Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.ERWIN SAUT, S.H., M.H.
TORY bin (alm) DAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 270/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-297/O.2.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3ERWIN SAUT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TORY bin (alm) DAE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM, DKKTORY bin (alm) DAE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa  TORY Bin (Alm) DAE, pada hari Rabu tanggal tanggal 23 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan DAS Mentaya Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

---------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok untuk menawarkan kepada ketiganya bekerja menebang kayu di Desa Kandan setelah sepakat kepada masing-masing saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok diberikan uang oleh terdakwa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selama kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian kayu hasil tebangan terkumpul yang selanjutnya dibagi dalam beberapa ikatan dimana perikatan berisi 6 (enam) hingga 7 (tujuh) batang kayu, kemudian ditarik menggunakan kelotok (kapal) kecil melalui sungai dengan tujuan serkel tempat pengolahan kayu milik terdakwa yang berada di Desa Kandan.------

------- Bahwa setelah tiba di serkel milik terdakwa dan dilakukan perhitungan untuk saksi Marhawi telah memotong sebanyak 40 (empat puluh) batang kayu log, saksi Anda Als Pa Epa sebanyak 40 (empat) batang kayu log dan saksi Abok sebanyak 30 (tiga puluh) potong, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kubik kayu yang telah diolah atau digesek diserkel milik terdakwa.--------

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB saksi Triyono Hudoyo dan saksi Novanto Anugrah anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Kalteng melakukan patrol di DAS Mentaya tepatnya di daerah Desa Kandan menemukan dan mengamankan kayu log kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) batang yang telah dirakit  berada di anak Sungai DAS Mentaya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saksi Triyono Hudoyo dan saksi Novanto Anugrah menemukan tempat pengolahan kayu atau serkel yang tidak jauh dari lokasi penemuan kayu log sebelumnya, ditempat tersebut ditemukan kayu olahan kurang lebih sebanyak 3 M3 (tiga meter kubik), 1 (Satu) buah pisau serkel / gergaji serkel, 1 (satu) buah mesein domfeng 20, 1 (satu) buah vanbelt, 1 (satu) buah has roll dan 1 (satu buah pully, setelah diperoleh informasi bahwa terdakwalah pemilik kayu dan tempat pengolahan setelah dilakukan interogasi terhadap kayu-kayu tersebut terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------

--------Bahwa terhadap barang bukti kayu olahan dan kayu log telah dilakukan pengujian dan pengukuran berdasarkan Laporan Berita Acara Pengujian dan Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dan Kayu Log di Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Tahun 2025 diperoleh hasil berupa :

-  Produk sawn timber jenis kayu Rimba Campuran Sortimen Papan Lebar, Broti dan Reng dengan jumlah 530 Keping dengan jumlah kubikasi 5,1660 M3 ;

-  Kelompok jenis kayu Rimba Campuran dengan berbagai jenis : Terantang, Mahang dan Tumih dengan jumlah 102 potong dengan kubikasi 17,48 M3.

--------Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Varia Nedi, S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa menguasai berarti memiliki kuasa atau kemampuan untuk menahan atau mengendalikan kayu bulat atau kayu olahan yang dimaksud yang merupakan haknya atau bukan haknya pada tempat dan waktu tertentu untuk kepentingan yang bersangkutan atau kepentingan tertentu dan pengolahan hasil hutan kayu adalah kegiatan mengolah hasil hutan Kayu menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi, bahwa membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum, maka kayu bulat/log dan kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu illegal dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan.

--------Perbuatan terdakwa TORY Bin (Alm) DAE sebagaimana diatur dan diancam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.--------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa  TORY Bin (Alm) DAE, pada hari Rabu tanggal tanggal 23 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan DAS Mentaya Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

---------Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok yang menawarkan kepada ketiganya bekerja menebang kayu di Desa Kandan selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada masing-masing saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu kemudian selama kurang lebih 1 (satu) minggu kemudian kayu hasil tebangan terkumpul yang selanjutnya dibagi dalam beberapa ikatan dimana perikatan berisi 6 (enam) hingga 7 (tujuh) batang kayu, kemudian ditarik menggunakan kelotok (kapal) kecil melalui sungai dengan tujuan serkel tempat pengolahan kayu milik terdakwa yang berada di Desa Kandan.--------------------

------- Bahwa setelah tiba di serkel milik terdakwa dan dilakukan perhitungan untuk saksi Marhawi telah memotong sebanyak 40 (empat puluh) batang kayu log, saksi Anda Als Pa Epa sebanyak 40 (empat) batang kayu log dan saksi Abok sebanyak 30 (tiga puluh) potong, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Marhawi, saksi Anda Als Pa Epa dan saksi Abok akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per kubik kayu yang telah diolah atau digesek diserkel milik terdakwa.--------

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 15.00 WIB saksi Triyono Hudoyo dan saksi Novanto Anugrah anggota Kepolisian Ditpolairud Polda Kalteng melakukan patrol di DAS Mentaya tepatnya di daerah Desa Kandan menemukan dan mengamankan kayu log kurang lebih sebanyak 110 (seratus sepuluh) batang yang telah dirakit  berada di anak Sungai DAS Mentaya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saksi Triyono Hudoyo dan saksi Novanto Anugrah menemukan tempat pengolahan kayu atau serkel yang tidak jauh dari lokasi penemuan kayu log sebelumnya, ditempat tersebut ditemukan kayu olahan kurang lebih sebanyak 3 M3 (tiga meter kubik), 1 (Satu) buah pisau serkel / gergaji serkel, 1 (satu) buah mesein domfeng 20, 1 (satu) buah vanbelt, 1 (satu) buah has roll dan 1 (satu buah pully, setelah diperoleh informasi bahwa terdakwalah pemilik kayu dan tempat pengolahan setelah dilakukan interogasi terhadap kayu-kayu tersebut terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------

--------Bahwa terhadap barang bukti kayu olahan dan kayu log telah dilakukan pengujian dan pengukuran berdasarkan Laporan Berita Acara Pengujian dan Pengukuran Barang Bukti Kayu Olahan dan Kayu Log di Mako Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Tahun 2025 diperoleh hasil berupa :

-  Produk sawn timber jenis kayu Rimba Campuran Sortimen Papan Lebar, Broti dan Reng dengan jumlah 530 Keping dengan jumlah kubikasi 5,1660 M3 ;

-  Kelompok jenis kayu Rimba Campuran dengan berbagai jenis : Terantang, Mahang dan Tumih dengan jumlah 102 potong dengan kubikasi 17,48 M3.

--------Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Varia Nedi, S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menerangkan bahwa menguasai berarti memiliki kuasa atau kemampuan untuk menahan atau mengendalikan kayu bulat atau kayu olahan yang dimaksud yang merupakan haknya atau bukan haknya pada tempat dan waktu tertentu untuk kepentingan yang bersangkutan atau kepentingan tertentu dan pengolahan hasil hutan kayu adalah kegiatan mengolah hasil hutan Kayu menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi, bahwa membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari Kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum, maka kayu bulat/log dan kayu olahan tersebut dapat dinyatakan sebagai kayu illegal dan dapat diduga sebagai tindak pidana bidang kehutanan.

--------Perbuatan terdakwa TORY Bin (Alm) DAE sebagaimana diatur dan diancam Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya