Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
3.IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
SUGENG PRAYETNO alias ATENG bin TRIONO ARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-219/O.2.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
3IKRIMA ASYA WIRANTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG PRAYETNO alias ATENG bin TRIONO ARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKSUGENG PRAYETNO alias ATENG bin TRIONO ARHAM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

 

----------Bahwa terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Sampurna 2 Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili,”Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr. Muhammad Dandi melalui aplikasi whatsapp No. 085752250759 ke whatsapp terdakwa No. 085705863905 dan meminta terdakwa untuk mengambil paket shabu milik Sdr. Muhammad Dandi untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang ditentukan Sdr. Muhammad Dandi dan atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. Muhammad Dandi melalui aplikasi whatsapp No. + 60179558841 dan memberitahukan kalau paket shabunya sudah ada dan untuk mengambil paket shabu tersebut Sdr. Muhammad Dandi menyuruh terdakwa untuk memeriksa pesan whatsapp yang telah Sdr. Muhammad Dandi kirim ke No. Whatsapp terdakwa yaitu pesan whatsapp yang berisi foto bentuk barang (shabu) dan foto lokasi tempat pengambilan shabu yang berada dibawah tiang listrik di Jalan Sampurna 2 Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.-----------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa berangkat ke lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Sigra No. Pol. KH 1408 LC. Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa menghentikan mobil terdakwa didekat tiang listrik yang berada di Jalan Sampurna 2 tersebut dan selanjutnya terdakwa keluar dari mobil dan berjalan menuju tiang listrik yang berada disebelah kiri mobil terdakwa dan pada saat terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam yang berada dibawah tiang listrik tersebut kemudian terdakwa melihat 2 (dua) orang menghampiri terdakwa sehingga kemudian terdakwa kembali meletakkan bungkusan plastik hitam tersebut dan langsung melarikan diri sambil membuang handphone terdakwa.-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena terdakwa melarikan diri pada saat dihampiri saksi Roby Priyo Subakti dan saksi Farrel Ivanda anggota kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng, kemudian saksi Roby Priyo Subakti, saksi Farrel Ivanda dan team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa serta menemukan handphone yang sebelumnya terdakwa buang atau lempar. Selanjutnya saksi Roby Priyo Subakti, saksi Farrel Ivanda dan team membawa terdakwa untuk menunjukkan bungkusan apa yang sebelumnya terdakwa ambil dibawah tiang listrik sebelum melarikan diri dan setelah terdakwa mengambil kembali bungkusan plastik hitam yang berada dibawah tiang listrik di Jalan Sampurna 2 tersebut kemudian dengan disaksikan saksi Abdul Hari Bin H. Mars’i selaku Ketua RT Setempat, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan didalam bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya disuruh Sdr. Muhammad Dandi untuk terdakwa ambil. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisue warna putih, dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X652 warna Timber Black dengan No. WA 085705863905 serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Hitam No. Pol. KH 1408 LC yang terdakwa gunakan untuk mengambil paket shabu tersebut dibawa ke Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.--------    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 050/60512.IL/2025 tanggal 15 Maret 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih yang  disita dari terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM memiliki berat bersih seberat 77.90 (tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh) gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0151 tanggal 18 Maret 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (plastic klip kecil + Kristal bening) dengan berat kotor 0,2326 gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0153.K yang disita dari terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan percobaan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA 

 

----------Bahwa terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025, bertempat di Jalan Sampurna 2 Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili,”Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------     

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib saksi Roby Priyo Subakti dan saksi Farrel Ivanda dari Kepolisian Polda Kalteng mengamankan terdakwa yang pada saat itu mengambil paket shabu dibawah tiang listrik di Jalan Sampurna 2 Rt. 003 Rw. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Hitam No. Pol. KH 1408 LC, kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) orang menghampiri terdakwa sehingga kemudian terdakwa kembali meletakkan bungkusan plastik hitam tersebut dan langsung melarikan diri sambil membuang handphone terdakwa.--
  • Bahwa karena terdakwa melarikan diri pada saat dihampiri saksi Roby Priyo Subakti dan saksi Farrel Ivanda anggota kepolisian dari Ditresnakoba Polda Kalteng, kemudian saksi Roby Priyo Subakti, saksi Farrel Ivanda dan team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa serta menemukan handphone yang sebelumnya terdakwa buang atau lempar. Selanjutnya saksi Roby Priyo Subakti, saksi Farrel Ivanda dan team membawa terdakwa untuk menunjukkan bungkusan apa yang sebelumnya terdakwa ambil dibawah tiang listrik sebelum melarikan diri dan setelah terdakwa mengambil kembali bungkusan plastik hitam yang berada dibawah tiang listrik di Jalan Sampurna 2 tersebut kemudian dengan disaksikan saksi Abdul Hari Bin H. Mars’i selaku Ketua RT Setempat, terdakwa membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan didalam bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya disuruh Sdr. Muhammad Dandi untuk terdakwa ambil. Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar tisue warna putih, dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix X652 warna Timber Black dengan No. WA 085705863905 serta 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna Hitam No. Pol. KH 1408 LC yang terdakwa gunakan untuk mengambil paket shabu tersebut dibawa ke Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya.--------   
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 050/60512.IL/2025 tanggal 15 Maret 2025, diketahui berat bersih 1 (satu) paket kristal putih yang  disita dari terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM memiliki berat bersih seberat 77.90 (tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh) gram, dan berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya sebagaimana Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0151 tanggal 18 Maret 2025, diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus (plastic klip kecil + Kristal bening) dengan berat kotor 0,2326 gram yang diberi nomor kode sampel 25.098.11.16.05.0153.K yang disita dari terdakwa SUGENG PRAYETNO Alias ATENG Bin TRIONO ARHAM adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam melakukan percobaan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya