Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
458/Pid.B/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | DIMAS DWI PRASETYO bin SUYATIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 458/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-447/O.2.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS DWI PRASETYO Bin SUYATIN pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wib berlanjut sampai dengan Hari Rabu tanggl 09 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi QURNAIN yang beralamat di Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, Terdakwa memasuki rumah Saksi QURNAIN yang berada di Jalan Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lewat pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA yang waktu itu terkunci, kemudian Terdakwa masuk menuju ke dalam kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dengan cara melepas penutup fentilasi pintu yang terbuat dari Kertas Wallpaper dan memanjat melalui fentilasi pintu tersebut, kemudian Terdakwa berhasil masuk ke dalam Kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan membuka laci lemari baju yang mana di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan keluar dari kamar melalui fentilasi yang sebelumnya dilalui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun berjalan keluar rumah dan kembali mengunci pintu rumah dari Saksi QURNAIN tersebut. ------------------------------------------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa kembali memasuki rumah Saksi QURNAIN melalui pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA yang waktu itu terkunci, kemudian Terdakwa masuk menuju ke dalam kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dengan cara melepas penutup fentilasi pintu yang terbuat dari Kertas Wallpaper dan memanjat melalui fentilasi pintu tersebut, kemudian Terdakwa berhasil masuk ke dalam Kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan Terdakwa kembali membuka laci lemari baju yang mana di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan keluar dari kamar melalui fentilasi yang sebelumnya dilalui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun berjalan keluar rumah dan kembali mengunci pintu rumah dari Saksi QURNAIN tersebut. ------------------------------------------- ------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, untuk ketiga kalinya Terdakwa kembali memasuki rumah Saksi QURNAIN melalui pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi QURNAIN, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak hitam berupa brankas yang berada di lemari baju, lalu Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah kotak hitam berupa brankas tersebut dan membawanya keluar dari kamar Saksi QURNAIN, kemudian Terdakwa pun membuka bagian belakang dari brankas tersebut menggunakan 1 (satu) buah palu yang mana setelah brankas tersebut terbuka, Terdakwa menemukan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di dalamnya, kemudian Terdakwa pun mengambil uang yang berada di brankas tersebut. Setelah selesai mengambil uang yang berada di dalam brankas, Terdakwa menutup bagian belakang brankas menggunakan plastik dan lakban warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengembalikan brankas tersebut ke tempat semula yakni di lemari baju yang berada di kamar Saksi QURNAIN, lalu Terdakwa pun keluar dari kamar dan bergegas menuju keluar rumah Saksi QURNAIN. Atas kejadian tersebut, Terdakwa pun ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. --- -------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin Saksi QURNAIN selaku pemilik rumah yang berada di Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. - -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Saksi QURNAIN ialah untuk dimiliki untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli rokok dan bermain judi slot. --------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan Saksi QURNAIN mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS DWI PRASETYO Bin SUYATIN pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wib berlanjut sampai dengan Hari Rabu tanggl 09 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi QURNAIN yang beralamat di Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, Terdakwa memasuki rumah Saksi QURNAIN yang berada di Jalan Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lewat pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA yang waktu itu terkunci, kemudian Terdakwa masuk menuju ke dalam kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dengan cara melepas penutup fentilasi pintu yang terbuat dari Kertas Wallpaper dan memanjat melalui fentilasi pintu tersebut, kemudian Terdakwa berhasil masuk ke dalam Kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan membuka laci lemari baju yang mana di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan keluar dari kamar melalui fentilasi yang sebelumnya dilalui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun berjalan keluar rumah dan kembali mengunci pintu rumah dari Saksi QURNAIN tersebut. ------------------------------------------------- -------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wib, Terdakwa kembali memasuki rumah Saksi QURNAIN melalui pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA yang waktu itu terkunci, kemudian Terdakwa masuk menuju ke dalam kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dengan cara melepas penutup fentilasi pintu yang terbuat dari Kertas Wallpaper dan memanjat melalui fentilasi pintu tersebut, kemudian Terdakwa berhasil masuk ke dalam Kamar Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan Terdakwa kembali membuka laci lemari baju yang mana di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan keluar dari kamar melalui fentilasi yang sebelumnya dilalui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pun berjalan keluar rumah dan kembali mengunci pintu rumah dari Saksi QURNAIN tersebut. ------------------------------------------- ------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar jam 02.00 Wib, untuk ketiga kalinya Terdakwa kembali memasuki rumah Saksi QURNAIN melalui pintu pagar depan dari rumah yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa yang mengetahui rumah tersebut dalam keadaan tidak ada penghuninya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melwati ruang depan (Ruang Toko Baju) dengan menggunakan kunci rumah yang berada di Rak Sepatu Samping Pintu Depan, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka pintu depan, Terdakwa masuk ke rumah dan langsung menuju ke kamar Saksi QURNAIN, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak hitam berupa brankas yang berada di lemari baju, lalu Terdakwa pun mengambil 1 (satu) buah kotak hitam berupa brankas tersebut dan membawanya keluar dari kamar Saksi QURNAIN, kemudian Terdakwa pun membuka bagian belakang dari brankas tersebut menggunakan 1 (satu) buah palu yang mana setelah brankas tersebut terbuka, Terdakwa menemukan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) di dalamnya, kemudian Terdakwa pun mengambil uang yang berada di brankas tersebut. Setelah selesai mengambil uang yang berada di dalam brankas, Terdakwa menutup bagian belakang brankas menggunakan plastik dan lakban warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengembalikan brankas tersebut ke tempat semula yakni di lemari baju yang berada di kamar Saksi QURNAIN, lalu Terdakwa pun keluar dari kamar dan bergegas menuju keluar rumah Saksi QURNAIN. Atas kejadian tersebut, Terdakwa pun ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut. --- -------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seizin Saksi QURNAIN selaku pemilik rumah yang berada di Jalan Perkutut 5 Nomor 11 Sampit, RT. 008 RT. 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. - -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Saksi QURNAIN ialah untuk dimiliki untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli rokok dan bermain judi slot. --------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WENSI SUKARYA OKTAVIA dan Saksi QURNAIN mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |