| Penasihat Hukum Terdakwa |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | RANU WIJAYA, S.H., DKK | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 2 | RANU WIJAYA, S.H., DKK | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 3 | RANU WIJAYA, S.H., DKK | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 4 | RANU WIJAYA, S.H., DKK | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 5 | RANU WIJAYA, S.H., DKK | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO | | 6 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 7 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 8 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 9 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 10 | FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H. | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO | | 11 | DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H. | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 12 | DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H. | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 13 | DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H. | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 14 | DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H. | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 15 | DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H. | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO | | 16 | RAJALI, S.H., M.H., DKK | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 17 | RAJALI, S.H., M.H., DKK | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 18 | RAJALI, S.H., M.H., DKK | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 19 | RAJALI, S.H., M.H., DKK | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 20 | RAJALI, S.H., M.H., DKK | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO | | 21 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H. | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 22 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H. | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 23 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H. | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 24 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H. | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 25 | NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H. | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO | | 26 | M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H. | SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR | | 27 | M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H. | SAYOKO bin DALIJO (alm) | | 28 | M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H. | ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT | | 29 | M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H. | NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO | | 30 | M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H. | ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO |
|
| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa I HELLO NETRO Als HELLO Anak dari DAL MASIUS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPRIYANTO Als SUPRI Bin SUMAR, terdakwa III SAYOKO Bin DALIJO (Alm), terdakwa IV ANDRI WIANTO Als ANDRI Bin SAKAT, terdakwa V NURDIN FEBRIONO Als NURDIN Bin BOLO dan terdakwa VI ARIEL SAPUTRA Als ARIL Bin SAYOKO pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, sekitar jam 10.35 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok E22/E23 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya, tepatnya di Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa I ada mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI untuk melakukan panen sawit di blok E 22 Divisi 5 rencananya hal tersebut akan dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, ajakan terdakwa I disetujui oleh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI berangkat dari Perumahan Karyawan menuju tempat kejadian dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gancu, 1 (satu) buah angkong, dan 1 unit sepeda motor dengan gerobak dibelakangnya, sesampainya di tempat kejadian, terdakwa IV, terdakwa V memotong TBS Kelapa Sawit dari pokok/pohonnya dengan masing-masing menggunakan alat egrek, kemudian setelah buah jatuh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa VI, mengambil buah yang jatuh di tanah dan dimuat ke 1 (satu) buah angkong yang didorong oleh terdakwa III, kemudian buah tersebut dikumpulkan di pinggir jalan, sedangkan terdakwa I memantau dan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian.
- Bahwa sekitar jam 10. 35 WIB tiba-tiba tim patroli keamanan datang menghampiri tempat kejadian dan meminta terdakwa I dan rekan-rekannya menghentikan perbuatannya melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin.
- Bahwa terdakwa dan rekan-rekan sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatannya.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI bekerja sebagai Karyawan Panen Sungai Ayawan Estate PT. Adi Tunggal Mahajaya dan menerima gaji/upah setiap bulannya untuk terdakwa I sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) di luar premi sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) di luar premi.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab para terdakwa adalah melakukan pemanenan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
- Bahwa para terdakwa mengetahui pada hari minggu tidak ada jadwal aktifitas Karyawan Panen dan para karyawan tidak diperkenankan untuk melakukan pemanenan pada hari minggu atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan perusahaan.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang dengan berat bersih 4.050 Kg x Rp 3.517,- = Rp. 14.243.850,- (empat belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I HELLO NETRO Als HELLO Anak dari DAL MASIUS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPRIYANTO Als SUPRI Bin SUMAR, terdakwa III SAYOKO Bin DALIJO (Alm), terdakwa IV ANDRI WIANTO Als ANDRI Bin SAKAT, terdakwa V NURDIN FEBRIONO Als NURDIN Bin BOLO dan terdakwa VI ARIEL SAPUTRA Als ARIL Bin SAYOKO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa I ada mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI untuk melakukan panen sawit di blok E 22 Divisi 5 rencananya hal tersebut akan dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, ajakan terdakwa I disetujui oleh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI berangkat dari Perumahan Karyawan menuju tempat kejadian dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gancu, 1 (satu) buah angkong, dan 1 unit sepeda motor dengan gerobak dibelakangnya, sesampainya di tempat kejadian, terdakwa IV, terdakwa V melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dari pokok/pohonnya dengan masing-masing menggunakan alat egrek, kemudian setelah buah jatuh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa VI, mengambil buah yang telah dipanen dan jatuh di tanah dan dimuat ke 1 (satu) buah angkong yang didorong oleh terdakwa III, kemudian buah tersebut dikumpulkan di pinggir jalan, sedangkan terdakwa I memantau dan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian.
- Bahwa sekitar jam 10. 35 WIB tiba-tiba tim patroli keamanan datang menghampiri tempat kejadian dan meminta terdakwa I dan rekan-rekannya menghentikan perbuatannya melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin.
- Bahwa terdakwa dan rekan-rekan sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatannya.
- Bahwa para terdakwa mengetahui pada hari minggu tidak ada jadwal aktifitas Karyawan Panen dan para karyawan tidak diperkenankan untuk melakukan pemanenan pada hari minggu atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan perusahaan.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang dengan berat bersih 4.050 Kg x Rp 3.517,- = Rp. 14.243.850,- (empat belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------
|