| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH secara bersama-sama dengan Sdr. MEJENG (DPS) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok M3 Perkebunan Kepala Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah dengan sengaja melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 Sekira pukul 18.00 WIB di M3 Perkebunan Kepala Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Prov. Kalimantan Tengah tim patrol PT Aditunggal Mahajaya melihat 2 (dua) orang yaitu Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH dan Sdr. MEJENG (DPS) melakukan aktifitas panen dengan cara 1 (satu) orang memotong Tandan Buah Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, ketika tanda buah sawit tersebut sudah terkumpul 1 (satu) orang lainnya mengumpulkannya menjadi satu tempat. Kemudian, sekira pukul 18.30 dengan tim back up menyergap 2 (dua) orang tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH (Alm), tetapi 1 (satu) orang lainnya berhasil kabur yaitu bernama Sdr. MEJENG (DPS). Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH (Alm) beserta alat panennya diamankan berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah senter.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. MEJENG memasuki areal Perkebunan SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya untuk melakukan kegiatan pemanenan, dengan jalan kaki melewati area jalan poros negara kemudian menaiki gundukan tanah kemudian menyebrangi parit gajah/batas kebun SAYE Estate PT. ATM, sampai tiba di kebun SAYE Estate yang mana Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki area dan di area tersebut tidak ada batas pagar dan batas pengaman serta tidak ada orang.
- Bahwa alasan Terdakwa karena Terdakwa memang biasa melakukan panen di kebun SAYE, dan Terdakwa sudah paham apa maksud dari ajakan Sdr. MEJENG yaitu mengambil bauh di kebun SAYE Estate PT. ATM tersebut. Kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tojok 1 (satu) buah egrek dari tempat kediaman Sdr. MEJENG dan berangkat. Waktu dan tempat timbulnya niat untuk melakukan perbuatan tersebut, hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 pada sore hari Terdakwa di kediaman Sdr. MEJENG yang berada di Jln. Poros Desa Ayawan-Kebun SAYE Estate.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat bersih 840 (delapan ratus empat puluh) kg sehingga kerugian yang dialami oleh Perusahaan SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya sebesar Rp2.878.680, (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH secara bersama-sama dengan Sdr. MEJENG (DPS) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Blok M3 Perkebunan Kepala Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah secara tidak sah turut serta memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 Sekira pukul 18.00 WIB di M3 Perkebunan Kepala Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya Desa Ayawan, Kec. Seruyan Tengah, Prov. Kalimantan Tengah tim patrol PT Aditunggal Mahajaya melihat 2 (dua) orang yaitu Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH dan Sdr. MEJENG (DPS) melakukan aktifitas panen dengan cara 1 (satu) orang memotong Tandan Buah Sawit dari pokok kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa egrek, ketika tanda buah sawit tersebut sudah terkumpul 1 (satu) orang lainnya mengumpulkannya menjadi satu tempat. Kemudian, sekira pukul 18.30 dengan tim back up menyergap 2 (dua) orang tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bernama Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH (Alm), tetapi 1 (satu) orang lainnya berhasil kabur yaitu bernama Sdr. MEJENG (DPS). Selanjutnya Terdakwa MUHAMAD Bin JERIAH (Alm) beserta alat panennya diamankan berupa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah senter.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. MEJENG memasuki areal Perkebunan SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya untuk melakukan kegiatan pemanenan, dengan jalan kaki melewati area jalan poros negara kemudian menaiki gundukan tanah kemudian menyebrangi parit gajah/batas kebun SAYE Estate PT. ATM, sampai tiba di kebun SAYE Estate yang mana Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki area dan di area tersebut tidak ada batas pagar dan batas pengaman serta tidak ada orang.
- Bahwa alasan Terdakwa karena Terdakwa memang biasa melakukan panen di kebun SAYE, dan Terdakwa sudah paham apa maksud dari ajakan Sdr. MEJENG yaitu mengambil bauh di kebun SAYE Estate PT. ATM tersebut. Kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah tojok 1 (satu) buah egrek dari tempat kediaman Sdr. MEJENG dan berangkat. Waktu dan tempat timbulnya niat untuk melakukan perbuatan tersebut, hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 pada sore hari Terdakwa di kediaman Sdr. MEJENG yang berada di Jln. Poros Desa Ayawan-Kebun SAYE Estate.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan sebanyak 42 (empat puluh dua) janjang dengan berat bersih 840 (delapan ratus empat puluh) kg sehingga kerugian yang dialami oleh Perusahaan SAYE Estate PT Aditunggal Mahajaya sebesar Rp2.878.680, (dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal II ayat (5) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |