| Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa NORRAHMADANI AULIA Alias LIA Binti NASARUDIN NOOR (Alm) pada tanggal 14 September 2021 atau setidak-tidaknya pada tanggal lain yang masih dalam bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Usman Harun No. 02 RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari tahun 2021 terdakwa meminta bantuan saksi Triastuti untuk menjualkan tanah miliknya yang berlokasi di Jl. HM. Arsyad KM 3,5 samping Jalan Dewi Sartika Sampit, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian, saksi Triastuti menawarkan tanah tersebut melalui akun facebook miliknya dengan nama “Putri Nabila Syarif”.
- Bahwa kemudian pada bulan Agustus 2021 saksi korban Agus Sutikno melihat postingan diakun facebook milik saksi Triastuti yang menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di Jl. HM. Arsyad KM 3,5 samping Jalan Dewi Sartika Sampit, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya, saksi korban pun tertarik untuk membeli tanah tersebut dan menghubungi nomor yang tertera di postingan tersebut yakni 085217214714 yang merupakan nomor handphone saksi Triastuti. Setelah itu, saksi korban membuat janji untuk bertemu dengan saksi Triastuti di rumahnya yang beralamat di Jl. Usman Harun No. 02 RT 001 RW 001 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian, saksi korban diajak saksi Triastuti untuk mengecek lokasi tanah yang akan dijual tersebut dengan ukuran 30 meter (lebar sepanjang Jl. HM Arsyad) x 40 meter (sepanjang Jalan Dewi Sartika) dengan harga Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta) rupiah. Saksi Triastuti mengaku sebagai makelar dalam penjualan tanah tersebut dan mengatakan kepada saksi korban bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa setelah melihat lokasi tanah tersebut, saksi korban akhirnya sepakat untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta) rupiah yang dibayarkan secara bertahap kepada saksi Triastuti dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 14 September 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta) rupiah dirumah saksi Triastuti sebagai uang muka (down payment);
- Tanggal 15 September 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah dirumah saksi Triastuti;
- Tanggal 18 September 2021 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah di rumah saksi Triastuti.
- Setelah pembayaran lunas, saksi Triastuti menyerahkan kuitansi pembayaran dan menunjukkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diakui sebagai legalitas tanah yang dibeli oleh saksi korban.
- Bahwa setelah mendapatkan uang pembayaran dari saksi korban, saksi Triastuti menyerahkan uang penjualan tersebut kepada terdakwa secara bertahap selama 3 bulan hingga total sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta) rupiah sedangkan sisanya sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta) rupiah diberikan kepada saksi Triastuti sebagai upah (fee) sesuai kesepakatan dengan terdakwa.
- Bahwa kemudian pada sekitar tanggal 01 Juli 2022 saksi korban hendak membersihkan tanah yang telah dibelinya tersebut dengan mendatangi lokasi tanah yang berada di Jl. HM. Arsyad KM 3,5 samping Jl. Dewi Sartika dan bertemu dengan saksi Laswan yang sedang berada di lokasi tanah tersebut dan mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik saksi Laswan. Mendengar hal tersebut, saksi korban meminta pertanggungjawaban dari saksi Triastuti dan terdakwa dengan mengembalikan uangnya sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta) rupiah, namun saksi Triastuti dan terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah terpakai. Sehingga saksi korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
- Bahwa sebelum meminta bantuan saksi Triastuti, terdakwa sudah menjual tanah miliknya yang berlokasi di Jl. HM. Arsyad KM 3,5 samping Jalan Dewi Sartika Sampit, Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada saksi Yusuf dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2020 dengan total sebanyak 7 (tujuh) kapling dan total harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) rupiah.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual kembali tanah yang telah dijual tersebut kepada saksi korban melalui perantara saksi Triastuti pada tanggal 14 September 2021. Selanjutnya, tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa menjual kembali tanah tersebut kepada saksi Laswan pada tahun 2022.
- Bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang pernah ditunjukkan oleh saksi Triastuti kepada saksi korban untuk kemudian oleh terdakwa akan dibuatkan sertifikat tidak pernah selesai dan saksi korban tidak pernah diberikan legalitas atas tanah yang dibelinya tersebut.
- Bahwa uang hasil penjualan tanah dari saksi korban yang didapatkan oleh terdakwa sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta) rupiah telah habis terpakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa secara sadar menjual kembali tanah yang telah terjual kepada saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta) rupiah.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------- |