Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAINO Bin SAMIRJA (Alm) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 skj. 17.30 Wib di Blok F43 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Kel. Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit telah mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, Satpam PT. MAP melaksanakan patroli areal PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP), sekira jam 17.00 Wib saat mereka melintas di Blok di Blok F43 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Kel. Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah, Satpam melihat terdakwa yang sedang melakukan panen selanjutnya oleh Satpam terdakwa didatangi dan ditanya sedang melakukan apa dan oleh terdakwa dijawab “sedang proning, saya karyawan perusahaan“ sedangkan saat itu Satpam mengetahui kalau terdakwa bukan karyawan karena kalau terdakwa karyawan, selesai kerjanya paling lambat jam 14.00 Wib,
- 2 -
kemudian Satpam langsung mengamankan terdakwa tersebut dan saat itu terdakwa mengaku bernama Sdr. SAINO selanjutnya Satpam melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut ditemukan buah sawit sudah dipanen di bawah pohon dan Satpam juga menemukan buah sawit yang telah di taruh di parit dekat tempat panen tersebut dan setelah di hitung sebanyak 41 janjang kemudian setelah ditemukan buah sawit yang telah dipanen tersebut, terdakwa mengaku jika dia bukan karyawan dan bahwa buah sawit tersebut adalah yang dia panen bersama 2 orang anaknya kemudian Satpam melakukan pencarian anak terdakwa tersebut disekitar blok dengan cara menyisiri blok akan tetapi tidak ada kemudian Satpam mengamankan terdakwa, buah sawit yang dipanennya beserta alat panen berupa 1 buah egrek kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh terdakwa di Blok F43 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Kel. Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah tersebut sebanyak 41 janjang dan setelah ditimbang diketahui beratnya sekitar 430 kg dan buah kelapa sawit tersebut seluruhnya milik PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP).
- Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa di Blok F43 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Kel. Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah adalah buah sawit yang masih menempel di pohonnya.
- Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil buah sawit di Blok F43 Estate MAP Barat PT. MAP (Mulia Agro Permai) Kel. Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah adalah berupa 1 buah egrek.
- Bahwa kegunaan 1 buah egrek yang digunakan terdakwa adalah untuk memetik buah sawit yang masih menempel di pohonnya dan egrek tersebut adalah milik SAINO.
- Bahwa pada saat terdakwa diamankan dirinya sedang mengegrek / memetik buah kelapa sawit dari pohonnya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami oleh PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) adalah sebesar Rp 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dihitung dari berat buah sebanyak 430 kg x Rp. 3.000,- / kg.
- Bahwa buah sawit yang telah diambil terdakwa beserta peralatan untuk panen tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
- Bahwa di sekitar lokasi terdakwa diamankan tidak ada lahan milik Masyarakat karena seluruh areal tersebut merupakan areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. MAP dan disekitar lokasi juga tidak ada sengketa ataupun klaim lahan dari masyarakat.
- Bahwa dalam terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) tanpa ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya yaitu PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP).
- Bahwa menurut maksud dan tujuan terdakwa mengambil buah sawit milik PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) tanpa ijin tersebut adalah untuk dikuasai dan dimilikinya kemungkinan akan dijual supaya mendapatkan uang.
Akibat perbuatan terdakwa saudara SAINO Bin SAMIRJA (Alm), pihak perusahaan PT. MULIA AGRO PERMAI keberatan dan dirugikan dengan nilai sebesar Rp 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari harga barang berupa 41 janjang buah kelapa sawit selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP diancam pidana Pasal 364 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian Ringan. |