Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2025/PN Spt ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H. 1.HELLO NETRO alias HELLO anak dari DAL MASIUS (alm)
2.SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
3.SAYOKO bin DALIJO (alm)
4.ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
5.NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
6.ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-726/O.2.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELLO NETRO alias HELLO anak dari DAL MASIUS (alm)[Penahanan]
2SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR[Penahanan]
3SAYOKO bin DALIJO (alm)[Penahanan]
4ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT[Penahanan]
5NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO[Penahanan]
6ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RANU WIJAYA, S.H., DKKSUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
2RANU WIJAYA, S.H., DKKSAYOKO bin DALIJO (alm)
3RANU WIJAYA, S.H., DKKANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
4RANU WIJAYA, S.H., DKKNURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
5RANU WIJAYA, S.H., DKKARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
6FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
7FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.SAYOKO bin DALIJO (alm)
8FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
9FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
10FRY ANDITYA RAHAYU PUTRI RUSADI, S.H., M.H.ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
11DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
12DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.SAYOKO bin DALIJO (alm)
13DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
14DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
15DWIAN ABDI DEWANTARA, S.H., M.H.ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
16RAJALI, S.H., M.H., DKKSUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
17RAJALI, S.H., M.H., DKKSAYOKO bin DALIJO (alm)
18RAJALI, S.H., M.H., DKKANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
19RAJALI, S.H., M.H., DKKNURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
20RAJALI, S.H., M.H., DKKARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
21NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H.SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
22NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H.SAYOKO bin DALIJO (alm)
23NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H.ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
24NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H.NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
25NURAHMAN RAMADANI, S.H., M.H.ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
26M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.SUPRIYANTO alias SUPRI bin SUMAR
27M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.SAYOKO bin DALIJO (alm)
28M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.ANDRI WIANTO alias ANDRI bin SAKAT
29M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.NURDIN FEBRIONO alias NURDIN bin BOLO
30M. BUDHI SETIAWAN, S.H., M.H.ARIEL SAPUTRA alias ARIL bin SAYOKO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

 

Bahwa terdakwa I HELLO NETRO Als HELLO Anak dari  DAL MASIUS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPRIYANTO Als SUPRI Bin SUMAR, terdakwa III SAYOKO Bin DALIJO  (Alm), terdakwa IV ANDRI WIANTO Als ANDRI Bin SAKAT, terdakwa V NURDIN FEBRIONO Als NURDIN Bin BOLO dan terdakwa VI ARIEL SAPUTRA Als ARIL Bin SAYOKO pada hari Minggu, tanggal 06 April 2025, sekitar jam 10.35 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok E22/E23 Divisi 5 Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya, tepatnya di Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa I ada mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI untuk melakukan panen sawit di blok E 22 Divisi 5 rencananya hal tersebut akan dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, ajakan terdakwa I disetujui oleh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI berangkat dari Perumahan Karyawan menuju tempat kejadian dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gancu, 1 (satu) buah angkong, dan 1 unit sepeda motor dengan gerobak dibelakangnya, sesampainya di tempat kejadian, terdakwa IV, terdakwa V memotong TBS Kelapa Sawit dari pokok/pohonnya dengan masing-masing menggunakan alat egrek, kemudian setelah buah jatuh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa VI, mengambil buah yang jatuh di tanah dan dimuat ke 1 (satu) buah angkong yang didorong oleh terdakwa III, kemudian buah tersebut dikumpulkan di pinggir jalan, sedangkan terdakwa I memantau dan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian.
  • Bahwa sekitar jam 10. 35 WIB tiba-tiba tim patroli keamanan datang menghampiri tempat kejadian dan meminta terdakwa I dan rekan-rekannya menghentikan perbuatannya melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin.
  • Bahwa terdakwa dan rekan-rekan sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatannya.
  • Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI bekerja sebagai Karyawan Panen Sungai Ayawan Estate PT. Adi Tunggal Mahajaya dan menerima gaji/upah setiap bulannya untuk terdakwa I sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) di luar premi sedangkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) di luar premi.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab para terdakwa adalah melakukan pemanenan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
  • Bahwa para terdakwa mengetahui pada hari minggu tidak ada jadwal aktifitas Karyawan Panen dan para karyawan tidak diperkenankan untuk melakukan pemanenan pada hari minggu atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan perusahaan.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang dengan berat bersih 4.050 Kg x Rp 3.517,- =  Rp. 14.243.850,- (empat belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I HELLO NETRO Als HELLO Anak dari  DAL MASIUS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SUPRIYANTO Als SUPRI Bin SUMAR, terdakwa III SAYOKO Bin DALIJO  (Alm), terdakwa IV ANDRI WIANTO Als ANDRI Bin SAKAT, terdakwa V NURDIN FEBRIONO Als NURDIN Bin BOLO dan terdakwa VI ARIEL SAPUTRA Als ARIL Bin SAYOKO pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa I ada mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI untuk melakukan panen sawit di blok E 22 Divisi 5 rencananya hal tersebut akan dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, ajakan terdakwa I disetujui oleh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa I bersama-sama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI berangkat dari Perumahan Karyawan menuju tempat kejadian dengan membawa alat panen berupa 2 (dua) buah egrek, 2 (dua) buah gancu, 1 (satu) buah angkong, dan 1 unit sepeda motor dengan gerobak dibelakangnya, sesampainya di tempat kejadian, terdakwa IV, terdakwa V melakukan pemanenan TBS Kelapa Sawit dari pokok/pohonnya dengan masing-masing menggunakan alat egrek, kemudian setelah buah jatuh terdakwa II, terdakwa III, terdakwa VI, mengambil buah yang telah dipanen dan jatuh di tanah dan dimuat ke 1 (satu) buah angkong yang didorong oleh terdakwa III, kemudian buah tersebut dikumpulkan di pinggir jalan, sedangkan terdakwa I memantau dan mengawasi situasi sekitar tempat kejadian.
  • Bahwa sekitar jam 10. 35 WIB tiba-tiba tim patroli keamanan datang menghampiri tempat kejadian dan meminta terdakwa I dan rekan-rekannya menghentikan perbuatannya melakukan pemanenan buah sawit tanpa ijin.
  • Bahwa terdakwa dan rekan-rekan sudah 2 (dua) kali melakukan perbuatannya.
  • Bahwa para terdakwa mengetahui pada hari minggu tidak ada jadwal aktifitas Karyawan Panen dan para karyawan tidak diperkenankan untuk melakukan pemanenan pada hari minggu atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan perusahaan.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Perkebunan Kelapa Sawit Sungai Ayawan/SAYE Estate PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) janjang dengan berat bersih 4.050 Kg x Rp 3.517,- =  Rp. 14.243.850,- (empat belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya