tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor;
- Bahwa setelah sebagian buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke tempat parkiran sepeda motor Terdakwa berencana untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, namun pada saat Terdakwa hendak berangkat datang petugas keamanan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) yang sedang melakukan patroli kemudian menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap isi karung yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan hasil panen yang masih baru dan bukan buah greding kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin dari pihak PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) selaku pemilik, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa adalah sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat sekitar 230 (dua ratus tiga puluh) kilogram yang merupakan milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual dan memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi serta dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) selaku pemilik yang sah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) mengalami kerugian sebesar Rp768.294,3 (tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh empat koma tiga rupiah), yang dihitung berdasarkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai penetapan Dinas Perkebunan sebesar Rp3.340,41 (tiga ribu tiga ratus empat puluh koma empat puluh satu rupiah) per kilogram yang didasarkan pada Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra di Provinsi Kalimantan Tengah Periode I Bulan Januari Tahun 2026;
- Bahwa PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15.05.00.00.2.00243 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 243 tanggal 31 Maret 2023 dan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0245010051926 pada tanggal 16 April 2021.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa ARIF MUJIANTO Bin AYUN (Alm), pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Blok Q 26 Afdeling 5 Estate Tualan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU), Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara mengambil buah kelapa sawit milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) untuk dijual dan digunakan bagi kepentingan pribadi Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tanpa TNKB menuju kebun milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa dalam perjalanan menuju kebun tersebut Terdakwa melihat karung bekas pupuk yang berserakan di depan rumah seseorang, kemudian Terdakwa mengambil karung-karung tersebut untuk digunakan sebagai tempat memuat buah kelapa sawit yang akan diambilnya, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa sekira jam 13.00 WIB Terdakwa sampai di jalan batas antara kebun masyarakat dengan Blok Q 26 Afdeling 5 Estate Tualan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU), kemudian Terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam kebun dengan membawa karung-karung tersebut dan mulai mengambil buah kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi sebanyak beberapa janjang kemudian mengumpulkannya di bawah pohon kelapa sawit sebagai tempat penumpukan sementara;
- Bahwa karena merasa hasil tersebut masih kurang kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dodos yang sebelumnya telah disimpan di lokasi kebun tersebut, lalu Terdakwa menggunakan dodos tersebut untuk memanen buah kelapa sawit yang masih berada di pohon sebanyak 12 (dua belas) janjang, sedangkan sisanya sebanyak 6 (enam) janjang diambil dari buah yang berada di sekitar lokasi;
- Bahwa setelah selesai memanen Terdakwa memasukkan seluruh buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung-karung yang telah disiapkan dimana masing-masing karung berisi sekitar 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa memindahkan atau melangsir karung-karung tersebut secara bertahap dari dalam kebun menuju tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor;
- Bahwa setelah sebagian buah kelapa sawit berhasil dipindahkan ke tempat parkiran sepeda motor Terdakwa berencana untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, namun pada saat Terdakwa hendak berangkat datang petugas keamanan PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) yang sedang melakukan patroli kemudian menghentikan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap isi karung yang dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) dan bukan milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin dari pihak PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa adalah sebanyak 18 (delapan belas) janjang dengan berat sekitar 230 (dua ratus tiga puluh) kilogram yang seluruhnya merupakan milik PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual sehingga memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi serta dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) selaku pemilik yang sah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Katingan Indah Utama (PT. KIU) mengalami kerugian sebesar Rp768.294,3 (tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh empat koma tiga rupiah); -----------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------ |