Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2023/PN Spt | SIKAM | IDRIS | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2023/PN Spt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | MENGADILI : 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 3 Menyatakan jual beli sebidang tanah antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah pemekaran wilayah berada di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 560 atas nama pemegang Hak IDRIS (Tergugat), penerbitan Sertifikat Sampit, 28 Maret 1987, Gambar Situasi Nomor : 509/1987 dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Suriansyah (almarhum); Sebelah Timur berbatasan dengan Pinuji; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur 2; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan H. Ruslan; sebagaimana tertuang dalam Kuitansi Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat tanggal 20 November 1997 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4 Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah pemekaran wilayah berada di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 560 atas nama pemegang Hak IDRIS (Tergugat), penerbitan Sertifikat Sampit, 28 Maret 1987, Gambar Situasi Nomor : 509/1987 dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Suriansyah (almarhum); Sebelah Timur berbatasan dengan Pinuji; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur 2; Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan H. Ruslan; 5 Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor : 560 atas nama pemegang Hak IDRIS (Tergugat), penerbitan Sertifikat Sampit, 28 Maret 1987, Gambar Situasi Nomor : 509/1987 yang semula atas nama IDRIS (Tergugat) menjadi SIKAM (Penggugat); 6 Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7 Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |