| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa SIH PANG IPUR Bin SAKIRAN pada hari Senin tanggal 11 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025, bertempat di Jl. Tidar 4 Gang Glatik Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 09 November 2025 saksi korban Rudy yang sedang bekerja di bengkel milik saksi Edi meminta izin untuk cuti selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 23 November 2025. Selanjutnya setelah mendapatkan izin dari saksi Edi, pada tanggal 09 November 2025 saksi korban berangkat ke pelabuhan sampit diantarkan oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol KH 3085 LQ milik saksi korban.
- Bahwa setelah saksi korban sedang cuti di rumahnya yang berada di pulau jawa, pada tanggal 11 November 2025 terdakwa menghubungi saksi korban untuk meminjam sepeda motornya kemudian saksi korban memperbolehkan sepeda motornya dipakai oleh terdakwa selama saksi korban sedang cuti. Kemudian, pada tanggal 24 November setelah saksi korban kembali ke Sampit, saksi korban meminta terdakwa untuk menjemputnya namun pada saat itu nomor handphone terdakwa tidak aktif. Kemudian saksi korban berangkat ke bengkel saksi Edi dan menanyakan dimana keberadaan motor milik saksi korban, saksi Edi mengatakan motor milik saksi korban dibawa oleh terdakwa sampai saat ini tidak pernah dikembalikan dan terdakwa tidak bisa dihubungi.
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan kemudian, pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban melihat terdakwa sedang makan di warung makan nasi padang di simpang Jl. Kapten Mulyono - Moh Hatta Sampit, namun saksi korban tidak menegur dan menanyakan terkait dengan sepeda motornya. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB saksi korban ke rumah saksi Edi untuk meminta saksi Edi mendampinginya menemui terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB saksi korban bersama dengan saksi Edi mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya menemukan terdakwa di Garasi Gudang milik Nasru Putra yang berada di Jl. Moh Hatta Sampit. Saksi korban menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol KH 3085 LQ milliknya kemudian terdakwa mengatakan sudah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain di Banjarmasin. Saksi korban meminta terdakwa untuk mengganti sepeda motor tersebut dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan saksi korban akan memberikan BPKB motor tersebut, namun terdakwa tidak sanggup membayarnya sehingga saksi korban tidak terima dan membawa terdakwa ke Polres Kotim.
- Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol 3085 LQ milik saksi korban telah digadaikan oleh terdakwa kepada sdr. IJUL di Banjarmasin pada tanggal 29 November 2025 dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu) rupiah karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya.
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol 3085 LQ milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SIH PANG IPUR Bin SAKIRAN pada hari Senin tanggal 11 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025, bertempat di Jl. Tidar 4 Gang Glatik Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 09 November 2025 saksi korban Rudy yang sedang bekerja di bengkel milik saksi Edi meminta izin untuk cuti selama 15 (lima belas) hari terhitung mulai tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 23 November 2025. Selanjutnya setelah mendapatkan izin dari saksi Edi, pada tanggal 09 November 2025 saksi korban berangkat ke pelabuhan sampit diantarkan oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol KH 3085 LQ milik saksi korban.
- Bahwa setelah saksi korban sedang cuti di rumahnya yang berada di pulau jawa, pada tanggal 11 November 2025 terdakwa menghubungi saksi korban untuk meminjam sepeda motornya kemudian saksi korban memperbolehkan sepeda motornya dipakai oleh terdakwa selama saksi korban sedang cuti. Kemudian, pada tanggal 24 November setelah saksi korban kembali ke Sampit, saksi korban meminta terdakwa untuk menjemputnya namun pada saat itu nomor handphone terdakwa tidak aktif. Kemudian saksi korban berangkat ke bengkel saksi Edi dan menanyakan dimana keberadaan motor milik saksi korban, saksi Edi mengatakan motor milik saksi korban dibawa oleh terdakwa sampai saat ini tidak pernah dikembalikan dan terdakwa tidak bisa dihubungi.
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan kemudian, pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB saksi korban melihat terdakwa sedang makan di warung makan nasi padang di simpang Jl. Kapten Mulyono - Moh Hatta Sampit, namun saksi korban tidak menegur dan menanyakan terkait dengan sepeda motornya. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB saksi korban ke rumah saksi Edi untuk meminta saksi Edi mendampinginya menemui terdakwa. Setelah itu, sekira pukul 18.00 WIB saksi korban bersama dengan saksi Edi mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya menemukan terdakwa di Garasi Gudang milik Nasru Putra yang berada di Jl. Moh Hatta Sampit. Saksi korban menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol KH 3085 LQ milliknya kemudian terdakwa mengatakan sudah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain di Banjarmasin. Saksi korban meminta terdakwa untuk mengganti sepeda motor tersebut dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dan saksi korban akan memberikan BPKB motor tersebut, namun terdakwa tidak sanggup membayarnya sehingga saksi korban tidak terima dan membawa terdakwa ke Polres Kotim.
- Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol 3085 LQ milik saksi korban telah digadaikan oleh terdakwa kepada sdr. IJUL di Banjarmasin pada tanggal 29 November 2025 dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu) rupiah karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangganya.
- Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol 3085 LQ milik saksi korban tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------
|